Liputan08.com Jakarta, SIBER24JAM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penerapan keadilan restoratif dalam kasus pencurian motor yang dilakukan oleh Suparno alias Gondes bin Karso Lanjar dari Blora. Keputusan ini diambil dalam sebuah ekspose virtual yang dipimpin oleh JAM-Pidum pada Rabu, 6 November 2024.
Suparno ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa sepeda motor Honda Supra Fit hitam yang ditinggalkan dengan kunci menempel. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka mencuri motor tersebut untuk berjualan pentol demi mencukupi kebutuhan keluarganya, termasuk anaknya yang menderita hidrosefalus.
“Restorative justice dilakukan setelah tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang kemudian bersedia memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah, S.H., M.H.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum. JAM-Pidum memutuskan untuk menghentikan proses hukum berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk latar belakang kasus, kesediaan korban, dan respon positif masyarakat.
“Penghentian penuntutan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan asas kemanfaatan bagi masyarakat,” kata JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus Suparno, JAM-Pidum juga menyetujui penerapan keadilan restoratif dalam sembilan kasus lainnya dari berbagai wilayah, yang mencakup perkara pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pelanggaran lalu lintas.
“Penghentian penuntutan ini merupakan wujud kepastian hukum sekaligus perwujudan keadilan yang lebih bermanfaat bagi korban maupun pelaku,” pungkas JAM-Pidum.
Jakarta, 6 November 2024
Tags: Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
Baca Juga
-
07 Mar 2025
Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana Sukamakmur dan RSUD Cileungsi Pastikan Penanganan Cepat dan Pelayanan Optimal
-
08 Jan 2025
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Sakit Datangnya dari Allah Diampuni Dosa Orang Sakit
-
28 Des 2025
Tak Kenal Hari Libur, Bupati Bogor Rudy Susmanto Turun Langsung Awasi Infrastruktur dan Sapa Warga di Hari Minggu
-
17 Okt 2025
Kejagung Dampingi Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Sita Eksekusi Aset Terpidana Cukai di Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Lampung
-
09 Apr 2025
FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang, Ditahan 20 Hari ke Depan
-
27 Feb 2026
Tikus Koruptor Tata Kelola Minyak Dihukum 9–15 Tahun, Pengadilan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis Berat
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
-
25 Mar 2025
Sekda Bogor Tinjau Lokasi Banjir di Bojongkulur Terima Bantuan 500 Kasur dari Grup Olimpic
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
15 Jun 2025
Dugaan Pemalsuan KLB PWI Diselidiki, Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Semakin Kokoh
-
11 Okt 2024
Prajurit Kodam XVIII/Kasuari Tingkatkan Kesiapsiagaan melalui Latihan Bela Diri Taktis
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027


