Liputan08.com – 22 April 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyayangkan penundaan sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) tersebut sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran tidak ada satu pun penasihat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Jaksa Roy Riady menilai ketidakhadiran tim kuasa hukum tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas dalam proses peradilan.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Ia menegaskan, sikap tersebut dapat menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia serta melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan.
“Profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” tegasnya.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebenarnya telah dihadirkan ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak rumah tahanan (rutan), terdakwa dalam kondisi sakit.
Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Menanggapi dugaan adanya unsur protes dari pihak penasihat hukum, Roy Riady menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk melakukan aksi atau orasi seperti demonstrasi.
“Persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi. Perbedaan pandangan harus disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara,” jelasnya.
JPU memastikan akan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip profesionalisme dan keadilan yang transparan kepada publik.
Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Tags: JPU Bongkar Sikap Tak Profesional Pengacara, Sidang Nadiem Makarim Tiba-Tiba Batal
Baca Juga
-
20 Jan 2025
Jaga Desa: Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
23 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Kukuhkan 22 Anggota Kelurahan Tangguh Bencana di Sindangrasa, Perkuat Kapasitas Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
26 Nov 2024
Pangdam I/BB Hadiri Dialog Pilkada Damai Sumut: Komitmen Bersama Sukseskan Pilkada 2024
-
15 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Berangkatkan Jamaah Haji Kloter 21 dari Masjid Raya Nurul Wathon
-
12 Nov 2025
Pemkot Bogor Apresiasi Nakes dan Lembaga Sosial pada HKN ke-61
Rekomendasi lainnya
-
23 Mei 2026
PN Cibinong Buka Penjelasan Soal Seleksi Mediator Non Hakim, Ahmad Taufik SH: Berdasarkan PERMA dan Tes Tertulis
-
08 Feb 2025
PGI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik Sekda Harap Olahraga Golf Dorong Pariwisata dan Ekonomi
-
31 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui 17 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
07 Des 2024
Tangani Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Bogor Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Kategori Miskin di Desa Pancawati
-
29 Apr 2025
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula



