Breaking News

Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Lahan Pasar Cinde

Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Palembang, periode tahun 2016–2018.

Tersangka yang ditetapkan pada Senin, 7 Juli 2025 ini berinisial H, yang merupakan mantan Wali Kota Palembang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penetapan H sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Tersangka H sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan lahan di kawasan Pasar Cinde, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).

Menurut Vanny, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU yang sama.

Dalam modus operandinya, tersangka H diketahui menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT. MB, yang seharusnya tidak mendapat potongan karena bukan perusahaan bersifat kemanusiaan. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian yang signifikan.

Tak hanya itu, ditemukan pula aliran dana yang diterima tersangka H melalui bukti elektronik. Ia juga disebut memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang sejatinya berstatus sebagai Cagar Budaya.

“Tindakan tersebut jelas melanggar aturan, terlebih pembongkaran dilakukan terhadap kawasan yang dilindungi sebagai cagar budaya. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan kepada tersangka yang sedang didalami lebih lanjut,” ungkap Vanny.

Kejati Sumsel menyatakan bahwa sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan proses penyidikan masih terus berjalan termasuk penelusuran aliran dana dan aset untuk pengembalian kerugian negara.

Rekonstruksi perkara juga telah dilaksanakan di beberapa lokasi pada hari yang sama, Senin (7/7/2025), untuk memperkuat bukti dan keterangan saksi serta tersangka.

“Tim penyidik akan terus mendalami aliran dana serta menelusuri aset-aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta meminta dukungan publik dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Reporter: zakar
Editor: Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya