Jakarta, Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6/2026), setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Jeffry dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi para tersangka. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.
“Penyidik menemukan adanya dugaan konflik kepentingan karena sejumlah yayasan yang menjadi mitra program diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” ungkap Jeffry.
Tags: Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mochamad Jeffry, Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Baca Juga
-
29 Nov 2024
Dua Raperda dan Satu Perda Ditetapkan, Bogor Fokus pada Penguatan Ekonomi dan Kode Etik DPRD
-
02 Okt 2025
Raih Opini WTP ke-9, Jaksa Agung Dorong Pemeriksaan Kinerja BPK untuk Wujudkan Penanganan Perkara Efektif dan Akuntabel
-
11 Nov 2024
Pengabdian Tak Pernah Usai, Kodim 0724/Boyolali Gelar Wisuda Purna Tugas untuk Letda Zeni Slamet dan Rekan
-
16 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: KUA-PPAS 2026 Wujud Komitmen Pembangunan yang Lebih Baik
-
17 Apr 2025
Demo Keaslian Ijazah Jokowi, Polresta Surakarta Tampilkan Pengamanan Humanis dan Profesional di Kediaman Presiden ke 7 RI
-
08 Mar 2025
Banjir di Dekat Kantor Pemkab Bogor Duel Syamson Pecat Pejabat Tidak Kompeten!
Rekomendasi lainnya
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
-
12 Mar 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Pengamanan Lebaran, Bupati Rudy Susmanto Pantau Operasi Ketupat Lodaya 2026
-
15 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Penguatan Command Center, Dorong Transformasi Layanan Publik Digital di Kabupaten Bogor
-
28 Jul 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Nobar Timnas di Alun-Alun, Dinilai Hidupkan Ruang Publik dan UMKM
-
04 Mar 2025
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Evakuasi dan Bantuan Berjalan Lancar
-
07 Feb 2025
Prajurit Buaya Putih Kostrad Tebar Kebahagiaan untuk Anak-anak Papua di Kampung Gigobak



