Jakarta, Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6/2026), setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Jeffry dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi para tersangka. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.
“Penyidik menemukan adanya dugaan konflik kepentingan karena sejumlah yayasan yang menjadi mitra program diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” ungkap Jeffry.
Tags: Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mochamad Jeffry, Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Baca Juga
-
02 Feb 2025
Polres Lumajang Tindak Tegas Balap Liar, 40 Motor Disita dan Pemilik Diberi Pembinaan
-
09 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pengobatan Gratis di Kobakma, Wujud Kepedulian TNI untuk Kesehatan Warga Pegunungan Papua
-
18 Jul 2025
Menabung dari Uang Dapur dan Jajan Anak: Warga Bogor Asri Blok AB Bangun Jalan Sendiri, Saat Negara Tak Kunjung Hadir
-
01 Des 2024
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Rancangan APBD 2025
-
23 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi Harus Ditindak Tegas
-
27 Mei 2025
Wujudkan Komunikasi Positif, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Pentingnya Public Speaking Bagi Insan Polri
Rekomendasi lainnya
-
10 Apr 2026
Rudy Susmanto Bawa Kabupaten Bogor Makin Kompetitif, IDSD 2025 Tembus Tiga Besar di Jawa Barat
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Instruksikan Uji Emisi Internal Kendaraan Dinas, Dukung Peluncuran Layanan Uji Berkala Keliling
-
09 Feb 2026
HPN 2026 di Kabupaten Bogor: Bupati Tegaskan Komitmen Pers Independen dan Berintegritas demi Ekonomi Berdaulat
-
12 Apr 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
-
06 Des 2024
BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkotika Menjelang Akhir 2024
-
05 Jun 2025
Presiden RI Salurkan 58 Ekor Sapi Kurban ke Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto Bentuk Kepedulian Nyata dari Pemerintah Pusat





