Liputan08.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan uang tunai yang disita dari rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa SF Hariyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau, Rafii, untuk mendalami dugaan penerimaan yang dilakukan Abdul Wahid. Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur berinisial DI, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ujar Budi Prasetyo.
Namun, KPK belum mengungkap nominal uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi sebagai barang bukti.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dengan skema setoran proyek. Dari kesepakatan awal fee sebesar Rp7 miliar, penyidik mencatat telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp4,05 miliar sepanjang Juni hingga November 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan suap.
Tags: Budi Prasetyo, DPRD Riau, Gubernur Riau, Juru Bicara KPK
Baca Juga
-
24 Okt 2025
Pemkab Bogor Tekankan Nasionalisme dan Profesionalisme Damkar Demi Pelayanan Prima
-
03 Mar 2026
Dishub Kota Bogor Tegaskan Razia Sesuai Prosedur dan Dokumen Resmi, Bantah Tuduhan Operasi Tanpa Koordinasi
-
03 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tinjau Lokasi Warga Hilang Terseret Arus di Cisarua, Imbau Warga Waspada
-
14 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
24 Jun 2025
Bongkar Kredit Bermasalah Sritex, Kejagung : BJB Terseret, Siapa Lagi yang Akan Tumbang?
-
18 Apr 2025
Demi Anak Sekolah dan Ekonomi Warga, Pemkab Bogor Bangun Jembatan Penghubung Cihideung Petir
Rekomendasi lainnya
-
01 Jan 2025
Momentum Tahun Baru dan Bulan Rajab KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Refleksi dan Tingkatkan Kualitas Diri
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
05 Mei 2025
Jaksa Agung Terima Kunjungan KG Media, Tegaskan Komitmen Bersama Kawal Penegakan Hukum dan Demokrasi
-
18 Mar 2025
Tuntutan Terhadap Rektor Universitas Halu Oleo Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Plagiarisme
-
03 Feb 2025
TP3 Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Tawuran Remaja di Kembangan, Tiga Pemuda Diamankan
-
14 Apr 2026
Bangga dengan Prajurit Raider, Pangdam I/BB Pastikan Kesiapan Tempur Yonif 100/PS di Langkat



