Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil mengamankan buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernama Habib Mahendra, Rabu (13/5/2026).
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif itu ditangkap di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Habib Mahendra merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda yang terjadi pada periode 2021 hingga Mei 2024.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan buronan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para terpidana yang berusaha melarikan diri.
“Tim Satgas SIRI terus bergerak melakukan pelacakan terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Tidak ada tempat aman bagi buronan tindak pidana korupsi untuk bersembunyi,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan pengamanan Habib Mahendra menjadi bukti sinergi antar satuan kerja Kejaksaan di daerah maupun pusat dalam memburu para DPO.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Cepat atau lambat akan tetap ditangkap,” tegasnya.
Diketahui, Habib Mahendra merupakan warga Jalan Haryono MT Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pria kelahiran Binjai, 5 November 1996 itu bekerja sebagai pihak swasta sebelum akhirnya terseret kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan sektor perbankan.
Tags: Dikira Aman di Landak, Ternyata Satgas SIRI Punya Google Maps Versi Buronan
Baca Juga
-
01 Sep 2025
Pemkab Bogor Berikan Keringanan Pajak Besar-Besaran: Diskon 100 Persen, Penghapusan Denda, dan Bebas Pajak untuk Ketetapan di Bawah Rp100.000
-
27 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
-
12 Mar 2025
Sakaratul Maut: Perspektif Medis dan Islam Menurut KH Achmad Yaudin Sogir
-
02 Jun 2026
Temuan di Lapangan: Program MBG Disambut Baik, Namun Banyak Porsi Tidak Dimakan Siswa
-
27 Sep 2026
Tak Banyak Diketahui Publik, Ini Deretan Capaian Prabowo yang Mengubah Arah Indonesia
-
08 Apr 2025
Satgas Yonzipur 5/ABW Bersama Posbindu PTM Dorong Gaya Hidup Sehat Warga Perbatasan
Rekomendasi lainnya
-
07 Nov 2024
Kapolsek Lalan Cek Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto
-
30 Sep 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Perubahan APBD 2026 Harus Perkuat Program Prioritas Masyarakat
-
17 Okt 2025
Di Bawah Komando Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Penghargaan Bergengsi dari BKN RI
-
31 Jul 2026
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, Raih Rp129,15
-
06 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Penguatan Peran BPD untuk Kawal Keberlanjutan Pembangunan Desa
-
16 Jul 2025
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1,98 Triliun






