Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI. Modus ini marak beredar melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang dapat mencuri data pribadi masyarakat.
Dalam siaran pers Nomor: PR – 477/014/K.3/Kph.3/06/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan tautan atau link yang berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan pribadi atau aplikasi perpesanan.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi atau bahkan memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing atau malware.
Salah satu tautan palsu yang telah diidentifikasi dan berpotensi membahayakan adalah:
https://tilang-kejaksaanr.top
Tautan ini dapat menyebabkan:
Pencurian data pribadi, seperti nomor kartu kredit yang bisa disalahgunakan;
Kerugian finansial, di mana dana korban dikirim ke rekening palsu yang sulit dilacak;
Penurunan kepercayaan publik, baik terhadap sistem ETLE maupun institusi Kejaksaan.
Kejaksaan RI kembali menegaskan:
Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.
Tilang elektronik yang sah hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan dapat dicek melalui situs resmi: https://etle-pmj.info
Imbauan Penting untuk Masyarakat:
1. Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
2. Jangan klik tautan dari sumber yang tidak jelas atau tidak dikenal.
3. Laporkan pesan mencurigakan ke pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
4. Selalu verifikasi informasi melalui situs atau media sosial resmi instansi terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin canggih.
Tags: WASPADA! Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
Baca Juga
-
11 Sep 2025
Dian Assafri Nasai Soroti Etika Komunikasi Menkeu Purbaya: Pejabat Publik Harus Rendah Hati dan Responsif
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
-
26 Jun 2025
Hantu Korupsi Gentayangan di Klaten: Aset Pemda Dikuasai Tanpa Hukum!
-
20 Mei 2025
Bupati Bogor Luncurkan Program “SEHAT” untuk Dorong Konsumsi Pangan Lokal Bergizi
-
01 Nov 2024
KORMI dan Insan Media Gelar Diskusi Sosialisasi Olahraga Masyarakat di Stadion Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Instruksikan Percepatan, Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Segera Diperbaiki
-
12 Feb 2026
Perbup 37/2025 Terbit, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di 34 Kecamatan
-
04 Mei 2026
Dikonfirmasi via WhatsApp, Asnul Bantah Tuduhan dan Singgung Integritas Wartawan
-
02 Jul 2025
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Perkuat Kepedulian Sosial Munadji Santunan Ramadan untuk 1.800 Anak Yatim dan Dhuafa
-
01 Apr 2025
Polri Sukses Kawal Arus Mudik 2025, DPR RI Apresiasi Kinerja Korlantas


