Tak Berkutik! Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Aon, Hasil Lelang Disiapkan Tutup Kerugian Negara
Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengeksekusi aset hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain menyita dua kelompok timah dengan berat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, jaksa juga mengamankan 58 jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Belitung Timur.
Komoditas yang disita terdiri atas berbagai jenis, mulai dari dross, logam timah, debu timah, slag petakan, hingga timah besi dengan kadar timah yang bervariasi, bahkan beberapa di antaranya memiliki kadar mencapai hampir 100 persen.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Terpidana Tamron alias Aon juga mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun dalam dokumen resmi nama pengurus yang tercantum adalah pihak lain.
“Berdasarkan fakta di persidangan, komoditas timah yang diamankan merupakan harta benda milik Terpidana Tamron alias Aon yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Selasa (7/7/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan, hasil lelang seluruh aset timah tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, hingga pelelangan aset milik terpidana korupsi, sehingga hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga pengembalian kerugian keuangan negara.
Tags: IUP PT Timah Tbk, Kejagung
Baca Juga
-
16 Jun 2026
Perkuat Peran Bhabinkamtibmas sebagai Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Polres Ogan Ilir Ikuti Arahan Kakorbinmas Baharkam Polri
-
04 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat
-
04 Jun 2025
Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek
-
22 Jul 2026
Rudy Susmanto Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Eva Minta Kader PKK Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat
-
18 Okt 2024
Jaksa Agung RI Melantik Dua Pejabat Baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta
-
23 Jul 2025
Pengajian Rutin TP PKK Kabupaten Bogor: Perkuat Ketakwaan dan Ukhuwah, Bahas Makna Umur dan Ujian Hidup
Rekomendasi lainnya
-
02 Jun 2025
Penerapan SPMB untuk Sekolah Dinilai Ciptakan Kasta Pendidikan, Dosen dan Orang Tua Kritik Tajam Sistem Seleksi Baru
-
21 Agu 2026
Sekda Ajat: Sekolah Rakyat Jasinga Buka Harapan Baru bagi 1.000 Siswa
-
27 Des 2024
Wamendagri Bima Arya Tinjau Irigasi Sasak Ciseeng: Dorong Swasembada Pangan Lebih Cepat
-
27 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Pantau Pelaksanaan Pilkada: 13 TPS Dipastikan Berjalan Lancar
-
27 Jun 2026
Wabup Jaro Ade Resmikan Sinergi TNI-Pemkab, Koramil Baru Siap Layani Masyarakat
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Perkuat Kepedulian Sosial Munadji Santunan Ramadan untuk 1.800 Anak Yatim dan Dhuafa





