Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sejumlah industri di wilayah Kecamatan Citeureup. Menindaklanjuti aduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan, Senin (19/5/2025).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan menyikapi laporan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Citeureup.

Sidak melibatkan tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.
“Kami melakukan penelusuran aliran yang diduga tercemar, dari hulu hingga hilir. Salah satu titik yang diperiksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan penyedia bak sampah yang melakukan pengecatan dengan sistem powder coating,” ujar Gantara.
Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya saluran pembuangan limbah (outfall) yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. DLH langsung mengambil tindakan tegas, berupa penyegelan lokasi, penutupan saluran limbah (grouting), dan pemasangan garis pengawasan PPLH. Selain itu, sampel air dari hulu dan hilir aliran juga diambil untuk diuji di laboratorium. Hasil analisis diperkirakan akan keluar dalam 14 hari ke depan.
Selain PT Harapan Mulya, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap CV Karya Erat. Namun, tindakan penyegelan hanya dilakukan terhadap PT Harapan Mulya karena di lokasi tersebut ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Gantara menambahkan, pada pekan depan pihak perusahaan akan dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka kasus ini akan diproses secara pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Prinsip ultimum remedium akan diterapkan jika pendekatan administratif tidak diindahkan,” tegasnya.
DLH juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor agar mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan dan bekerja sama dengan pihak ketiga berizin resmi untuk proses pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang kegiatan industri, tapi semua pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Gantara.
Tags: Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Citeureup karena Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah B3
Baca Juga
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan
-
04 Agu 2026
Diskominfo Bogor Perketat Pengelolaan Randis
-
03 Nov 2024
Polresta Surakarta Tidak Akan Lakukan Penyekatan, Tegaskan Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Laga Persis Solo VS PSS Sleman
-
31 Des 2024
Pj Bupati Bogor Pantau Kesiapan Nataru di Puncak: Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
-
29 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong PWI Jadi Jembatan Informasi Antara Pemkab dan Masyarakat
-
18 Mei 2026
Wabup Bogor Ade Ruhandi Dukung Aksi Nasional BPOM dan UNHAN Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu
Rekomendasi lainnya
-
02 Agu 2026
CFD Pakansari Perkuat Identitas Budaya Lewat Busana Adat UMKM
-
06 Jan 2025
Amalan-Amalan Penting di Bulan Rajab Dibahas dalam Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor
-
17 Des 2024
Jaksa Agung dan SIG Teken Kerja Sama untuk Dukung Infrastruktur Nasional
-
29 Apr 2025
Bongkar Kejahatan Korupsi, Kejagung Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
-
11 Jun 2026
Sastra Winara Apresiasi Raihan WTP Pemkab Bogor, Dorong Pelayanan Publik Semakin Optimal
-
02 Nov 2024
KH. Achmad Yaudin Sogir Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Khutbah Penuh Hikmah di Masjid BUMD Tirta Kahuripan





