Liputan08.com – Seorang warga Kabupaten Bogor dikabarkan ditangkap aparat di Malaysia setelah diketahui bekerja tanpa dokumen resmi. Kasus ini memicu keprihatinan keluarga sekaligus desakan dari sejumlah tokoh agar pemerintah segera turun tangan melindungi warganya di luar negeri.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban yang diketahui bernama Sindi Setiawan Widayanto awalnya berangkat untuk bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun dalam perjalanan hidupnya di negeri jiran, ia diduga bekerja tanpa dokumen resmi sehingga akhirnya ditangkap oleh aparat setempat.
Adik korban mengungkapkan bahwa kakaknya awalnya bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit dengan tugas membersihkan pelepah pohon.

“Awalnya kakak saya bekerja di perkebunan kelapa sawit, tugasnya membersihkan pelepah sawit. Tapi katanya dia tidak betah bekerja di sana bersama teman-temannya. Kami juga tidak tahu apakah berangkatnya bersama teman atau baru bertemu di sana,” ujar adik korban kepada wartawan, Senin(9/3/2026)
Ia menjelaskan, korban berangkat dari Indonesia secara mandiri tanpa melalui jalur resmi tenaga kerja.
“Kalau dari sini dia berangkat sendiri. Setelah sampai di sana, katanya sempat kabur dari tempat kerja awal dan bekerja serabutan. Lokasinya bukan di kota besar, masih di pedalaman wilayah Malaysia yang dekat dengan perbatasan Kalimantan,” jelasnya.
Menurut keluarga, korban kemudian mendapatkan pekerjaan di sebuah rumah makan di wilayah kota sebagai pelayan.
“Katanya sempat dapat kerja di rumah makan, jadi waitress atau pelayan. Tapi ternyata belum lama bekerja, dia langsung ditangkap karena dianggap ilegal. Masalahnya dia tidak punya paspor,” ungkapnya dengan nada sedih.
Keluarga berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan dan membantu memulangkan korban ke tanah air.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta dinas terkait untuk segera melakukan langkah konkret.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warga negara Indonesia, termasuk yang berada di luar negeri.
“Kami meminta pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, pihak imigrasi, serta kementerian terkait untuk segera menelusuri dan mengurus persoalan ini. Negara harus hadir melindungi warganya, apalagi ini menyangkut anak bangsa yang berada di luar negeri dan sedang menghadapi persoalan hukum,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu mempercepat koordinasi diplomatik agar warga tersebut dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
“Jika memang yang bersangkutan hanya bermasalah pada dokumen administrasi seperti paspor, maka pendekatan diplomatik harus segera dilakukan agar proses pemulangan dapat dipercepat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Banteng Pajajaran Duel Sayamson Sambarnyawa, juga mendesak Kedutaan Malaysia untuk memberikan kejelasan terkait status hukum warga Indonesia tersebut.
Ia menilai persoalan ini tidak boleh berkembang menjadi kriminalisasi terhadap warga negara Indonesia yang sejatinya hanya mencari nafkah.
“Kami mendesak pihak Kedutaan Malaysia untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penahanan warga Indonesia tersebut. Jika memang hanya persoalan administrasi keimigrasian, maka seharusnya ada mekanisme pemulangan, bukan kriminalisasi,” ujar Doel Sayamson Sambarnyawa.
Menurutnya, perlindungan terhadap warga negara merupakan bagian dari kehormatan dan kedaulatan bangsa.
“Ini menyangkut kedaulatan anak bangsa. Negara harus hadir dan memastikan warga Indonesia di luar negeri tidak diperlakukan secara tidak adil. Kami berharap pemerintah segera berkoordinasi agar yang bersangkutan dapat dipulangkan dengan aman ke tanah air,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya prosedur resmi bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri. Pemerintah pun diharapkan memperkuat pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi pekerja migran ilegal yang rentan menghadapi persoalan hukum di negara lain.
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir dan Aktivis Desak Pemerintah Segera Bertindak, WNI Asal Bogor Ditahan di Malaysia Tanpa Paspor
Baca Juga
-
30 Jan 2025
PELUANG DAN ANCAMAN KEPAILITAN DALAM DUNIA USAHA Tantangan Baru FH Ubhara Unggul dalam Menjawab Persoalan Kepailitan
-
13 Mei 2026
KH AY Sogir Dukung Polres Bogor Berantas Narkoba di Lingkungan P3K, Desak BNK Gelar Tes Urine Rutin
-
06 Apr 2025
Diam-Diam Kejari Kabupaten Bogor Bikin Iri Tak Pernah Ribut Tangkap Kadis Camat Kades Tapi Kok Bersih Semua?
-
04 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 11 Kasus Penyelesaian dengan Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Mataram
-
25 Jan 2026
Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ketua DPRD Bogor Ajak Masyarakat Maknai Isra Mi’raj Secara Substantif
-
26 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Rekomendasi lainnya
-
29 Des 2024
Salimah Kabupaten Bogor Gelar Forum Silaturahmi Akbar Peringati Hari Ibu ke-96
-
28 Jul 2025
PLN Lalai! Kabel Listrik Terkelupas dan Tiang di Atas Rumah Warga Dibiarkan Berbulan-Bulan, DPRD Bogor Geram
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
-
15 Jul 2025
PWI Kabupaten Bandung Gelar OKK: 47 Wartawan Ikuti Orientasi Menuju Keanggotaan Profesional
-
17 Jun 2025
DWP Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Sekda Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
11 Des 2024
Bayu Syahjohan Tegaskan Tidak Ikut-Ikutan dalam Gugatan ke MK


