Liputan08.com, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Dengan pelimpahan tersebut, perkara memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (16/7/2026). Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim.
“Telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, “Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.”
Budi berharap proses persidangan berlangsung independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
“Sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga memiliki benturan kepentingan dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh berbagai proyek pemerintah setelah diarahkan untuk memenangkan pengadaan.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat menerima pembayaran kontrak sekitar Rp46 miliar dari sejumlah perangkat daerah. Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga tersangka.
Atas dugaan tersebut, Fadia Arafiq dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebelumnya telah menjalani penahanan oleh KPK. Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang diajukan jaksa.
Tags: Budi Prasetyo, PN Semarang
Baca Juga
-
16 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Penanganan Sampah Harus Dimulai dari Hulu, Bogor Siap Bersinergi
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Bertindak Tegas Edwin Sumarga Hormati Kesucian Ramadan
-
22 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto Siapkan Rp142 Miliar untuk Embarkasi Haji Kabupaten Bogor
-
16 Sep 2025
Bupati Bogor Beri Penghargaan dan Hadiah Umroh kepada Dua Tokoh Inspiratif
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
11 Jul 2026
Normalisasi Kali Angke I Dilanjutkan, Fokus Tertibkan Bangunan Liar dan Bersihkan Sempadan Sungai
Rekomendasi lainnya
-
22 Jun 2026
Sekda Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Cegah Narkoba Sejak Dini melalui Program KAMI MENDENGAR
-
08 Mei 2026
Kejati DKI Sikat Tikus Koruptor KoinWorks: Dugaan Manipulasi Kredit Bank Persero Rp600 Miliar Terkuak
-
28 Jul 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Nobar Timnas di Alun-Alun, Dinilai Hidupkan Ruang Publik dan UMKM
-
27 Jun 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Militer, JAM-Pidmil Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA
-
24 Mei 2026
Hadirkan Meteor 350 Sundowner Special Edition, Motor Classic Eksklusif yang Hanya Tersedia 36 Unit di Indonesia
-
08 Jul 2025
Tinjau Lokasi Banjir di Jonggol dan Cileungsi, Jaro Ade Soroti Pentingnya Normalisasi Sungai





