Liputan08.com, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Dengan pelimpahan tersebut, perkara memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (16/7/2026). Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim.
“Telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, “Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.”
Budi berharap proses persidangan berlangsung independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
“Sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga memiliki benturan kepentingan dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh berbagai proyek pemerintah setelah diarahkan untuk memenangkan pengadaan.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat menerima pembayaran kontrak sekitar Rp46 miliar dari sejumlah perangkat daerah. Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga tersangka.
Atas dugaan tersebut, Fadia Arafiq dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebelumnya telah menjalani penahanan oleh KPK. Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang diajukan jaksa.
Tags: Budi Prasetyo, PN Semarang
Baca Juga
-
09 Mar 2025
Ikatan Remaja Masjid Syarikatul Anwar (IKRIMSA) Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
-
16 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Hadiri Diskusi LS VINUS Transparansi Rencana Kerja 2025 Jadi Sorotan
-
27 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Pantau Pelaksanaan Pilkada: 13 TPS Dipastikan Berjalan Lancar
-
01 Agu 2025
Inovasi Puskesmas Ciapus: Program “MASA RANTING” Gabungkan Edukasi Gizi dan Berenang untuk Cegah Stunting
-
22 Nov 2025
Talk Show AP3MI Bahas Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
15 Jan 2025
Bappenas Dukung Transformasi Kejaksaan RI untuk Wujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
Rekomendasi lainnya
-
19 Des 2025
Sastra Winara Tegaskan Bela Negara Kunci Hadapi Tantangan Zaman
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
14 Mar 2025
Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil: Kalau Kabur Ketemu Hiu
-
08 Nov 2025
Dandim 0724/Boyolali Tinjau Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih: Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat
-
10 Mei 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Apresiasi Festival Budaya Nusantara di Stadion Pakansari
-
23 Jun 2025
Kodam V/Brawijaya Gelar Apel Dansat, Kasdam Tekankan Profesionalisme dan Modernisasi Prajurit



