Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil mengamankan buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernama Habib Mahendra, Rabu (13/5/2026).
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif itu ditangkap di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Habib Mahendra merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda yang terjadi pada periode 2021 hingga Mei 2024.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan buronan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para terpidana yang berusaha melarikan diri.
“Tim Satgas SIRI terus bergerak melakukan pelacakan terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Tidak ada tempat aman bagi buronan tindak pidana korupsi untuk bersembunyi,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan pengamanan Habib Mahendra menjadi bukti sinergi antar satuan kerja Kejaksaan di daerah maupun pusat dalam memburu para DPO.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Cepat atau lambat akan tetap ditangkap,” tegasnya.
Diketahui, Habib Mahendra merupakan warga Jalan Haryono MT Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pria kelahiran Binjai, 5 November 1996 itu bekerja sebagai pihak swasta sebelum akhirnya terseret kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan sektor perbankan.
Tags: Dikira Aman di Landak, Ternyata Satgas SIRI Punya Google Maps Versi Buronan
Baca Juga
-
15 Mei 2025
Bupati Bogor Lantik Pengurus Karang Taruna 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda sebagai Pilar Pembangunan Daerah
-
31 Mar 2026
Kemnaker Perkuat Koordinasi Internal, Menaker Pastikan Layanan Publik Tidak Boleh Terganggu
-
23 Agu 2025
PEMKAB BOGOR GENJOT INFRASTRUKTUR DAN PENDIDIKAN, DESA MALASARI DIARAHKAN JADI DESTINASI WISATA KELAS DUNIA
-
08 Mar 2026
Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM
-
22 Nov 2024
Kabupaten Bogor Perluas Jangkauan Program Makan Gratis, Kini di SMPN 3 Cibungbulang
-
04 Mar 2025
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Evakuasi dan Bantuan Berjalan Lancar
Rekomendasi lainnya
-
20 Des 2024
Pemkab Bogor Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Hasil Operasi Gabungan
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
14 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Buka Ruang Investasi Demi Percepatan Pembangunan Daerah
-
25 Apr 2025
Bongkar Skandal Suap di PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
15 Mar 2026
Ramadan Penuh Ukhuwah, Sekber Wartawan Bogor Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
-
17 Okt 2024
Presiden Jokowi Lantik Teguh Setyabudi Sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta, Gantikan Heru Budi Hartono


