Liputan08.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi di bawah komando AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Salah satu hasil nyata operasi ini adalah tertangkapnya seorang remaja berinisial AP (18), yang diduga terlibat dalam aksi percobaan perampasan di wilayah Kecamatan Mantingan.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jl. Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Saat itu, korban yang sedang hendak membeli es teh di depan sebuah angkringan tiba-tiba dihampiri oleh pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku mencoba merampas kaos yang dikenakan korban, namun korban menolak menyerahkan barang tersebut dan sempat terjadi tarik-menarik. Beruntung, tim patroli gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang tergabung dalam unit Polisi Sigap sedang melintas di lokasi, sehingga pelaku yang berusaha kabur berhasil diamankan di tempat.
“Pelaku sudah kami amankan. Ia merupakan warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Dari pengakuannya, pelaku mengklaim sebagai anggota salah satu perguruan silat,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).
AKBP Charles menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas, terlebih yang melibatkan oknum dari organisasi atau perguruan tertentu.
“Setiap potensi kerawanan sekecil apapun akan segera kami respon dengan cepat dan tepat, demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Ngawi,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
1 buah kaos warna hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”
1 buah hoodie warna hitam
1 rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.
Tags: Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
Baca Juga
-
25 Apr 2025
TNI dan Yayasan Tangan Pengharapan Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Perbatasan di Manusasi
-
18 Sep 2025
Gedung DPRD Bogor: Tempat di Mana Anggota Lebih Sulit Ditemukan dari Sinyal di Gunung
-
05 Jun 2025
Presiden RI Salurkan 58 Ekor Sapi Kurban ke Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto Bentuk Kepedulian Nyata dari Pemerintah Pusat
-
08 Sep 2026
Pemkab Bogor Dorong Integrasi Aplikasi dan Data, Perkuat Pelayanan Publik melalui SPLP
-
29 Sep 2026
Rudy Susmanto Tata Kawasan Bomang, 20 Area Dibagi Sesuai Fungsi
-
30 Apr 2025
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
Rekomendasi lainnya
-
22 Jan 2025
Pemkab Bogor Sinergikan Rencana 2025 dengan Asta Cita Presiden Prabowo Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
-
15 Feb 2026
Rudy Susmanto Resmikan Jembatan Kali Jantung, Ratusan KK di Pabuaran Mekar Kini Lebih Aman dari Banjir
-
27 Mei 2025
Dorong Inovasi dan Pemerataan Layanan, Bupati Bogor Resmikan Gerai Publik dan Gebyar Adminduk 2025
-
09 Okt 2025
Pemkab Bogor Pastikan Rehabilitasi Puskesmas Citeureup Pascakebakaran Didukung Dana CSR
-
19 Jun 2025
Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Kasus Korupsi Aset BUMD
-
22 Apr 2026
Optimalisasi CSR ANTAM Pongkor: Sinergi KNPI Jasinga Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Desa Pangaur






