Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diamankan dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat (13/3/2026).
Penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik mengamankan sedikitnya 27 orang dari berbagai latar belakang.
“Mereka yang diamankan terdiri dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, penangkapan terhadap Syamsul diduga berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang yang berhubungan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Namun demikian, pihak lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci jumlah maupun asal-usul dana yang disita.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait dugaan suap maupun gratifikasi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah.
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Syamsul bersama sejumlah pihak lain terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas.
Rombongan yang diamankan oleh tim KPK tiba di Mapolresta Banyumas sekitar pukul 16.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap juga terlihat turut diperiksa dalam rangkaian operasi tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Buddy Haryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Heru Kurniawan, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Oktrivianto Subekti, serta Kepala Dinas Sosial Ichlas Riyanto.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti status hukum para pejabat tersebut dalam perkara yang tengah diselidiki oleh KPK.
Setelah pemeriksaan awal selesai sekitar pukul 21.12 WIB, Syamsul bersama beberapa pihak lain langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka serta pengungkapan konstruksi perkara secara lebih detail terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Tags: Diduga Terkait Setoran Proyek di Lingkungan Pemkab, KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT
Baca Juga
-
19 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tuntaskan 516 Kilometer Jalan dalam Setahun, Fondasi Ekonomi Daerah Kian Kokoh
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
09 Mei 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Istri Tersangka dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
-
27 Okt 2025
Dedie Rachim Apresiasi GMKB Gelar Bakti Sosial Busuratin untuk Warga Sempur dan Lebak Kantin
-
22 Jan 2025
Rotasi Jabatan Polres Metro Jakarta Barat: Kombes Twedi Aditya Bennyahdi Pimpin Sertijab
-
04 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Tersangka HB di Bekasi
Rekomendasi lainnya
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik
-
23 Jun 2025
Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Buka Perkemahan Satya Dharma Bhakti di Lapas Pondok Rajeg
-
27 Jan 2025
Pesan Tausiah Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir Maknai Isra Mi’raj Sebagai Momentum Peningkatan Keimanan
-
02 Jul 2025
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia


