Liputan08.com – 22 April 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyayangkan penundaan sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) tersebut sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran tidak ada satu pun penasihat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Jaksa Roy Riady menilai ketidakhadiran tim kuasa hukum tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas dalam proses peradilan.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Ia menegaskan, sikap tersebut dapat menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia serta melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan.
“Profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” tegasnya.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebenarnya telah dihadirkan ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak rumah tahanan (rutan), terdakwa dalam kondisi sakit.
Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Menanggapi dugaan adanya unsur protes dari pihak penasihat hukum, Roy Riady menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk melakukan aksi atau orasi seperti demonstrasi.
“Persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi. Perbedaan pandangan harus disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara,” jelasnya.
JPU memastikan akan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip profesionalisme dan keadilan yang transparan kepada publik.
Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Tags: JPU Bongkar Sikap Tak Profesional Pengacara, Sidang Nadiem Makarim Tiba-Tiba Batal
Baca Juga
-
14 Apr 2026
Rudy Susmanto Percepat Pembangunan Hutan Kota, 156,44 Hektare Telah Terwujud di Kabupaten Bogor
-
08 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencar Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Maknai HUT RI
-
20 Feb 2025
Pacari Anak Korban, Pria Asal Yogyakarta Tipu dan Gelapkan Dua Motor di Purbalingga
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
-
25 Nov 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Guru Kabupaten Bogor Perkuat Keteladanan dan Transformasi Pendidikan di Era Digital
-
27 Nov 2024
Paslon Nomor 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Menangi Pilkada Kabupaten Bogor Versi Quick Count LSI
Rekomendasi lainnya
-
12 Agu 2025
Ketua TP PKK Eva Rudy Susmanto Buka Lomba Paduan Suara Sambut HUT ke-80 RI
-
25 Mei 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Pusat Ekonomi Baru Bogor Barat-Timur Percepat Pemerataan Pembangunan
-
30 Jan 2025
Perkuat Kerja Sama Maritim, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali Kunjungi Pejabat Militer India
-
21 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dekatkan Pelayanan Publik Lewat Serangkaian Program di Kecamatan Sukaraja dalam Rangka HUT RI ke-80
-
15 Des 2024
Pj Bupati Bogor Puji Pengelolaan Air Bersih PDAM Ciburial sebagai Contoh Nasional
-
24 Jul 2025
Sekda Bogor: Penamaan Rupabumi Harus Jaga Nilai Sejarah dan Kearifan Lokal


