Liputan08.com – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyoroti keras insiden hujan debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Indocement Tunggal Prakarsa Gunung Putri Kabupaten Bogor . Ia menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi, terlebih perusahaan tersebut telah berdiri puluhan tahun di wilayah Kabupaten Bogor.
“Hujan debu ini adalah akibat dari human error dalam manajemen PT Indocement. Ini jelas kelalaian yang tidak semestinya terjadi pada perusahaan sebesar dan setua itu. Mereka seharusnya jauh lebih peka dan taat terhadap aspek-aspek pengendalian polusi,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
KH Sogir menekankan bahwa setiap industri wajib menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang mencakup keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia meminta agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Indocement segera ditinjau ulang untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan memanggil pihak PT Indocement dalam waktu dekat. Semua aspek perizinannya juga harus diperiksa, termasuk apakah mereka sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Ini menyangkut keselamatan para pekerja dan juga masyarakat sekitar,” ujar Sogir dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Bupati Bogor terus mendorong dan memberikan dukungan terhadap investasi di wilayahnya, semua proses perizinan dan aturan harus dipenuhi secara ketat.
“Keselamatan harus dikedepankan. Kehadiran industri harus memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan keresahan. Apalagi dalam hal penyerapan tenaga kerja, perusahaan harus mengutamakan warga Kabupaten Bogor agar manfaat kehadiran industri ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal,” tambahnya.
KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan lingkungan.
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir, KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Soroti Insiden Hujan Debu: PT Indocement Harus Tinjau Ulang AMDAL dan Perizinan
Baca Juga
-
10 Feb 2025
Prajurit Yonif 323/Buaya Putih Kostrad Berbagi Makanan di Kampung Kago, Warga Sambut Hangat
-
07 Jul 2025
Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Lahan Pasar Cinde
-
12 Mei 2026
Pemkab Bogor Bantah Tuduhan Pembangkangan Hukum, Pastikan Putusan PTUN Bandung Dilaksanakan
-
02 Apr 2026
KH AY Sogir Tegaskan DPRD Tak Anti Kritik, Soroti Digitalisasi Posyandu di Kabupaten Bogor
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
08 Apr 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
Rekomendasi lainnya
-
14 Mar 2026
Ali Wardana Ingatkan Anies Baswedan agar Menghormati Jasa Presiden Prabowo Subianto serta Menjaga Etika dalam Kritik Politik
-
11 Des 2024
Minimnya Anggaran Publikasi Kinerja Dinas Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Uang Ratusan Juta untuk Rapat di Hotel Justru Jadi Sorotan
-
09 Des 2024
Pentas Seni SMPN 2 Cibinong Tari Kelas 8 Menyemarakkan Gedung Sekolah
-
14 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Kecam Framing Negatif Trans7: Pesantren Bukan Sarang Kejahatan, Tapi Benteng Moral Bangsa!
-
13 Feb 2025
Dorong Aksesibilitas Daerah 3T, Direktorat PPSP dan Sahabat Pedalaman Bahas Kolaborasi Pembangunan Jembatan Gantung
-
09 Apr 2025
KEJAGUNG SITA RUMAH MEWAH MILIK TONY BUDIMAN TERKAIT KASUS PAJAK SENILAI RP634 MILIAR


