Liputan08.com Palembang, 4 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Salah satu tersangka utama adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.

Selain RM, empat tersangka lainnya adalah:
1. ES – Direktur PT. DAM Tahun 2010
2. SAI – Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013
3. AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011
4. BA – Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., keempat tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan alat bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah tiga kali dipanggil secara patut tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum. Lahan yang dikuasai seluas ±5.974,90 hektare, yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM. Area ini mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa:
Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare.

Uang senilai Rp61,35 miliar, yang secara sukarela diserahkan oleh PT. DAM.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan perkara ini,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H..

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi besar ini.
(Zakar)
Tags: 3 Miliar, Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61
Baca Juga
-
06 Mei 2026
Sastra Winara: DPRD Inisiasi Perda Masyarakat Adat, Pemkab Bogor Siap Tindaklanjuti
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
-
10 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan TNI dan Militer AS, Bupati Rudy Susmanto Kami Siap Bersinergi
-
17 Okt 2024
Presiden Jokowi Lantik Teguh Setyabudi Sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta, Gantikan Heru Budi Hartono
-
12 Okt 2025
Dedie Rachim Lantik 49 Kepala Sekolah, Tekankan Integritas dan Pemerataan Pendidikan
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
Rekomendasi lainnya
-
01 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna, Tetapkan Persetujuan Perubahan APBD 2025
-
24 Jan 2025
Studi Banding ke Kabupaten Bogor, Pansus VIII DPRD Banjarbaru Gali Strategi Inovatif Atasi Stunting
-
17 Mar 2025
Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat Percepat Penanganan Banjir: Revitalisasi Situ hingga Normalisasi Sungai
-
08 Apr 2025
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Meunasah Seorang Sekdes di Bener Meriah Diduga Meninggal karena Serangan Jantung
-
31 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir: Kerja Sama Bekasi-Bogor untuk Kemudahan Layanan Publik di Perbatasan
-
20 Agu 2025
TNI Hadir untuk Rakyat: Dandim 1307/Poso Pimpin Langsung Penanganan Pasca Gempa di Poso Pesisir


