Liputan08.com Jakarta, SIBER24JAM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penerapan keadilan restoratif dalam kasus pencurian motor yang dilakukan oleh Suparno alias Gondes bin Karso Lanjar dari Blora. Keputusan ini diambil dalam sebuah ekspose virtual yang dipimpin oleh JAM-Pidum pada Rabu, 6 November 2024.
Suparno ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa sepeda motor Honda Supra Fit hitam yang ditinggalkan dengan kunci menempel. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka mencuri motor tersebut untuk berjualan pentol demi mencukupi kebutuhan keluarganya, termasuk anaknya yang menderita hidrosefalus.
“Restorative justice dilakukan setelah tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang kemudian bersedia memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah, S.H., M.H.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum. JAM-Pidum memutuskan untuk menghentikan proses hukum berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk latar belakang kasus, kesediaan korban, dan respon positif masyarakat.
“Penghentian penuntutan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan asas kemanfaatan bagi masyarakat,” kata JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus Suparno, JAM-Pidum juga menyetujui penerapan keadilan restoratif dalam sembilan kasus lainnya dari berbagai wilayah, yang mencakup perkara pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pelanggaran lalu lintas.
“Penghentian penuntutan ini merupakan wujud kepastian hukum sekaligus perwujudan keadilan yang lebih bermanfaat bagi korban maupun pelaku,” pungkas JAM-Pidum.
Jakarta, 6 November 2024
Tags: Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Diduga Berikan Uang Rp3,5 Miliar ke Oknum Hakim
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Armada Bus Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
06 Jan 2026
DPTR Kabupaten Bogor Resmi Beroperasi di Vivo Mall, Perkuat Layanan Pertanahan dan Target Sertifikasi Aset 2026
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
19 Apr 2025
Karya Bakti TNI di Papua Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Jalan di Eragayam
Rekomendasi lainnya
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
-
13 Jan 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Guru SLB Mekarsari 1 Ahmad Samsudin Raih Penghargaan Umroh
-
23 Jan 2026
Isra Mi’raj di Masjid Nurul Wathon, Rudy Susmanto Undang Ustadz Abdul Somad
-
14 Mar 2025
Terungkap! Ritual Palsu Berujung Maut, Ibu dan Anak Dihabisi Lalu Dimasukkan ke Toren
-
21 Jul 2025
Festival Literasi 2025, Pemkab Bogor Dorong Budaya Baca di Semua Kalangan
-
14 Sep 2025
Wali Kota Bogor Apresiasi Regenerasi Panitia Festival Merah Putih 2025: Semangat Anak Muda Jadi Kunci Keberlanjutan




