Breaking News

Siswi Berprestasi Gagal Masuk SMA Negeri 3 Cibinong, Siapa yang Bermain dengan Skor SPMB 2026?

Siswi Berprestasi Gagal Masuk SMA Negeri 3 Cibinong, Siapa yang Bermain dengan Skor SPMB 2026?

 

TAJUK REDAKSI

Kamis, 16 Juli 2026

Berakhirnya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA di Jawa Barat dan dimulainya masa orientasi siswa baru masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah euforia tahun ajaran baru, terdapat kisah seorang siswi berprestasi asal Kampung Tarikolot, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang justru gagal memperoleh bangku di SMA Negeri.

Hasil penelusuran redaksi menunjukkan, siswi tersebut sejak Sekolah Dasar selalu menempati peringkat teratas di kelas. Saat lulus SD, ia sempat mendaftar ke SMP Negeri 2 Cibinong, namun tidak diterima dan akhirnya bersekolah di SMP swasta. Prestasinya tidak pernah surut. Selama kelas VII hingga IX, ia kembali konsisten meraih peringkat teratas dengan nilai rapor akademik yang sangat baik.

Dengan bekal prestasi tersebut, pada SPMB 2026 ia mendaftar ke SMAN 3 Cibinong melalui jalur akademik. Namun kejanggalan mulai muncul ketika sistem menampilkan skor pada akun pendaftar yang hanya berada di kisaran 290, padahal berdasarkan perhitungan nilai rapor, nilai akademik, serta bobot penilaian yang berlaku, keluarga meyakini seharusnya skor yang diperoleh berada di atas 300. Anehnya, sejak tahap pendaftaran awal namanya sudah tidak pernah masuk dalam pemetaan penerimaan.

Pada tahap pertama, siswi tersebut berulang kali mencoba kembali mendaftar dan memastikan peluangnya, namun namanya tetap tidak pernah masuk dalam pemetaan penerimaan. Memasuki tahap kedua, ia memilih tidak lagi mendaftar karena khawatir mengalami kegagalan yang sama. Selain itu, keluarga juga mempertimbangkan agar tidak terlambat memperoleh kepastian masuk ke sekolah lain. Akhirnya, kesempatan untuk masuk SMA Negeri pun pupus.

Redaksi kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah. Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa sekolah hanya menjalankan sistem yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kewenangan menentukan maupun mengubah skor peserta. Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat memastikan pihak yang menetapkan maupun bertanggung jawab atas skor tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan validitas sistem penilaian SPMB 2026. Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi yang berdampak terhadap hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, meminta agar dugaan kejanggalan ini tidak dianggap sepele.

“Jika benar terdapat perbedaan antara nilai akademik dengan skor yang muncul dalam sistem, maka persoalan ini harus diusut secara menyeluruh. Dunia pendidikan tidak boleh kehilangan kepercayaan publik akibat sistem yang tidak transparan. Semua pihak yang berwenang harus membuka data dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bila ditemukan adanya manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir.

Secara hukum, apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, manipulasi data elektronik, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain sehingga merugikan hak peserta, maka peristiwa tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana, termasuk unsur tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyelenggara negara dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penentuannya tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan untuk membuktikan bahwa sistem SPMB benar-benar menjunjung asas keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sebab, setiap anak berprestasi memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa dibayangi keraguan terhadap integritas sistem.

Redaksi berpandangan, apabila dugaan kejanggalan skor SPMB tidak diusut secara terbuka, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik akan terus menurun. Pendidikan harus menjadi ruang yang paling bersih dari segala bentuk dugaan manipulasi. Negara wajib memastikan setiap nilai, setiap skor, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya