liputan08.com CIBINONG — Sejumlah AC di Masjid Agung Jami Baitul Faizin, Cibinong, Kabupaten Bogor, dilaporkan tidak berfungsi optimal saat pelaksanaan Salat Jumat, Jumat (22/5/2026). Kondisi tersebut membuat suasana masjid terasa pengap dan panas karena padatnya jamaah.
Meski demikian, jamaah tetap khusyuk mengikuti khutbah dan Salat Jumat hingga selesai.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB, KH Achmad Yaudin Sogir, mengingatkan DKM agar segera memperbaiki AC demi kenyamanan jamaah.
“Masjid Agung Jami Baitul Faizin merupakan pusat ibadah umat. Kenyamanan jamaah perlu menjadi perhatian bersama agar ibadah semakin khusyuk,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia berharap perbaikan pendingin ruangan segera dilakukan sehingga jamaah dapat beribadah dengan lebih nyaman pada pelaksanaan Salat Jumat berikutnya.
Tags: Masjid Agung Jami Baitul Faizin
Baca Juga
-
27 Feb 2026
Tikus Koruptor Tata Kelola Minyak Dihukum 9–15 Tahun, Pengadilan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis Berat
-
21 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor: Raperda Disabilitas Jadi Langkah Nyata Menuju Layanan Publik Inklusif
-
23 Feb 2025
Kementerian BUMN Perkuat UMKM Lewat Program “UMKM Naik Kelas” untuk Mendorong Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
-
13 Jan 2025
Kecamatan Gunung Putri Luncurkan Kawasan Berikat Bersinar untuk Perangi Narkoba
-
01 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan di Kabupaten Bogor
-
22 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus PT Duta Palma Group
Rekomendasi lainnya
-
03 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Kirim Tim Medis, Wujud Kepedulian Membanggakan Pemkab Bogor untuk Korban Bencana
-
18 Feb 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Gerakan Nasional ASRI untuk Atasi Persoalan Sampah
-
14 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Morowali
-
24 Feb 2025
Cegah Tawuran Pelajar Jelang Ramadhan, Polsek Palmerah Gelar Deklarasi Damai di 10 Sekolah
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
27 Mei 2026
Wakajati Sumsel Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kinerja





