Breaking News

FATRA Pertanyakan Rangkap Jabatan Kang Atep, Lebih Aktif di KONI daripada DPRD?

FATRA Pertanyakan Rangkap Jabatan Kang Atep, Lebih Aktif di KONI daripada DPRD?

Liputan08.com, BOGOR – Rangkap jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang saat ini diemban oleh Arif Rochmawan, S.I.Kom., menjadi sorotan publik. Kritik tersebut disampaikan Ketua Forum Timur Raya (FATRA), H. Yudi Sucipta, yang mempertanyakan keseimbangan peran Kang Atep sebagai wakil rakyat sekaligus pimpinan organisasi olahraga terbesar di Kabupaten Bogor.

Sebagai informasi, Arif Rochmawan resmi menjabat Ketua KONI Kabupaten Bogor periode 2026–2030 setelah dikukuhkan oleh Bupati Bogor pada awal Mei 2026.

Menurut H. Yudi Sucipta, belakangan ini sosok Kang Atep lebih sering muncul di ruang publik dan pemberitaan media dalam kapasitasnya sebagai Ketua KONI dibandingkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor.

“Kang Atep itu kan anggota dewan. Kenapa akhir-akhir ini lebih sering muncul sebagai Ketua KONI?” ujar H. Yudi kepada wartawan. Senin (8/6/2026).

Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang melekat pada jabatan anggota DPRD tetap dijalankan secara optimal di tengah kesibukannya memimpin KONI Kabupaten Bogor.

“Selama menjabat sebagai anggota dewan, saya jarang mendengar suaranya di media. Namun sekarang justru lebih sering muncul sebagai Ketua KONI Kabupaten Bogor. Lalu bagaimana fungsi pokoknya sebagai anggota dewan?” tegasnya.

Menurut Yudi, kritik tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan legalitas jabatan Ketua KONI yang diemban anggota DPRD, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pejabat publik yang memegang lebih dari satu jabatan strategis.

Ia berharap peran sebagai legislator dan pimpinan organisasi olahraga dapat dijalankan secara profesional, transparan, serta tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Secara regulasi, rangkap jabatan anggota DPRD sebagai Ketua KONI saat ini tidak lagi dilarang. Ketentuan yang sebelumnya melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dengan perubahan tersebut, anggota DPRD maupun pejabat publik lainnya diperbolehkan menduduki jabatan di organisasi keolahragaan, termasuk KONI.

Namun demikian, sejumlah ketentuan tetap mengatur mengenai potensi konflik kepentingan yang dapat muncul dari rangkap jabatan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), anggota DPRD dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewenangannya sebagai legislator.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD juga mengatur larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, khususnya terkait fungsi pengawasan dan penganggaran.

Yudi yang juga pemerhati tata kelola pemerintahan menilai potensi konflik kepentingan dapat muncul apabila seorang anggota DPRD yang menjabat Ketua KONI turut terlibat dalam pembahasan, pengawasan, maupun persetujuan anggaran hibah yang dialokasikan kepada organisasi yang dipimpinnya.

Sebaliknya, apabila yang bersangkutan tidak terlibat dalam proses penganggaran yang berkaitan dengan KONI dan tetap menjaga independensi dalam menjalankan tugas kedewanan, maka rangkap jabatan tersebut secara hukum tidak serta-merta dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Arif Rochmawan terkait tanggapan atas pertanyaan dan kritik yang disampaikan Ketua FATRA. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perdebatan mengenai rangkap jabatan ini menjadi bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola organisasi olahraga dan lembaga legislatif daerah. Masyarakat berharap seluruh pejabat publik dapat menjaga profesionalisme, transparansi, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan demi kepentingan masyarakat dan kemajuan olahraga di Kabupaten Bogor.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya