Liputan08.com – 21 Mei 2025. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memaparkan sejumlah strategi dan langkah peningkatan kinerja bidang tindak pidana khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Dalam forum strategis tersebut, JAM-Pidsus menyoroti berbagai inovasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan internal dan penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya yang berdampak langsung terhadap kerugian keuangan negara. Salah satu langkah utama adalah pembentukan tiga tim khusus, yakni:
Tim Kepatuhan Internal, yang bertugas memastikan setiap operasional berjalan sesuai aturan dan kode etik;
Tim Manajemen Risiko, guna mendorong implementasi prinsip-prinsip good governance;
Tim Asesor SPIP, dengan fokus pada kualitas penetapan tujuan, struktur organisasi, dan capaian kinerja.

“Upaya lain yang dilakukan JAM PIDSUS termasuk penerbitan SOP penanganan perkara, pelaksanaan eksaminasi umum terhadap perkara yang telah diputus, serta eksaminasi khusus terhadap jaksa yang tidak profesional,” ujar Febrie Adriansyah.
JAM-Pidsus juga membeberkan strategi utama peningkatan kinerja melalui dua pendekatan besar: penguatan sumber daya manusia (SDM) dan kualitas penindakan. Strategi tersebut meliputi rekrutmen ketat Satgassus P3TPK, sertifikasi laboratorium digital forensik, penerapan sistem reward & punishment, serta filosofi kerja “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”.
Untuk penindakan, JAM-Pidsus menerapkan pendekatan follow the suspect, follow the money, follow the asset serta corruption impact assessment, dengan fokus pada sektor yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Penegakan hukum dijalankan melalui enam prinsip “tepat”: tepat kasus, tim, konstruksi yuridis, strategi pengungkapan, tindakan, dan momen.
Lebih lanjut, JAM-Pidsus mengungkapkan langkah-langkah strategis pengembalian kerugian keuangan negara, antara lain:
Penelusuran aset sejak tahap awal penyidikan bekerja sama dengan OJK, PPATK, BPN, dan pihak lain;
Pengelolaan barang bukti yang sistematis dan terkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset;
Pemulihan aset, melalui petunjuk teknis terbaru dari JAM-Pidsus, sesuai dengan peraturan internal Kejaksaan.
Komisi III DPR RI dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis JAM-Pidsus dalam menangani perkara besar yang menyita perhatian publik. Komisi III juga mendorong agar penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara dioptimalkan, serta pengelolaan barang bukti ditingkatkan dari sisi efektivitas dan transparansi.
RDP ini menjadi bukti nyata komitmen JAM-Pidsus dalam memperkuat integritas, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus demi tercapainya keadilan dan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
(Zakar)
Baca Juga
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Koordinasikan Penanganan Banjir Rancabungur, MoU Antarlembaga Siap Diteken
-
12 Jun 2025
Kejagung Tegas! Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di Sumsel, Kalsel, dan Kaltim
-
14 Okt 2025
Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya, Kejagung Ungkap Kronologi Kasus
-
16 Feb 2026
Meriah dan Penuh Makna, Kolaborun Jadi Simbol Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan di Bogor
-
05 Mar 2025
Jaro Ade Takziah ke Keluarga Korban Banjir Bandang Cisarua Kita Harus Saling Menguatkan
Rekomendasi lainnya
-
26 Nov 2024
Warga Kampung Wandoga Sambut Positif Komsos Satgas Yonif 509 Kostrad di Sugapa
-
26 Jul 2025
PMPH Hadiri HUT ke-5 Forum Batak Intelektual dan Peresmian LBH di Jakarta
-
04 Mei 2026
Dikonfirmasi via WhatsApp, Asnul Bantah Tuduhan dan Singgung Integritas Wartawan
-
11 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih
-
24 Des 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Keakraban dengan Warga Kampung Ndugusiga melalui Komsos dan Bantuan Logistik
-
23 Okt 2024
Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta, Keberatan Dianggap Dikabulkan


