Breaking News

PMC Tegaskan Penguasaan Lahan Berdasarkan SHGB, Bantah Tuduhan Penyerobotan di Tamansari-Sukajaya

Liputan08.com – Pihak PT Perima Mustika Candra (PMC) menegaskan bahwa penguasaan lahan di wilayah Tamansari dan Sukajaya Kabupaten Bogor, dilakukan berdasarkan legalitas hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta pembayaran pajak yang sah. Perusahaan juga membantah tuduhan penyerobotan lahan maupun tindakan kekerasan terhadap warga.

Perwakilan aset PT PMC, Ruben, mengatakan seluruh tahapan dilakukan secara persuasif melalui somasi, peringatan, relokasi hingga pemberian ganti rugi kepada penggarap maupun pihak yang menempati lahan.

“Tidak benar ada penyerobotan ataupun tindakan kekerasan. Semua dilakukan sesuai prosedur hukum dan pendekatan baik-baik. PT PMC memiliki SHGB dan membayar pajak atas lahan tersebut,” kata Ruben.

Ia menegaskan, persoalan yang terjadi merupakan sengketa penguasaan lahan, bukan perampasan hak masyarakat. Menurutnya, perusahaan mempertanyakan legalitas pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan PMC.

“Kalau memang masyarakat mengaku memiliki hak, legalitas hukumnya apa? Karena yang kami miliki jelas SHGB dan dasar hukum lainnya,” ujarnya.

Ruben juga menyebut, PT PMC telah menempuh berbagai proses hukum dan memenangkan perkara hingga tingkat pengadilan.

“Dalam proses di Pengadilan Negeri sampai Kejaksaan Tinggi, kami memenangkan perkara. Kalau tindakan kami salah, tentu masyarakat bisa melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Toni yang menangani proses ganti rugi dan pendataan penggarap menjelaskan, luas lahan PMC di Sukajaya mencapai sekitar 27 hektare. Di atas lahan tersebut terdapat penggarap, bangunan ruko, hingga rumah warga.

Menurut Toni, sejak awal perusahaan melakukan pendekatan dengan memberikan kerohiman atau kompensasi kepada para penggarap sesuai hasil pendataan tim.

“Ada sekitar 21 penggarap yang mengakui bahwa lahan tersebut milik PMC. Kami juga sudah melakukan relokasi terhadap delapan rumah,” kata Toni.

Ia menilai munculnya konflik dipicu oleh pihak luar yang diduga memanfaatkan situasi dan memprovokasi warga dengan modus mafia tanah dan over garap.

“Yang mendominasi justru orang luar, bukan warga asli Tamansari. Ada pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat untuk melawan PMC,” ujarnya.

Toni menambahkan, masih ada sebagian pihak yang menolak ganti rugi karena alasan tertentu. Bahkan, menurutnya, terdapat beberapa kasus yang sudah masuk proses pidana.

“Ada yang tidak mau menerima ganti rugi mungkin punya maksud tertentu. Bahkan ada juga yang sudah menjalani proses pidana,” jelasnya.

Di sisi lain, tim legal PT PMC, Morgan, menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan aspek hukum serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga lingkungan hidup.

“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk WALHI. Saat ini pembangunan juga masih dalam tahap proses perizinan dan penjajakan,” kata Morgan.

Menurutnya, pengembangan kawasan oleh PT PMC nantinya akan diarahkan menjadi kawasan agrowisata yang tetap melibatkan masyarakat sekitar, terutama para penggarap lokal.

“Pengembangan agrowisata ini akan memprioritaskan penggarap setempat agar ikut terlibat dan mendapatkan manfaat ekonomi,” tandasnya.

Pihak PMC berharap polemik yang berkembang tidak terus memunculkan informasi yang dinilai merugikan perusahaan dan masyarakat.

“Kami berharap pemberitaan bisa berimbang dan memberikan informasi yang baik kepada masyarakat,” tutup Ruben.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya