Liputan08.com Tasikmalaya, 6 November 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar penggeledahan di kantor CV. Agro Techno, yang berlokasi di Jl. Pulau Sulawesi No. 1, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Rabu (6/11/2024). Langkah ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, melalui juru bicaranya, menyatakan, “Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tiga tersangka, yaitu RR, ANN, dan FI, yang merupakan pegawai bank pelat merah terkait dugaan penyelewengan KUR yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.”

Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, penggeledahan dilakukan dengan berpedoman pada surat perintah penggeledahan No. Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tertanggal 4 November 2024. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan tablet, serta dokumen-dokumen terkait.
“Kami menyita beberapa kendaraan dan barang elektronik, yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan KUR. Ini adalah langkah penting untuk mengamankan barang bukti dalam kasus yang sedang kami dalami,” ujar perwakilan kejaksaan.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa CV. Agro Techno digunakan oleh tersangka FI bersama saksi Anwar Musaad, komisaris CV. Agro Techno, untuk mengumpulkan 34 debitur. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan pekerjaan, pendapatan, dan berbagai fasilitas lainnya, serta pelunasan pembayaran KUR.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini memberikan janji-janji kepada para debitur untuk mendapatkan keuntungan atau pelunasan KUR, yang ternyata hanya tipuan. Kami akan memastikan semua yang terlibat mendapat proses hukum yang adil,” tambah juru bicara kejaksaan.
Barang-barang yang telah disita kini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
Baca Juga
-
26 Feb 2025
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Fokus Benahi Pasar Parung, Kawasan Utara Bogor Disiapkan Sambut Investasi Besar
-
03 Mar 2026
Perkuat SDM dan Ekonomi Rakyat, SPPG Polres Bogor Hadir di Cibungbulang
-
09 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Sehat dan Berdaya Ekonomi bagi UMKM Bogor
-
22 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor: Hari Santri Momentum Para Santri untuk Meraih Masa Depan Gemilang
-
13 Feb 2025
Jelang Ramadhan, Pj. Bupati Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibinong
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
-
09 Apr 2026
Pemkab Bogor Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Optimalkan Peran TKPK dalam Penanggulangan Kemiskinan
-
14 Mar 2026
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus dan KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Perkuat Ukhuwah Islamiyah dalam Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
18 Nov 2025
Operasi Bersih Kejati Sumsel: Satu per Satu Tikus Koruptor Digiring ke Penjara
-
07 Okt 2024
Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
06 Mei 2025
Bidpropam Polda Jateng Periksa 9.760 Personel dalam Operasi Gaktibplin Tegaskan Komitmen Etika dan Disiplin Profesi


