Liputan08.com – 23 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara yang disebut sebagai “Pertamina Jilid II” ini, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan mendalam.
“Penuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada perekonomian negara,” ujar Anang dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2026).
Rincian Tuntutan Para Terdakwa
1. Dwi Sudarsono
Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 7 tahun.
2. Arief Sukmara
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 5 tahun penjara.
3. Toto Nugroho
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 7 tahun penjara.
4. Hasto Wibowo
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 7 tahun penjara.
5. Indra Putra
Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 2 tahun 6 bulan penjara.
Mekanisme Pembayaran dan Sanksi Tambahan
JPU menegaskan, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pihak Kejaksaan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti juga menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian negara. Jika tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa penjara akan diberlakukan sesuai besaran yang telah ditentukan dalam tuntutan.
Komitmen Kejaksaan
Melalui perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan energi nasional.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan pengadilan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” tambah Anang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perusahaan energi milik negara yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tags: Tak Bisa Lari! Jeruji Besi Sudah Menunggu, Terdakwa Korupsi Pertamina Terancam Belasan Tahun Bui
Baca Juga
-
31 Des 2024
Pemkab Bogor Lakukan Sidak Pasar Cibinong, Cegah Lonjakan Harga Jelang Tahun Baru
-
08 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kendal
-
03 Des 2024
Pemkab Bogor Perkuat Upaya Turunkan Stunting, Gelar Diseminasi Audit Periode II
-
11 Jun 2025
Kejagung Usut Korupsi Program Pendidikan, Siapa Dalangnya?
-
26 Feb 2026
Tangani TBC Secara Serius, Bupati Bogor Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
-
07 Mei 2025
Sapu Bersih, Pemkab Bogor Turun Tangan Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
Rekomendasi lainnya
-
19 Apr 2025
Karya Bakti TNI di Papua Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Jalan di Eragayam
-
13 Agu 2025
Pemkab Bogor Kini Bisa Normalisasi Sungai dan Setu Gunakan APBD, Bupati Teken MoU Penanganan Banjir
-
10 Feb 2025
SMSI Bogor Raya Rayakan HPN 2025 Perkenalkan Kepengurusan Baru dan Perkuat Soliditas
-
20 Jan 2025
Gaji Honorer Kota Depok Lebih Rendah dari Kuli Bangunan
-
16 Jun 2026
Pawai Obor 1 Muharram Meriah, Sekda Ajat Tekankan Pentingnya Peran Masjid
-
10 Des 2024
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan


