Liputan08.com Tasikmalaya, 6 November 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar penggeledahan di kantor CV. Agro Techno, yang berlokasi di Jl. Pulau Sulawesi No. 1, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Rabu (6/11/2024). Langkah ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, melalui juru bicaranya, menyatakan, “Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tiga tersangka, yaitu RR, ANN, dan FI, yang merupakan pegawai bank pelat merah terkait dugaan penyelewengan KUR yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.”

Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, penggeledahan dilakukan dengan berpedoman pada surat perintah penggeledahan No. Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tertanggal 4 November 2024. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan tablet, serta dokumen-dokumen terkait.
“Kami menyita beberapa kendaraan dan barang elektronik, yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan KUR. Ini adalah langkah penting untuk mengamankan barang bukti dalam kasus yang sedang kami dalami,” ujar perwakilan kejaksaan.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa CV. Agro Techno digunakan oleh tersangka FI bersama saksi Anwar Musaad, komisaris CV. Agro Techno, untuk mengumpulkan 34 debitur. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan pekerjaan, pendapatan, dan berbagai fasilitas lainnya, serta pelunasan pembayaran KUR.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini memberikan janji-janji kepada para debitur untuk mendapatkan keuntungan atau pelunasan KUR, yang ternyata hanya tipuan. Kami akan memastikan semua yang terlibat mendapat proses hukum yang adil,” tambah juru bicara kejaksaan.
Barang-barang yang telah disita kini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
Baca Juga
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Sambangi Rumah Warga di Kaimana, Bagikan Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat
-
18 Nov 2025
Sekda Ajat Sambut Tim IGA: Kabupaten Bogor Tampilkan Inovasi Layanan Publik yang Natural Tanpa Rekayasa
-
17 Apr 2026
Di Era Rudy Susmanto, Penataan Pasar Parung Dimulai: PKL Direlokasi, Jalan Kembali Lancar
-
07 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Duka Cita dan Pastikan Seluruh Biaya Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Ditanggung Pemkab
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Pastikan Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan, Bogor Jadi Percontohan Nasional
-
03 Mar 2026
Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Sampah, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi Ombudsman
Rekomendasi lainnya
-
31 Agu 2025
Minggu Kasih Satgas Yonif 700/WYC: Doa dan Damai di Tanah Papua
-
10 Feb 2026
Audiensi INASSOC, Rudy Susmanto Arahkan Airsoft untuk Cegah Tawuran
-
12 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Shalat Idul Fitri dan Open House Bersama Masyarakat di Pakansari
-
26 Feb 2025
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bogor Gelar Bazar Ramadhan, Perkuat Ekonomi Keluarga ASN
-
15 Apr 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus Berantas Pungli
-
16 Mei 2025
Dandenpom V/1 Madiun Ingatkan Prajurit Jaga Kehormatan dan Hindari Pelanggaran




