Liputan08.com – 22 April 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyayangkan penundaan sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) tersebut sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran tidak ada satu pun penasihat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Jaksa Roy Riady menilai ketidakhadiran tim kuasa hukum tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas dalam proses peradilan.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Ia menegaskan, sikap tersebut dapat menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia serta melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan.
“Profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” tegasnya.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebenarnya telah dihadirkan ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak rumah tahanan (rutan), terdakwa dalam kondisi sakit.
Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Menanggapi dugaan adanya unsur protes dari pihak penasihat hukum, Roy Riady menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk melakukan aksi atau orasi seperti demonstrasi.
“Persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi. Perbedaan pandangan harus disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara,” jelasnya.
JPU memastikan akan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip profesionalisme dan keadilan yang transparan kepada publik.
Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Tags: JPU Bongkar Sikap Tak Profesional Pengacara, Sidang Nadiem Makarim Tiba-Tiba Batal
Baca Juga
-
11 Mei 2026
KH AY Sogir Ikuti UKK Tahap II Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Targetkan 9 Kursi pada Pemilu 2029
-
14 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Resmikan Rumah Cegah Stunting dan Luncurkan Program Pengendalian Inflasi di Leuwiliang
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
09 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Tegas Tolak Jual Beli Jabatan
-
02 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Dorong Percepatan Layanan Publik di Awal Tahun 2025
-
21 Feb 2025
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bambang Edi Santoso di Tangerang Selatan
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2025
Dorong Kepastian Bantuan Infrastruktur, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tegaskan Usulan Jalan Saleh Danasasmita Masuk Skema Bantuan 2026
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung dan BPOM Perkuat Sinergi untuk Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Tata Kelola
-
15 Apr 2026
Dramatis! Penyidik Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Tipikor Sungai Lalan di Muba, Tersangka Gratifikasi Gagal Lolos Praperadilan
-
08 Nov 2024
Festival Catur Pelajar Kabupaten Bogor 2024: Ajang Prestasi dan Pembibitan Atlet Catur Bertalenta
-
05 Okt 2025
Dedie Rachim Ajak Ribuan Pelari Promosikan Wisata Kota Bogor di Hari Pariwisata Dunia 2025
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Minta Langkah Konkret Tangani HIV/AIDS Jangan Tutup Mata, Ini Tanggung Jawab Kita



