Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah hukum penting dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Perkembangan terbaru ini disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran pers resmi bernomor PR-44/L.6.2/Kph.2/11/2025, Kamis (27/11/2025).
Kejati Sumsel menjelaskan bahwa hingga saat ini 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.
Empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT, sebelumnya telah ditahan sejak 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, dan dua tersangka lain, DS serta IH, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 November 2025.
Pada Kamis (27/11/2025), tersangka DS hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejati Sumsel untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, DS kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Adapun tersangka IH kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, DS diduga berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro kepada Bank Plat Merah KCP Semendo dengan melibatkan tersangka EH selaku Kepala Cabang. Penyidikan menemukan bahwa proses pengajuan KUR Mikro tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.
Penyidik juga mengidentifikasi adanya aliran dana tertentu yang saat ini sedang didalami.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penahanan DS merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam menuntaskan perkara ini.
“Penahanan terhadap tersangka DS dilakukan setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam pengajuan KUR Mikro dan pengelolaan aset Khasanah di KCP Semendo,” ujar Vanny.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami bukti-bukti termasuk dugaan aliran dana yang muncul dari hasil pemeriksaan.
“Penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap aliran dana yang ditemukan tim penyidik. Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif,” tambahnya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik melalui kanal resmi.
(Zakar)
Tags: Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS, Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk
Baca Juga
-
09 Mar 2026
Tragis! Jelang Lebaran Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan
-
08 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Budaya Inovasi Demi Peningkatan Pelayanan Publik, Gelar Penghargaan Inovasi Daerah ke-9
-
15 Sep 2026
Usai Serahkan Jabatan kepada Suahasil, Purbaya Bicara Soal Masa Pensiun dan Rencana di Rumah
-
03 Feb 2025
Tokoh Pers Nasional Siap Sukseskan HPN 2025 di Pekanbaru Berbagai Agenda Strategis Disiapkan
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Tanamkan Wawasan Kebangsaan pada Generasi Muda
-
28 Jan 2025
Semarak Festival Bandeng Rawa Belong 2025: Warna Budaya Betawi Sambut 5 Abad Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
14 Mar 2025
Kapolres Bireuen Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwasyah, Jika Terbukti Pungli Proses Hukum.
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
27 Sep 2025
Kekerasan terhadap Jurnalis Ambarita di Bekasi, PPWI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
-
04 Jun 2026
Sastra Winara Apresiasi HJB ke-544 di Citalahab, Bukti Komitmen Membangun Bogor Hingga Pelosok
-
08 Jan 2025
Polsek Tambora Tunjukkan Kepedulian, Selamatkan Pria Terbaring Lemah di Pinggir Jalan
-
15 Sep 2025
Dedie A. Rachim Tinjau Langsung Proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap I, Pastikan Prosedur dan Kualitas Pengerjaan Sesuai Standar






