Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Kamis–Jumat, 26–27 Februari 2026.
Sembilan terdakwa yang divonis yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk terdakwa Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun Dimas Werhaspati serta Gading Ramadhan Joedo divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500, dan sejumlah barang bukti dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain, termasuk penyitaan aset untuk negara.
Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang mencakup tiga klaster utama, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, serta sewa kapal dan terminal BBM.
Jaksa Penuntut Umum, Zulkipli, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan majelis hakim, khususnya terkait besaran uang pengganti.
“Kami mencermati adanya perbedaan dalam amar putusan, terutama mengenai uang pengganti. Untuk itu, kami akan mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Zulkipli kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi sektor strategis energi nasional.
“Perkara ini menyangkut tata kelola sektor hulu hingga hilir yang berdampak luas terhadap keuangan negara. Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas, termasuk menindaklanjuti upaya hukum yang diperlukan,” tegasnya.
Putusan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola energi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan BUMN energi tersebut.
Tags: Pengadilan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis Berat, Tikus Koruptor Tata Kelola Minyak Dihukum 9–15 Tahun
Baca Juga
-
09 Feb 2026
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor Semen PT SB–PT KMM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
24 Jul 2026
Perombakan Pimpinan Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan: Jangan Pertaruhkan Marwah Institusi
-
29 Apr 2026
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka! Skandal Dana Rp271 Miliar Terkuak dari Sidang
-
01 Agu 2026
ABD Rahman Suhu SH MH Silaturahmi ke BMSN, Bahas Iklim Investasi Kondusif
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
06 Feb 2025
Pemkab Bogor dan BRAC Global Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2025
Hancurkan Mata Rantai Korupsi Pendidikan! Kejagung Periksa Pejabat Penting
-
09 Des 2025
Usulan Pembangunan Halte di Exit Tol Jagorawi, KH Achmad Yaudin Sogir Siap Perjuangkan Aspirasi Warga
-
13 Jul 2026
Hadiri Harkopnas ke-79, Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Penguatan Koperasi
-
05 Nov 2024
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT
-
08 Feb 2025
Ketum PWDPI Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Lampung
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara





