Liputan08.com JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset.” Acara yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Hotel Atria Gading Serpong ini dihadiri oleh pejabat dan praktisi hukum untuk membahas strategi pengelolaan dan pemulihan aset secara lebih efektif.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menekankan pentingnya keberadaan lembaga ini untuk memperkuat wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset hasil kejahatan. “Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Peningkatan kelembagaan ini memungkinkan peningkatan potensi pengembalian keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Dr. Emilwan juga menambahkan bahwa penguatan kelembagaan dari Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset memberikan konsekuensi kepada praktisi pemulihan aset untuk lebih tanggap terhadap masalah yang dihadapi. “Transformasi ini menjadikan kami lebih siap untuk menghadapi tantangan pemulihan aset yang lebih kompleks, terutama mengingat perkembangan teknologi dan semakin canggihnya modus kejahatan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari FGD ini, turut diadakan sesi berbagi pengalaman dari Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sesi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum dalam pemulihan aset,” ujar Dr. Emilwan.
Tantangan lain yang diangkat dalam diskusi ini meliputi kendala lelang aset yang sering tidak laku karena harga yang terlalu tinggi, serta kewajiban IPL, pajak daerah, dan kondisi aset yang rusak. “Kita perlu memperhatikan bersama mekanisme penurunan nilai aset jika lelang pertama gagal, apakah menunggu laporan penilaian baru atau menggunakan mekanisme lain,” jelas Emilwan dalam penutupannya.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pemulihan aset serta memitigasi potensi ancaman radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
Baca Juga
-
26 Okt 2024
Danpos Bolakme Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Berikan Bantuan kepada Keluarga yang Berduka di Distrik Bolakme
-
21 Jan 2026
Edarkan Barang Jahanam Lintas Negara, Tiga Pengedar Biadab Dituntut Penjara Seumur Hidup di Tanjungpinang
-
30 Apr 2025
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
28 Feb 2025
Satresnarkoba Polres Purworejo Bekuk Pengedar Obat Ilegal, Amankan Puluhan Butir Pil Berlogo “Y”
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
25 Nov 2025
Hari Guru 2025, Pemkot Bogor Pastikan Kesejahteraan dan Beban Kerja Guru Meningkat
-
06 Agu 2025
Bupati Bogor Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Lewat Pemeliharaan Jalan Strategis di Berbagai Wilayah Kabupaten
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
05 Jul 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Tahun 2026, KORPRI Harus Mulai Sediakan Rumah untuk ASN
-
10 Nov 2025
PKB Kabupaten Bogor Serukan Semangat Juang dan Pengabdian di Hari Pahlawan: Edwin Sumarga Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan di Era Modern


