Liputan08.com TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah AI, operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,27 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025), menegaskan bahwa AI dan HK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami telah mengantongi bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan penyimpangan pencairan APBDes 2024. AI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp789.810.815, sementara HK merugikan negara Rp481.785.687,” ungkap Doni Saputra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan korupsi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Kabupaten Tangerang memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi. Jangan biarkan uang rakyat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Doni Saputra.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Apakah akan ada pejabat lain yang terseret dalam kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Tags: Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Baca Juga
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di OKU Selatan
-
23 Jan 2025
Bogor Mantapkan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
-
14 Jun 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sidang HLC Ke-5, Sepakati Penguatan Kerja Sama Militer dengan Brunei Darussalam
-
01 Nov 2024
Polresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Berikan Makan Bergizi dan Susu Gratis di MI Al Muawanah, Dukung Pencegahan Stunting dan Ketahanan Pangan
-
05 Mei 2026
Soroti Turbulensi IHSG, Jaksa Agung Dorong Pendekatan Hukum Modern Lewat Denda Damai
-
15 Jul 2025
Pemkab Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong Luncurkan Layanan Jemput Asa, Sidang Kini Dekatkan Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2026
IKATAN PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BEKASI PEDULI BANJIR
-
14 Apr 2026
Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan Dan Penanganan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
-
11 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Bentuk TRC Kebersihan, Dorong Gerakan Bersih Kabupaten Bogor
-
07 Jul 2026
Luar Biasa! Wandi Ruswandi, Ketua DPC PASTI Kabupaten Subang, Aktivis Media, Jurnalis Handal, dan Pimpinan Partai Politik yang Konsisten Mengabdi untuk Masyarakat
-
23 Mar 2026
Di Tengah Bayang-Bayang Krisis Global, KH AY Sogir Serukan Hidup Hemat dan Kemandirian Pangan Berbasis Nilai Spiritual
-
10 Nov 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastrawinara: Hari Pahlawan Momentum Menyalakan Kembali Api Pengabdian dan Keikhlasan





