Liputan08.com Tasikmalaya, 6 November 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar penggeledahan di kantor CV. Agro Techno, yang berlokasi di Jl. Pulau Sulawesi No. 1, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Rabu (6/11/2024). Langkah ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, melalui juru bicaranya, menyatakan, “Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tiga tersangka, yaitu RR, ANN, dan FI, yang merupakan pegawai bank pelat merah terkait dugaan penyelewengan KUR yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.”

Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, penggeledahan dilakukan dengan berpedoman pada surat perintah penggeledahan No. Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tertanggal 4 November 2024. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan tablet, serta dokumen-dokumen terkait.
“Kami menyita beberapa kendaraan dan barang elektronik, yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan KUR. Ini adalah langkah penting untuk mengamankan barang bukti dalam kasus yang sedang kami dalami,” ujar perwakilan kejaksaan.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa CV. Agro Techno digunakan oleh tersangka FI bersama saksi Anwar Musaad, komisaris CV. Agro Techno, untuk mengumpulkan 34 debitur. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan pekerjaan, pendapatan, dan berbagai fasilitas lainnya, serta pelunasan pembayaran KUR.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini memberikan janji-janji kepada para debitur untuk mendapatkan keuntungan atau pelunasan KUR, yang ternyata hanya tipuan. Kami akan memastikan semua yang terlibat mendapat proses hukum yang adil,” tambah juru bicara kejaksaan.
Barang-barang yang telah disita kini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
Baca Juga
-
03 Feb 2026
Tante Merry Hoegeng Wafat, Indonesia Kembali Mengenang Keteladanan Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso
-
28 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Pemuda Adalah Penentu Masa Depan Bangsa
-
24 Mei 2026
Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544
-
02 Jan 2025
Peran Strategis Humas Polri dalam Mendukung Transparansi dan Kepercayaan Publik
-
02 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Ururu, Distrik Yamor, Papua Barat
-
12 Okt 2025
Rudy Susmanto Lepas Ribuan Peserta Bogor Siliwangi Run 10K, Gaungkan Semangat Kebersamaan
Rekomendasi lainnya
-
05 Feb 2026
Rudy Susmanto Serukan Kolaborasi Jaga Hulu Ciliwung, Tekankan Investasi Air untuk Masa Depan
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel
-
04 Nov 2025
Bupati Bogor dan Menteri PKP Komitmen Hadirkan Hunian Layak untuk Warga
-
10 Des 2024
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Ajak Generasi Muda Aktif Berpolitik
-
02 Jul 2026
Siswa Pertanyakan Skor SPMB SMA Negeri 3 Cibinong, KDM Diminta Turun Tangan, DPRD Siap Panggil Panitia Disaksikan APH
-
20 Feb 2025
Perkuat Disiplin dan Kepatuhan, Kodim 0808 Blitar Disisir Operasi Gaktib Yustisi Subdenpom V/1-3



