Liputan08.com – Munculnya dugaan sertifikat elektronik atas sebidang lahan yang sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi terbitan tahun 2022 di Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor,menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar. Tim yang dipimpin Zeak disebut berhasil mendapatkan foto sertifikat elektronik lengkap dengan nama serta tanda tangan Kepala Kantor BPN Bogor Timur atas nama Uuk Din Parunggi.
Padahal, menurut pemilik lahan, tanah tersebut telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan pada Desember 2022 dan diserahkan langsung oleh petugas BPN kepada pemilik saat itu. Penyerahan dilakukan oleh petugas BPN bernama Ujang Suryaman yang saat itu masih menjabat di lingkungan BPN Bogor.
Dari hasil penelusuran lokasi, alamat, hingga peta bidang tanah, diduga kuat objek lahan dalam sertifikat elektronik tersebut berada di titik yang sama dengan lahan bersertifikat asli milik pemilik sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi terkait keabsahan sertifikat elektronik tersebut, mantan pejabat BPN Bogor, Ujang Suryaman, menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung ke kantor pertanahan.
“Memastikan lebih baik dicek sertipikatnya di kantah. Saya sekarang sudah tidak berkantor lagi di Bogor 2 karena sudah mutasi, jadi tidak bisa cek karena tidak punya akses akun lagi,” ujar Ujang Suryaman, Kamis (14/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa model dokumen yang beredar memang menyerupai sertifikat elektronik.
“Itu model sertel (sertifikat elektronik), tapi apakah benar atau tidaknya harus dicek di kantor pertanahan. Silakan dicek apakah terdata atau tidak. Yang bisa membuka dan memberikan informasi nanti pihak Kantah Bogor 2 karena saya sudah tidak bisa lagi,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan penerbitan sertifikat elektronik tersebut, Uuk Din Parunggi belum memberikan jawaban maupun tanggapan.
Pemilik sertifikat asli mengaku terkejut dan khawatir atas munculnya dokumen elektronik yang diduga berada di atas lahan miliknya.
“Kami memiliki sertifikat asli yang diterbitkan resmi oleh BPN pada tahun 2022 dan diserahkan langsung oleh petugas BPN. Kalau sekarang muncul lagi sertifikat elektronik di lokasi yang sama, kami tentu sangat keberatan dan meminta negara hadir memberikan kepastian hukum,” ungkap pemilik lahan.
Ia meminta agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik maupun kerugian di kemudian hari.
“Kami berharap BPN segera membuka data dan menjelaskan kepada masyarakat apakah sertifikat elektronik itu asli atau palsu. Jangan sampai masyarakat menjadi korban mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, meminta aparat penegak hukum serta Satgas Mafia Tanah turun tangan mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.
“Ini persoalan serius dan alarm bahaya bagi masyarakat. Sertifikat yang sudah diterbitkan resmi oleh BPN dan sudah diserahkan kepada pemilik kok bisa muncul lagi sertifikat elektronik di atas lahan yang sama. Kalau sertifikat elektronik itu palsu, tangkap dan usut siapa pembuat serta pihak yang terlibat. Tapi kalau ternyata asli, ini jauh lebih berbahaya dan harus dibongkar total,” tegas Ali Wardana.
Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat lingkungan hingga instansi terkait.
“Satgas Mafia Tanah harus bergerak cepat. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga oknum di BPN jika memang ada keterlibatan. Jangan sampai praktik mafia tanah merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum,” katanya.
Menurut Ali Wardana, kasus dugaan tumpang tindih sertifikat seperti ini dapat memicu konflik sosial dan kerugian besar bagi masyarakat apabila tidak segera ditangani secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Bogor 2 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberadaan sertifikat elektronik tersebut.
Tags: Diduga Terbit Sertifikat Elektronik di Atas Lahan Bersertifikat Asli, PMPH Desak Satgas Mafia Tanah Bongkar Oknum Terlibat
Baca Juga
-
15 Okt 2025
Kasus Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Dalami Keterangan 5 Saksi Baru
-
20 Mei 2026
Peringati Harkitnas, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
04 Mar 2025
Polres Tegal Kota Gelar Operasi Pekat, Dua Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia di Kamar Kost
-
28 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Pesan Kebersamaan dan Kepedulian
-
25 Sep 2025
Konflik Agraria Masih Membayangi Kabupaten Bogor, Forum Rakyat Bogor Raya Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Wujudkan Komunikasi Positif, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Pentingnya Public Speaking Bagi Insan Polri
-
05 Jun 2026
Meski Berhalangan Hadir, Gus Sholeh Ajak Jamaah Al-Qalam Terus Istiqamah Menuntut Ilmu
-
09 Okt 2024
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perampokan di Kebon Jeruk, Beraksi Demi Narkoba
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Perlindungan Lahan Produktif, Pemkab Bogor Beri Bantuan Eskavator
-
06 Des 2025
Bandit Nikel Asal China Ditangkap Satgas Terpadu di Bandara Khusus IWIP Saat Coba Selundupkan Serbuk Mineral
-
22 Mar 2025
Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir


