Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose virtual pada Rabu, 4 Desember 2024. Salah satu kasus yang diputuskan untuk dihentikan penuntutannya adalah kasus pencurian di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang melibatkan tersangka Rizki Adhe Putra bin Febriansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi kriteria keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. “Tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan korban secara sukarela menerima permintaan maaf serta meminta agar proses hukum dihentikan,” ujar Toto.
Kasus ini bermula pada 3 Agustus 2024, ketika tersangka mengambil sebuah ponsel merek Vivo Y27s milik korban dari etalase konter perbaikan ponsel tanpa izin. Tersangka mengaku menggunakan ponsel tersebut untuk mencari pekerjaan karena ponselnya sendiri sedang diperbaiki. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta.
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melanjutkan ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., turut mendukung penghentian penuntutan ini dan mengajukan permohonan ke JAM-Pidum.
Selain kasus ini, JAM-Pidum juga menyetujui tiga perkara lainnya untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1 Kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pekalongan.
2.Kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Tegal.
3.Kasus pencurian di Sragen.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan pentingnya prinsip keadilan restoratif. “Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong solusi yang lebih bermanfaat bagi korban, tersangka, dan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Proses ini mendapat respon positif dari masyarakat karena dinilai lebih humanis dan mampu menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Para Kepala Kejaksaan Negeri yang terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
“Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” pungkas Dr. Asep Nana Mulyana.
Jakarta, 5 Desember 2024
Tags: JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Lahat
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Bupati dan Wabup Bogor Komit Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Apresiasi Lonjakan Skor MCP
-
26 Nov 2025
Ketua DPRD Sestra Winara Apresiasi Nominasi Bupati Rudy di Bidang Ekonomi Budaya–Pariwisata
-
11 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar BINDA di Rumpin, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Warga
-
29 Okt 2024
Pembangunan Pos Pengamanan Gabungan di Kediaman Presiden Prabowo di Bogor Capai 71 Persen
-
12 Des 2024
Penebaran Benih Ikan dan Pelepasan Burung Jalak Warnai HUT ke-53 Korpri Kabupaten Bogor
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas Jamaah Haji Kloter 2, Titip Doa untuk Keberkahan Daerah
Rekomendasi lainnya
-
15 Des 2024
Pj Bupati Bogor Puji Pengelolaan Air Bersih PDAM Ciburial sebagai Contoh Nasional
-
15 Nov 2025
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Indonesia
-
14 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Keimanan Warga Melalui Dukungan Kegiatan Keagamaan
-
09 Des 2025
SKPD Kabupaten Bogor Disorot: Banyak Keluhan Langsung ke Bupati dan Presiden, DPRD Desak Evaluasi Pejabat Lamban
-
07 Okt 2024
Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
25 Jan 2025
MAKI Soroti Anomali Survei Litbang Kompas: Penegak Hukum Berprestasi Tapi Citra Rendah



