Liputan08.com JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset.” Acara yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Hotel Atria Gading Serpong ini dihadiri oleh pejabat dan praktisi hukum untuk membahas strategi pengelolaan dan pemulihan aset secara lebih efektif.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menekankan pentingnya keberadaan lembaga ini untuk memperkuat wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset hasil kejahatan. “Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Peningkatan kelembagaan ini memungkinkan peningkatan potensi pengembalian keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Dr. Emilwan juga menambahkan bahwa penguatan kelembagaan dari Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset memberikan konsekuensi kepada praktisi pemulihan aset untuk lebih tanggap terhadap masalah yang dihadapi. “Transformasi ini menjadikan kami lebih siap untuk menghadapi tantangan pemulihan aset yang lebih kompleks, terutama mengingat perkembangan teknologi dan semakin canggihnya modus kejahatan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari FGD ini, turut diadakan sesi berbagi pengalaman dari Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sesi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum dalam pemulihan aset,” ujar Dr. Emilwan.
Tantangan lain yang diangkat dalam diskusi ini meliputi kendala lelang aset yang sering tidak laku karena harga yang terlalu tinggi, serta kewajiban IPL, pajak daerah, dan kondisi aset yang rusak. “Kita perlu memperhatikan bersama mekanisme penurunan nilai aset jika lelang pertama gagal, apakah menunggu laporan penilaian baru atau menggunakan mekanisme lain,” jelas Emilwan dalam penutupannya.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pemulihan aset serta memitigasi potensi ancaman radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
Baca Juga
-
11 Apr 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Bangun Kedekatan Emosional dengan Anak-Anak Ilaga Utara Lewat Kegiatan Humanis
-
06 Nov 2024
Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
-
06 Feb 2025
Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu Selamatkan 11 Ribu Jiwa!
-
22 Feb 2025
Kejagung Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp600 Juta
-
28 Nov 2024
Proses Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah Berjalan Lancar, Kapolri Ajak Jaga Persatuan
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
Bupati Bogor Apresiasi Dedikasi Damkar: Garda Terdepan Penyelamatan Warga
-
07 Mar 2025
Satgas Yonif 642/Kps Berbagi Sembako, Warga Naikere Sambut dengan Antusias
-
26 Apr 2025
Jahannam 47 Kilogram Ganja Digagalkan, Empat Kurir Diringkus di Sumatera Barat
-
22 Mar 2025
Kejari Mamasa Luncurkan Program Jaksa Peduli Transmigrasi untuk Warga UPT Rano
-
15 Agu 2025
Musolla Darul Muflihin: Warisan Ulama yang Kini Menanti Uluran Tangan Umat
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80




