Liputan08.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam insiden kepulan gas beracun di kawasan tambang emas Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Seluruh korban diketahui berada di lubang galian emas ilegal dengan kondisi sirkulasi udara yang sangat terbatas.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat memberikan keterangan resmi di Polsek Nanggung, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh korban telah berhasil dievakuasi oleh tim gabungan dan jenazahnya telah diserahkan kepada pihak keluarga.
“Jumlah korban yang kami tangani sebanyak 11 orang dan seluruhnya dinyatakan meninggal dunia. Proses evakuasi telah selesai, dan jenazah sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Korban Berasal dari Sejumlah Kecamatan di Bogor Barat
Berdasarkan hasil pendataan kepolisian bersama pemerintah desa setempat, para korban diketahui berasal dari beberapa wilayah di Bogor Barat, antara lain Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, dan Kecamatan Nanggung. Seluruh korban diduga meninggal akibat paparan gas beracun di dalam lubang tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Kapolda Jabar menjelaskan bahwa lubang galian tempat kejadian memiliki kedalaman tertentu dan minim ventilasi, sehingga akumulasi gas berbahaya sulit terdeteksi oleh para penambang.
Polda Jabar Buka Kemungkinan Data Korban Bertambah
Meski seluruh korban telah dimakamkan, Polda Jawa Barat menyatakan masih membuka ruang laporan dari masyarakat apabila terdapat keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya namun belum tercatat secara resmi.
“Kami tetap membuka posko informasi setiap hari. Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dan belum terdata, silakan segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti,” tegas Kapolda.
ANTAM Tegaskan Insiden Terjadi di Luar Wilayah Operasional
Menanggapi peristiwa tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menegaskan bahwa lokasi kejadian tidak berada di wilayah operasional perusahaan dan tidak melibatkan karyawan ANTAM. Perusahaan memastikan bahwa aktivitas yang menyebabkan korban jiwa merupakan praktik penambangan tanpa izin.
Dalam pernyataan resminya, ANTAM menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
“ANTAM menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi di luar area operasional perusahaan. Seluruh kegiatan pertambangan ANTAM dijalankan sesuai standar keselamatan, perlindungan lingkungan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan manajemen ANTAM.
Penambangan Ilegal Dinilai Ancaman Serius Keselamatan dan Lingkungan
ANTAM juga menegaskan tidak mentoleransi praktik pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta kerusakan lingkungan. Perusahaan menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mencegah aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan Pongkor.
Sementara itu, kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman lanjutan, evaluasi pengamanan wilayah, serta pengawasan intensif di lapangan untuk memastikan tidak ada korban lain dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Tags: 11 Penambang Tewas Terpapar Gas Beracun di Pongkor, ANTAM Pastikan Insiden Bukan di Area Konsesi
Baca Juga
-
07 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Rencana Pembangunan Hutan Kota di Citeureup
-
05 Jul 2026
Di Balik Kemegahan Masjid Agung Baitul Faizin, Jangan Abaikan Kesucian yang Menentukan Sahnya Ibadah
-
20 Feb 2025
Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Armada Pasifik AS
-
02 Des 2025
Kota Bogor Borong Dua Penghargaan Nasional dari Kemendagri
-
11 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Program Kebijakan Daerah Harus Selaras dengan Prioritas Nasional
-
26 Mar 2026
Berita Duka Cita
Rekomendasi lainnya
-
17 Jan 2025
Polda Jateng Awali 2025 dengan Sertijab 18 Pejabat Strategis
-
20 Feb 2026
Koruptor Tata Kelola Energi Disorot di Persidangan, Penjualan di Bawah Harga Terendah Terungkap
-
06 Agu 2025
Upgrading KPI 2025 : Dari Fakta ke Warta Mewujudkan Generasi Intelektual yang Kolaboratif dan Kompeten
-
09 Apr 2026
Implementasi CSR PT Antam UBPE Pongkor dalam Mendukung Kehutanan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Lingkungan di Bogor
-
30 Mei 2026
Kekuasaam Di Atas Hukum: Saat Kekuasaan Menundukkan Keadilan
-
14 Agu 2026
Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Denda PBB-P2 hingga 2025






