liputan08.com Jakarta – Dugaan pelanggaran aturan fidusia kembali mencuat dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor. Seorang konsumen mengaku dirugikan setelah kendaraannya ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan di wilayah Bekasi.
Kasus ini berawal dari keterlambatan angsuran selama tiga bulan yang dialami konsumen bernama Budi Syahputra, S.Sos. Kendaraan dengan nomor polisi B 1200 CZX yang saat itu digunakan keponakannya, didatangi oleh beberapa orang debt collector pada Minggu (15/9). Mereka kemudian mengajak keponakan Budi ke sebuah kantor cabang pembiayaan dengan alasan mencari solusi.
Namun, menurut pengakuan konsumen, kendaraan justru ditahan di kantor dan pihak keluarga diminta melunasi seluruh sisa angsuran. Bahkan, keponakan Budi disebut diminta menandatangani dokumen penyerahan kendaraan secara “sukarela” dalam kondisi tertekan.
Pakar hukum menilai praktik penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 29 dan 30 disebutkan, eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur atau melalui mekanisme hukum, termasuk pengadilan maupun pelelangan umum.
“Apabila penarikan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka ada potensi pelanggaran hukum. Perusahaan pembiayaan maupun pihak terkait perlu memastikan semua proses sesuai aturan,” ujar seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan, Jumat (19/9).
Sementara itu, seorang narasumber yang juga konsumen menyatakan keberatan atas mekanisme tersebut dan berencana menempuh jalur hukum, sekaligus melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi fidusia dalam industri pembiayaan. OJK diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat agar hak-hak konsumen terlindungi serta praktik penagihan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Dion)
Tags: Pelanggaran Fidusia
Baca Juga
-
19 Jun 2025
Polres Semarang Polda Jateng Gelar Anjangsana untuk Personel Sakit dan Warakawuri
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
-
08 Mei 2025
Dorong Modernisasi Pertanian, Bupati Bogor Serahkan Bantuan Alat dan Sarana ke Petani Leuwisadeng
-
26 Apr 2025
Biadab! Sindikat Narkoba Penghancur Anak Bangsa Dibongkar di Kaltim, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Disita
-
01 Okt 2025
Terkait Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo
-
23 Mei 2025
Bongkar Skandal Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Menggurita dari Hulu ke Hilir
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2026
50 Pasien Jalani Operasi Gratis Sumbing Bibir di RSU Hermina Bogor
-
08 Apr 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan RKPD 2027 Harus Jawab Kebutuhan Riil Warga
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
14 Jun 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sidang HLC Ke-5, Sepakati Penguatan Kerja Sama Militer dengan Brunei Darussalam
-
17 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat, Dorong Percepatan Pembangunan



