Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada kedua perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah WS hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 17 November 2025.
Sebelumnya, dalam rilis Kejati Sumsel tanggal 10 November 2025, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, lima tersangka sudah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak 10–29 November 2025. Sementara WS belum ditahan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Hari ini tersangka WS hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan untuk melakukan tindakan penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, selaku pejabat penerangan Kejati Sumsel.
Penahanan terhadap WS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025, berlaku selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Klas I Pakjo Palembang.
Dalam kasus ini, WS diduga memiliki peran penting:
1. Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
2. Selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, WS turut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah, yang menjadi objek penyidikan.
“Kami berharap seluruh proses penyidikan berjalan lancar dan transparan. Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Vanny.
Dengan penahanan WS, maka seluruh enam tersangka dalam perkara iniW sudah berada dalam proses hukum dan tindakan penahanan penyidik Kejati Sumsel.
(Zakar)
Tags: Operasi Bersih Kejati Sumsel: Satu per Satu Tikus Koruptor Digiring ke Penjara
Baca Juga
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
-
11 Mar 2025
Pemkab Bogor Evaluasi Izin Restoran Asep Stroberi di Puncak, Rudy Susmanto: Harus Sesuai Aturan!
-
18 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Pembangunan Jalan Bomang, Target Rampung 2025
-
13 Mar 2025
Polres Purworejo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
03 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Siber, Pasis Seskoau Angkatan 62 Gelar Lokakarya Strategis di Era Digital
-
30 Jan 2025
Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara
Rekomendasi lainnya
-
22 Jul 2025
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus Baru PWI Bali, Pemprov Siapkan Rp2,7 Miliar Dukung Kebebasan Pers dan Sekolah Jurnalistik
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
-
05 Nov 2024
Kasdam XII/Tanjungpura Pimpin Etape Ketiga Jelajah Perbatasan RI-Malaysia, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pilkada
-
02 Mei 2025
Bupati Bogor 2025 Mulai Diterapkan Sekolah Percontohan, Cetak Biru Pendidikan Disiapkan
-
08 Nov 2024
Babinsa Desa Pilangsari Bantu Warga Bangun Talud untuk Cegah Longsor dan Lancarkan Aliran Air
-
12 Nov 2024
Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan di Babakan Madang, Fokus pada Infrastruktur dan Penanganan Bencana



