Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah hukum penting dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Perkembangan terbaru ini disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran pers resmi bernomor PR-44/L.6.2/Kph.2/11/2025, Kamis (27/11/2025).
Kejati Sumsel menjelaskan bahwa hingga saat ini 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.
Empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT, sebelumnya telah ditahan sejak 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, dan dua tersangka lain, DS serta IH, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 November 2025.
Pada Kamis (27/11/2025), tersangka DS hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejati Sumsel untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, DS kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Adapun tersangka IH kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, DS diduga berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro kepada Bank Plat Merah KCP Semendo dengan melibatkan tersangka EH selaku Kepala Cabang. Penyidikan menemukan bahwa proses pengajuan KUR Mikro tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.
Penyidik juga mengidentifikasi adanya aliran dana tertentu yang saat ini sedang didalami.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penahanan DS merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam menuntaskan perkara ini.
“Penahanan terhadap tersangka DS dilakukan setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam pengajuan KUR Mikro dan pengelolaan aset Khasanah di KCP Semendo,” ujar Vanny.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami bukti-bukti termasuk dugaan aliran dana yang muncul dari hasil pemeriksaan.
“Penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap aliran dana yang ditemukan tim penyidik. Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif,” tambahnya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik melalui kanal resmi.
(Zakar)
Tags: Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS, Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk
Baca Juga
-
15 Nov 2025
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Indonesia
-
09 Apr 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Langkah Rudy Susmanto Wujudkan Birokrasi Bersih di Kabupaten Bogor
-
12 Feb 2025
Syukuran Kantor Baru, Law Firm Irawansyah dan LBH Bogor Tegaskan Komitmen Pelayanan Hukum
-
19 Des 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
-
23 Okt 2025
Kejati Sumsel Sikat Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Tiga Lokasi di Palembang Digeledah
-
31 Des 2024
Perbedaan Status Tanah Kementerian Kehutanan dan Tanah Perhutani
Rekomendasi lainnya
-
17 Apr 2025
Demo Keaslian Ijazah Jokowi, Polresta Surakarta Tampilkan Pengamanan Humanis dan Profesional di Kediaman Presiden ke 7 RI
-
02 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Harlah Pancasila Momentum Perkuat Semangat Persatuan
-
23 Des 2024
JAM-Datun Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
-
07 Apr 2026
Skandal Kredit Bank Terbongkar! 5 Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Juga Usut Dugaan Korupsi Rp160 Miliar di Sungai Lalan
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Soliditas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah
-
26 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya



