Liputan08.com – 23 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara yang disebut sebagai “Pertamina Jilid II” ini, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan mendalam.
“Penuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada perekonomian negara,” ujar Anang dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2026).
Rincian Tuntutan Para Terdakwa
1. Dwi Sudarsono
Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 7 tahun.
2. Arief Sukmara
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 5 tahun penjara.
3. Toto Nugroho
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 7 tahun penjara.
4. Hasto Wibowo
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 7 tahun penjara.
5. Indra Putra
Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 2 tahun 6 bulan penjara.
Mekanisme Pembayaran dan Sanksi Tambahan
JPU menegaskan, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pihak Kejaksaan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti juga menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian negara. Jika tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa penjara akan diberlakukan sesuai besaran yang telah ditentukan dalam tuntutan.
Komitmen Kejaksaan
Melalui perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan energi nasional.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan pengadilan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” tambah Anang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perusahaan energi milik negara yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tags: Tak Bisa Lari! Jeruji Besi Sudah Menunggu, Terdakwa Korupsi Pertamina Terancam Belasan Tahun Bui
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Dorong Inovasi dan Pemerataan Layanan, Bupati Bogor Resmikan Gerai Publik dan Gebyar Adminduk 2025
-
30 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung CFD Tegar Beriman, Dorong Ruang Publik Sehat dan Produktif
-
06 Agu 2025
Rudy Susmanto Bagikan Bibit Pohon Gratis, Ajak Warga Hijaukan Bumi Tegar Beriman
-
19 Jan 2026
Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional
-
18 Sep 2025
Gedung DPRD Bogor: Tempat di Mana Anggota Lebih Sulit Ditemukan dari Sinyal di Gunung
Rekomendasi lainnya
-
15 Feb 2025
Gagah Pulang dari Medan Tugas! Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL TNI AL Kembali ke Tanah Air dengan Prestasi Gemilang
-
04 Nov 2024
Rudy Susmanto Imbau Relawan Paslon Nomor Urut 1 Tetap Rendah Hati dan Tingkatkan Sosialisasi Menjelang Pilkada Bogor
-
14 Apr 2026
Bangga dengan Prajurit Raider, Pangdam I/BB Pastikan Kesiapan Tempur Yonif 100/PS di Langkat
-
08 Jan 2025
AMP2K Buka Posko Pengaduan Seleksi PPPK Kab. Madina: Usut Dugaan Kecurangan dan Praktik Kotor
-
24 Mar 2026
Penutupan Jalur Tol Lampung Arah Bakauheni Picu Keluhan Pengendara, Mahasiswa Soroti Peran Polisi
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan




