Liputan08.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi di bawah komando AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Salah satu hasil nyata operasi ini adalah tertangkapnya seorang remaja berinisial AP (18), yang diduga terlibat dalam aksi percobaan perampasan di wilayah Kecamatan Mantingan.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jl. Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Saat itu, korban yang sedang hendak membeli es teh di depan sebuah angkringan tiba-tiba dihampiri oleh pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku mencoba merampas kaos yang dikenakan korban, namun korban menolak menyerahkan barang tersebut dan sempat terjadi tarik-menarik. Beruntung, tim patroli gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang tergabung dalam unit Polisi Sigap sedang melintas di lokasi, sehingga pelaku yang berusaha kabur berhasil diamankan di tempat.
“Pelaku sudah kami amankan. Ia merupakan warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Dari pengakuannya, pelaku mengklaim sebagai anggota salah satu perguruan silat,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).
AKBP Charles menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas, terlebih yang melibatkan oknum dari organisasi atau perguruan tertentu.
“Setiap potensi kerawanan sekecil apapun akan segera kami respon dengan cepat dan tepat, demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Ngawi,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
1 buah kaos warna hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”
1 buah hoodie warna hitam
1 rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.
Tags: Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
Baca Juga
-
17 Jan 2025
Kasus Bullying Siswa SMA di Babakan Madang Kadinsos Bogor Bergerak Cepat Begini Langkah Penanganannya
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
21 Mar 2026
Desy Yhanti Utami: Idulfitri Pererat Harmoni dan Kebersamaan Kota Bogor
-
16 Jan 2025
PMPP TNI Gelar United Nations Staff Officer Course 2025 di Sentul
-
20 Jan 2026
Sidang Tipikor Ungkap Niat Jahat Pengadaan Chromebook, Jejak Tikus Koruptor Terbaca dari Grup WhatsApp
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Bersinergi dengan Polri dan TNI untuk Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
Kejati Kepri Tegas: Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana Korupsi PNBP
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto: Nilai Kopassus Jadi Kunci Percepatan Kinerja Pemkab Bogor
-
20 Apr 2025
TNI Pos Yamor Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Kampung Ururu, Papua Barat
-
22 Des 2025
Nunur Nurhasdian: Hari Ibu Momentum Menguatkan Peran Perempuan Berwawasan dan Berdaya
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya


