Tak Berkutik! Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Aon, Hasil Lelang Disiapkan Tutup Kerugian Negara
Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengeksekusi aset hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain menyita dua kelompok timah dengan berat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, jaksa juga mengamankan 58 jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Belitung Timur.
Komoditas yang disita terdiri atas berbagai jenis, mulai dari dross, logam timah, debu timah, slag petakan, hingga timah besi dengan kadar timah yang bervariasi, bahkan beberapa di antaranya memiliki kadar mencapai hampir 100 persen.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Terpidana Tamron alias Aon juga mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun dalam dokumen resmi nama pengurus yang tercantum adalah pihak lain.
“Berdasarkan fakta di persidangan, komoditas timah yang diamankan merupakan harta benda milik Terpidana Tamron alias Aon yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Selasa (7/7/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan, hasil lelang seluruh aset timah tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, hingga pelelangan aset milik terpidana korupsi, sehingga hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga pengembalian kerugian keuangan negara.
Tags: IUP PT Timah Tbk, Kejagung
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso Jurnalis Harus Terus Berkarya, Bukan Sekadar Memegang Sertifikat UKW
-
28 Nov 2024
PWI Kabupaten Bogor Tegaskan Anggotanya Tidak Terlibat dalam Aksi Demo di Dinsos
-
25 Mar 2025
Sekda Bogor Tinjau Lokasi Banjir di Bojongkulur Terima Bantuan 500 Kasur dari Grup Olimpic
-
05 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
23 Jul 2025
Kasad Resmikan Sarana Pengairan TNI AD di Sukabumi: Hidupkan 424 Hektar Sawah Tadah Hujan, Wujudkan Kedaulatan Pangan Rakyat
-
18 Nov 2025
Operasi Bersih Kejati Sumsel: Satu per Satu Tikus Koruptor Digiring ke Penjara
Rekomendasi lainnya
-
14 Mei 2026
Diduga Terbit Sertifikat Elektronik di Atas Lahan Bersertifikat Asli, PMPH Desak Satgas Mafia Tanah Bongkar Oknum Terlibat
-
09 Mei 2025
APSAI Bogor Hadirkan Anugerah Perusahaan Layak Anak 2025, Dorong Dunia Usaha Peduli Hak Anak
-
07 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Pengamanan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Sukses dan Membanggakan
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
-
24 Jan 2025
Pemkab Bogor dan PT Malindo Feedmill Salurkan 40 Ribu Telur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Stunting
-
16 Okt 2024
Ketua PWI Jabar Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor



