Liputan08.com – 23 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara yang disebut sebagai “Pertamina Jilid II” ini, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan mendalam.
“Penuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada perekonomian negara,” ujar Anang dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2026).
Rincian Tuntutan Para Terdakwa
1. Dwi Sudarsono
Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 7 tahun.
2. Arief Sukmara
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 5 tahun penjara.
3. Toto Nugroho
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 7 tahun penjara.
4. Hasto Wibowo
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 7 tahun penjara.
5. Indra Putra
Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 2 tahun 6 bulan penjara.
Mekanisme Pembayaran dan Sanksi Tambahan
JPU menegaskan, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pihak Kejaksaan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti juga menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian negara. Jika tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa penjara akan diberlakukan sesuai besaran yang telah ditentukan dalam tuntutan.
Komitmen Kejaksaan
Melalui perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan energi nasional.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan pengadilan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” tambah Anang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perusahaan energi milik negara yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tags: Tak Bisa Lari! Jeruji Besi Sudah Menunggu, Terdakwa Korupsi Pertamina Terancam Belasan Tahun Bui
Baca Juga
-
17 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Lepas Jamaah Umroh FKS Patuh Jabar: Titip Doa untuk Bangsa
-
15 Jun 2026
Kadiskominfo Bogor Jadi Pembina Apel di SMPN 1 Klapanunggal, Ini Pesan yang Disampaikan
-
18 Jul 2025
Rudy Susmanto Siap Dukung PSEL: Bogor Tawarkan Dua Lokasi Strategis Atasi Krisis Sampah
-
12 Nov 2024
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Siap Sidak Pabrik Tisu di Gunung Sindur, Forum Diskusi Warga Gelar Aksi Penolakan
-
15 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Cigudeg, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid dan Ingatkan Bahaya Narkoba
-
06 Agu 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pasar Hewan Bogor Hadir Perkuat Ekonomi Peternakan
Rekomendasi lainnya
-
15 Apr 2025
Danpasmar 1 Hadiri Pembukaan Diksarmil dan Pelatihan Manajerial SPPI Batch 3 Tahun 2025 di Jakarta Selatan
-
29 Apr 2026
Sekda Ajat Dorong Percepatan KDKMP, Target 189 Gerai Dikejar Tuntas
-
05 Mar 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Kabupaten Bogor dalam Pencegahan Korupsi
-
19 Jun 2026
Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru
-
16 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Sambut Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja Media
-
21 Jun 2026
Baru Dibangun, Beton Jalan di Nangewer Mengelupas dan Berdebu, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan





