
Liputan08.com Balikpapan – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar roadshow penerangan hukum bersama PT PLN (Persero) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/10/2024). Acara ini merupakan penutupan dari rangkaian roadshow yang sebelumnya diadakan di berbagai kota, dimulai dari Jakarta, Manado, Medan, Surabaya, hingga Jayapura. Kali ini, tema utama yang diusung adalah “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN.”
Acara dihadiri langsung oleh pejabat PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta perwakilan yang bergabung secara daring. Para narasumber dalam kegiatan ini termasuk Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H.
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menggagas kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama dengan Kejaksaan RI dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, terutama terkait transisi energi hijau. Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali, yang hadir melalui Zoom, menyatakan bahwa transisi menuju energi ramah lingkungan merupakan prioritas global yang membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum.
“Kami melihat Kejaksaan sebagai mitra penting dalam mengawal proyek strategis pemerintah, termasuk transisi energi PLN menuju energi hijau. Pengamanan aset menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan proyek tersebut,” ujar M. Abrar Ali.
PLN menghadapi tantangan besar dalam penggunaan energi terbarukan seperti angin, matahari, dan air. Untuk mendukung langkah ini, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi hal penting yang memerlukan dukungan dari berbagai instrumen hukum. Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN, Nurlely Aman, menyatakan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Agung sangat diperlukan.
“PLN perlu menerapkan pengadaan barang dan jasa yang tidak hanya efisien, tetapi juga ramah lingkungan. Di sinilah pentingnya penerangan hukum yang kami jalankan bersama Kejaksaan Agung,” kata Nurlely Aman.
Selain pengadaan barang dan jasa, pemulihan aset yang terhambat oleh masalah hukum menjadi isu penting yang dibahas dalam roadshow ini. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Asep Kurniawan, menyoroti pentingnya pemahaman tata cara pemulihan aset bagi pegawai PLN.
“Banyak aset PLN yang saat ini belum optimal karena tersangkut masalah hukum. Kami di Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan PLN agar aset-aset tersebut bisa kembali dimanfaatkan, khususnya untuk infrastruktur energi hijau,” jelas Dr. Asep Kurniawan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat PLN lainnya seperti General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Utara, Agung Murdifi, serta perwakilan dari PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, dan PLN Icon Plus. Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan aset dan tantangan hukum yang dihadapi PLN dalam proses transisi energi.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, menekankan bahwa sinergi antara PLN dan Kejaksaan Agung adalah langkah penting untuk mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang. “Kami siap menjadi garda terdepan dalam memastikan PLN dapat melaksanakan tugas strategisnya tanpa ada kendala hukum yang signifikan,” ungkapnya.
Roadshow ini menjadi penutup dari serangkaian acara penerangan hukum yang berlangsung sejak 12 Agustus 2024 dan akan menjadi landasan bagi PLN untuk mengatasi tantangan hukum yang akan datang.
Jakarta, 25 Oktober 2024
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: Fokus pada Pengelolaan Aset dan Transisi Energi Hijau, Kejaksaan Agung Gelar Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN
Baca Juga
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Gula, Usut Dugaan Korupsi di Kemendag
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dorong Ekonomi Rakyat, Libatkan 500 UMKM dan PKL
-
10 Des 2024
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan
-
18 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penggelapan I Wayan Depa Yogiana di Batam
-
16 Jun 2025
Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bansos di Hari Bhayangkara ke 79
-
02 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Ururu, Distrik Yamor, Papua Barat
Rekomendasi lainnya
-
31 Jan 2025
Satgas Yonif 131/BRS Bangun Rumah Warga di Skouw Kampung, Wujud Nyata Kepedulian untuk Papua
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
-
23 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pos Kurima Bagikan Pakaian dan Eratkan Hubungan dengan Warga di Perbatasan RI-PNG
-
11 Jun 2025
Diam Saat Disapa, Abaikan Salam di Medsos Tanda Kemunduran Akhlak dan Krisis Peradaban
-
15 Des 2024
Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola Perpaduan Tradisi Adat Jambi dan Kehadiran Tokoh Nasional