Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kedua saksi yang diperiksa adalah KA, Factory Manager PT Berkah Manis Makmur, dan KAK, Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan terkait tersangka TTL dan lainnya dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi impor gula,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor perdagangan. Hingga saat ini, proses penyidikan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambah Harli Siregar.
Penyidikan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan impor, khususnya dalam komoditas yang berdampak langsung pada ekonomi nasional.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Baca Juga
-
20 Apr 2025
TNI Pos Yamor Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Kampung Ururu, Papua Barat
-
27 Jan 2025
Evaluasi Pemilu Kabupaten Bogor: Pj. Bupati Dorong Perbaikan Pilkada 2029
-
03 Feb 2025
Kajati Jateng Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar di SMA Negeri 4 Semarang
-
04 Feb 2025
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
-
01 Des 2024
Mendagri Dorong Pemda Lain Tiru Relokasi Warga Kolong Tol ke Rusun
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
Rekomendasi lainnya
-
18 Sep 2025
Pemkot dan DPRD Bogor Tebus 1.448 Ijazah, Buka Akses Kerja dan Pendidikan untuk Warga
-
24 Jan 2025
Studi Banding ke Kabupaten Bogor, Pansus VIII DPRD Banjarbaru Gali Strategi Inovatif Atasi Stunting
-
04 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Buka Kompetisi Futsal KNPI dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda ke-96
-
03 Jul 2025
DPO Pengecut Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk




