Jakarta, Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6/2026), setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Jeffry dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi para tersangka. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.
“Penyidik menemukan adanya dugaan konflik kepentingan karena sejumlah yayasan yang menjadi mitra program diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” ungkap Jeffry.
Tags: Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mochamad Jeffry, Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Baca Juga
-
27 Agu 2025
Lebih dari 19 Ribu Peserta Dana Pensiun Astra Belum Mencairkan Dana, Tim Pengelola Lakukan Edukasi
-
31 Mei 2026
Pendidikan Bukan Sistem Kasta! Dr. Dian Assafri Nasa’i Pertanyakan Siapa yang Gagal: Siswa, Guru, atau Negara?
-
20 Apr 2026
Rudy Susmanto: Banjir Tenjo Tertangani, Warga Mulai Kembali ke Rumah
-
27 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Puskesmas Mangkuluhur Citeureup, Layanan Rawat Inap Kembali Beroperasi
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
03 Sep 2025
PPWI dan Polda Lampung Sepakat: Jurnalisme Warga Jadi Pilar Edukasi Publik
Rekomendasi lainnya
-
09 Feb 2026
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor Semen PT SB–PT KMM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
10 Mei 2025
Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
05 Agu 2025
Menuju Adipura 2025, Pemkab Bogor Siap Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
-
10 Jun 2025
Satgas TNI Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua, Hadirkan Harapan di Pegunungan Gome
-
12 Jan 2025
Pangdam I/BB Berikan Dukungan Moril kepada Keluarga Prajurit dengan Anak Berkebutuhan Khusus



