Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Kamis–Jumat, 26–27 Februari 2026.
Sembilan terdakwa yang divonis yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk terdakwa Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun Dimas Werhaspati serta Gading Ramadhan Joedo divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500, dan sejumlah barang bukti dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain, termasuk penyitaan aset untuk negara.
Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang mencakup tiga klaster utama, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, serta sewa kapal dan terminal BBM.
Jaksa Penuntut Umum, Zulkipli, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan majelis hakim, khususnya terkait besaran uang pengganti.
“Kami mencermati adanya perbedaan dalam amar putusan, terutama mengenai uang pengganti. Untuk itu, kami akan mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Zulkipli kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi sektor strategis energi nasional.
“Perkara ini menyangkut tata kelola sektor hulu hingga hilir yang berdampak luas terhadap keuangan negara. Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas, termasuk menindaklanjuti upaya hukum yang diperlukan,” tegasnya.
Putusan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola energi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan BUMN energi tersebut.
Tags: Pengadilan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis Berat, Tikus Koruptor Tata Kelola Minyak Dihukum 9–15 Tahun
Baca Juga
-
30 Jul 2025
Pawai Ta’aruf Meriahkan MTQH Bojonggede, Wujudkan Semangat Cinta Al-Qur’an
-
11 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Resmi Dibuka Bupati Rudy Susmanto Festival Rakyat, Mesin Penggerak Ekonomi Bogor
-
01 Mei 2025
KPI Bergerak Suarakan Salam Cinta di Hari Buruh Internasional
-
04 Des 2024
Warga Petani Tambak Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah di Pengadilan Agama Tulang Bawang
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
19 Agu 2025
Jaksa Agung Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan: Ubah Aset Sitaan Jadi Lumbung Pangan Nasional
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
PMPP TNI Rayakan HUT Ke-18 dengan Syukuran dan Berbagai Kegiatan Bermakna
-
07 Des 2025
Bupati Bogor Tinjau Integrasi Setu Kabantenan–Cikaret Jadi Destinasi Wisata Air
-
23 Mei 2025
OKK PWI Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Sukses, Wujud Komitmen Pembinaan Wartawan Profesional
-
18 Feb 2026
Ramadan 1447 H Semakin Khusyuk, Masjid Agung Baitul Faizin dan Nurul Wathon Bersolek
-
05 Okt 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir: Dirgahayu TNI ke-80, Pilar Ketahanan Nasional dan Mitra Strategis Pemerintah Daerah
-
05 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat




