liputan08.com Jakarta – Dugaan pelanggaran aturan fidusia kembali mencuat dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor. Seorang konsumen mengaku dirugikan setelah kendaraannya ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan di wilayah Bekasi.
Kasus ini berawal dari keterlambatan angsuran selama tiga bulan yang dialami konsumen bernama Budi Syahputra, S.Sos. Kendaraan dengan nomor polisi B 1200 CZX yang saat itu digunakan keponakannya, didatangi oleh beberapa orang debt collector pada Minggu (15/9). Mereka kemudian mengajak keponakan Budi ke sebuah kantor cabang pembiayaan dengan alasan mencari solusi.
Namun, menurut pengakuan konsumen, kendaraan justru ditahan di kantor dan pihak keluarga diminta melunasi seluruh sisa angsuran. Bahkan, keponakan Budi disebut diminta menandatangani dokumen penyerahan kendaraan secara “sukarela” dalam kondisi tertekan.
Pakar hukum menilai praktik penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 29 dan 30 disebutkan, eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur atau melalui mekanisme hukum, termasuk pengadilan maupun pelelangan umum.
“Apabila penarikan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka ada potensi pelanggaran hukum. Perusahaan pembiayaan maupun pihak terkait perlu memastikan semua proses sesuai aturan,” ujar seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan, Jumat (19/9).
Sementara itu, seorang narasumber yang juga konsumen menyatakan keberatan atas mekanisme tersebut dan berencana menempuh jalur hukum, sekaligus melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi fidusia dalam industri pembiayaan. OJK diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat agar hak-hak konsumen terlindungi serta praktik penagihan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Dion)
Tags: Pelanggaran Fidusia
Baca Juga
-
19 Okt 2025
Pemkab Bogor Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Keseriusan Tangani Kemiskinan Lintas Sektor
-
27 Jul 2026
HUT ke-58 ANTAM, Gerak Hijau 2026 Satukan Ribuan Warga dalam Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan
-
24 Nov 2025
Kapal Tanker Mewah Milik Terpidana Dibongkar Negara! Lelang Minyak Mentah Bernilai Fantastis Dimulai
-
02 Sep 2025
DPN Tani Merdeka Indonesia Menolak Keras Upaya Adu Domba dan Percaya Penuh pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
-
21 Mei 2025
Gebyar Gotong Royong, Bupati Rudy Susmanto Hadirkan Pelayanan Publik dan Semangat Kebersamaan di Citeureup
-
09 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Adat dan Kebudayaan Sebagai Aset Pembangunan
Rekomendasi lainnya
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke at the United Nations: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” A Voice of Conscience from Indonesia to the World
-
11 Jun 2026
Pelarian Berakhir, Buronan Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar Ditangkap di Kuantan Singingi
-
12 Jul 2025
Percepat Penataan, Tohaga Ganti Kepala Pasar Strategis: Fokus Kebersihan dan Kenyamanan
-
06 Mar 2026
Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman
-
10 Des 2025
Dian Assafri Nasa’i: Pernyataan Menteri ESDM Soal Listrik Bukan Kebohongan, Melainkan Target yang Terkendala di Lapangan
-
02 Okt 2025
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat





