Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil mengamankan buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernama Habib Mahendra, Rabu (13/5/2026).
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif itu ditangkap di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Habib Mahendra merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda yang terjadi pada periode 2021 hingga Mei 2024.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan buronan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para terpidana yang berusaha melarikan diri.
“Tim Satgas SIRI terus bergerak melakukan pelacakan terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Tidak ada tempat aman bagi buronan tindak pidana korupsi untuk bersembunyi,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan pengamanan Habib Mahendra menjadi bukti sinergi antar satuan kerja Kejaksaan di daerah maupun pusat dalam memburu para DPO.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Cepat atau lambat akan tetap ditangkap,” tegasnya.
Diketahui, Habib Mahendra merupakan warga Jalan Haryono MT Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pria kelahiran Binjai, 5 November 1996 itu bekerja sebagai pihak swasta sebelum akhirnya terseret kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan sektor perbankan.
Tags: Dikira Aman di Landak, Ternyata Satgas SIRI Punya Google Maps Versi Buronan
Baca Juga
-
29 Sep 2025
Polisi Gadungan Todong Pemuda di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Senpi Rakitan
-
14 Mar 2025
Kapolres Bireuen Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwasyah, Jika Terbukti Pungli Proses Hukum.
-
30 Nov 2025
Warga Sukaraja Meledak: Summarecon Dianggap Abaikan Tenaga Kerja Lokal, Dewan Koboy Turun Malam-Malam!
-
20 Mei 2026
Rudy Susmanto Turun Langsung Bersihkan Sungai dan Kendalikan Ikan Invasif di Bogor
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar ke Kabupaten Bogor
-
27 Nov 2025
Bangun Karakter Pelajar, Yantie Rachim Kenalkan Program “Berani Jadi Aku”
Rekomendasi lainnya
-
20 Feb 2025
Pacari Anak Korban, Pria Asal Yogyakarta Tipu dan Gelapkan Dua Motor di Purbalingga
-
30 Jan 2025
Kejaksaan Agung Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Transparansi dan Keamanan
-
23 Mar 2026
Tradisi Nyanik Kubu Warnai Persiapan Pernikahan Keluarga Khadin Indra Jaya di Pekon Doh, Sarat Nilai Adat dan Kebersamaan
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah
-
01 Mei 2025
Terungkap! Nahkoda, Sopir, hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak


