Liputan08.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan uang tunai yang disita dari rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa SF Hariyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau, Rafii, untuk mendalami dugaan penerimaan yang dilakukan Abdul Wahid. Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur berinisial DI, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ujar Budi Prasetyo.
Namun, KPK belum mengungkap nominal uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi sebagai barang bukti.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dengan skema setoran proyek. Dari kesepakatan awal fee sebesar Rp7 miliar, penyidik mencatat telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp4,05 miliar sepanjang Juni hingga November 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan suap.
Tags: Budi Prasetyo, DPRD Riau, Gubernur Riau, Juru Bicara KPK
Baca Juga
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
25 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor : Kemendikdasmen Akan Jamin Perlindungan Guru
-
19 Sep 2025
Trotoar di Jalan KSR Kusmayadi Sukahati Penuh Pedagang, Siswa Terpaksa Jalan di Bahu Jalan
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
18 Feb 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Gerakan Nasional ASRI untuk Atasi Persoalan Sampah
-
04 Feb 2025
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap di Yahukimo Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Pastikan Keamanan Warga
Rekomendasi lainnya
-
03 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Siber, Pasis Seskoau Angkatan 62 Gelar Lokakarya Strategis di Era Digital
-
11 Feb 2026
Harga Melambung Dua Kali Lipat, Jaksa Ungkap Permainan Tikus Koruptor di Proyek Digitalisasi Pendidikan
-
30 Jan 2025
Perkuat Kerja Sama Maritim, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali Kunjungi Pejabat Militer India
-
10 Mar 2025
PMPH-UBJ Gelar Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial di Cianjur, Masyarakat Antusias
-
10 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Pembinaan Fisik Terpadu untuk Remaja di Rumah Singgah Desa Senaning
-
01 Jun 2025
Ketua Plt PWI Kabupaten Bogor, Nurofik Pancasila Adalah Kompas Etik dan Jati Diri Bangsa dalam Era Disrupsi





