Tak Berkutik! Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Aon, Hasil Lelang Disiapkan Tutup Kerugian Negara
Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengeksekusi aset hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain menyita dua kelompok timah dengan berat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, jaksa juga mengamankan 58 jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Belitung Timur.
Komoditas yang disita terdiri atas berbagai jenis, mulai dari dross, logam timah, debu timah, slag petakan, hingga timah besi dengan kadar timah yang bervariasi, bahkan beberapa di antaranya memiliki kadar mencapai hampir 100 persen.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Terpidana Tamron alias Aon juga mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun dalam dokumen resmi nama pengurus yang tercantum adalah pihak lain.
“Berdasarkan fakta di persidangan, komoditas timah yang diamankan merupakan harta benda milik Terpidana Tamron alias Aon yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Selasa (7/7/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan, hasil lelang seluruh aset timah tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, hingga pelelangan aset milik terpidana korupsi, sehingga hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga pengembalian kerugian keuangan negara.
Tags: IUP PT Timah Tbk, Kejagung
Baca Juga
-
11 Mei 2025
Bogor Run 2025 Semarakkan HJB ke-543, Rudy Susmanto Dorong Event Olahraga Bertaraf Nasional
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
-
27 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU, Henny Djuwita Santoso
-
03 Apr 2026
Rudy Susmanto Nyatakan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba di Kabupaten Bogor
-
06 Mei 2025
Polres Gresik Ungkap 15 Kasus Kriminal Selama April, 22 Tersangka Diamankan
-
14 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Morowali
Rekomendasi lainnya
-
25 Agu 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Tegaskan Pemkab Bogor Hentikan Produksi Minuman Beralkohol
-
14 Agu 2026
Kejagung Bikin Keringat Dingin! AW Diseret, Jejak Uang Dibongkar
-
14 Agu 2026
Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Denda PBB-P2 hingga 2025
-
21 Okt 2024
Peringati Hari Santri Nasional, DMI Cileungsi Gelar DMI Award dengan Dukungan Pj. Bupati Bogor
-
23 Okt 2025
Wali Kota Bogor Buka SPEAK 13, Tekankan Pentingnya Networking Sejak SMA
-
31 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Perkuat Gerakan Zero Stunting dan Keluarga Tanggap Bencana






