Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Kamis–Jumat, 26–27 Februari 2026.
Sembilan terdakwa yang divonis yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk terdakwa Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun Dimas Werhaspati serta Gading Ramadhan Joedo divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500, dan sejumlah barang bukti dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain, termasuk penyitaan aset untuk negara.
Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang mencakup tiga klaster utama, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, serta sewa kapal dan terminal BBM.
Jaksa Penuntut Umum, Zulkipli, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan majelis hakim, khususnya terkait besaran uang pengganti.
“Kami mencermati adanya perbedaan dalam amar putusan, terutama mengenai uang pengganti. Untuk itu, kami akan mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Zulkipli kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi sektor strategis energi nasional.
“Perkara ini menyangkut tata kelola sektor hulu hingga hilir yang berdampak luas terhadap keuangan negara. Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas, termasuk menindaklanjuti upaya hukum yang diperlukan,” tegasnya.
Putusan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola energi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan BUMN energi tersebut.
Tags: Pengadilan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis Berat, Tikus Koruptor Tata Kelola Minyak Dihukum 9–15 Tahun
Baca Juga
-
07 Apr 2025
Taruna Akpol dan Rumah Baca Zhaffa Gelar Kelas Inspiratif untuk Anak Jalanan di Manggarai
-
25 Jun 2025
PWI Jawa Barat Dukung Kongres Persatuan: Momentum Rekonsiliasi dan Penguatan Organisasi
-
18 Sep 2025
Penolakan dan Kontroversi terhadap Hasil Musyawarah Daerah XI MUI Kabupaten Bogor oleh Forum Pesantren dan Ormas Islam
-
12 Jan 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Musrenbang Kelurahan Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Kabupaten Bogor
-
11 Des 2024
Pekan Special Olympic Kabupaten Bogor Ajang Inklusivitas dan Penghargaan Bagi Atlet Disabilitas
-
12 Agu 2025
Jaro Ade Tinjau TPA Galuga: Utamakan Keselamatan Kerja dan Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
Festival Durian Leuwiliang Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Mengangkat Pariwisata Lokal
-
05 Apr 2025
Pererat Sinergi TNI dan Warga Papua Satgas Yonif 131/BRS Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso
-
21 Mei 2025
Bupati dan Wabup Bogor Komit Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Apresiasi Lonjakan Skor MCP
-
27 Nov 2025
Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk, Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS
-
04 Mar 2025
Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61,3 Miliar
-
10 Jun 2025
Unjuk Kreasi di Festival Desa Wisata 2025 Angkat Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Wisata Baru di Bogor



