Liputan08.com Tasikmalaya, 6 November 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar penggeledahan di kantor CV. Agro Techno, yang berlokasi di Jl. Pulau Sulawesi No. 1, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Rabu (6/11/2024). Langkah ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, melalui juru bicaranya, menyatakan, “Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tiga tersangka, yaitu RR, ANN, dan FI, yang merupakan pegawai bank pelat merah terkait dugaan penyelewengan KUR yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.”

Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, penggeledahan dilakukan dengan berpedoman pada surat perintah penggeledahan No. Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tertanggal 4 November 2024. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan tablet, serta dokumen-dokumen terkait.
“Kami menyita beberapa kendaraan dan barang elektronik, yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan KUR. Ini adalah langkah penting untuk mengamankan barang bukti dalam kasus yang sedang kami dalami,” ujar perwakilan kejaksaan.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa CV. Agro Techno digunakan oleh tersangka FI bersama saksi Anwar Musaad, komisaris CV. Agro Techno, untuk mengumpulkan 34 debitur. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan pekerjaan, pendapatan, dan berbagai fasilitas lainnya, serta pelunasan pembayaran KUR.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini memberikan janji-janji kepada para debitur untuk mendapatkan keuntungan atau pelunasan KUR, yang ternyata hanya tipuan. Kami akan memastikan semua yang terlibat mendapat proses hukum yang adil,” tambah juru bicara kejaksaan.
Barang-barang yang telah disita kini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
Baca Juga
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Bantu 250 Anak Panti dan Kaum Dhuafa di Tanjung Morawa dengan Makanan Bergizi
-
18 Sep 2026
Dugaan Proyek Preservasi Berulang di Lampung, Anggaran Rp22 Miliar Lebih Jadi Sorotan
-
17 Okt 2024
Presiden Jokowi Lantik Teguh Setyabudi Sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta, Gantikan Heru Budi Hartono
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
-
02 Jan 2025
Korupsi Perkebunan PT Duta Palma Group Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Perorangan dan Dua Korporasi
-
16 Sep 2025
Pererat Persaudaraan ASEAN, Delegasi Jaksa Kunjungi Istana Tampaksiring dalam APAGM 2025
Rekomendasi lainnya
-
26 Jan 2026
Hadiri Kuliah Umum di UIKA, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Beradab dan Berdampak
-
22 Sep 2026
NPCI Kabupaten Bogor Siapkan Atlet Targetkan Medali Emas Di Peparda 2026
-
01 Okt 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Pancasila Harus Jadi Pedoman Kehidupan
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Tata Kabel Udara untuk Wujudkan Kabupaten yang Rapi, Indah, dan Aman
-
11 Feb 2025
Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara
-
31 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Event Olahraga Ekstrem di Sentul






