Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–196/017/K.3/Kph.3/06/2026 menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Penyidik mengungkapkan, pada awal tahun 2025 AM melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan itu, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Namun, pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut meskipun PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai penyedia, AM diduga bekerja sama dengan AA dengan cara mengakuisisi PT ASE. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Menurut penyidik, proses tersebut diduga dilakukan setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih dahulu dikondisikan oleh pihak tertentu bersama tersangka.
Tidak hanya itu, AM juga diduga menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.
Dalam dokumen tersebut, seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
“Tersangka secara melawan hukum mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan BAST yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi,” ungkap Kejaksaan Agung.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan:
Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Tags: Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung Usai Diduga Manipulasi Proyek Miliaran Rupiah, Skandal Makan Bergizi Gratis Makin Panas
Baca Juga
-
28 Okt 2025
Ketua Fraksi PKB DPRD Bogor, Edwin Sumarga Dorong Generasi Muda Bangun Integritas dan Kolaborasi Bangsa
-
16 Mar 2026
HUT ke-45 Tirta Kahuripan, Layani 244.675 Pelanggan dan Berstatus “Sehat”, Gratis Sambungan Baru untuk Pelanggan Sosial
-
21 Mar 2025
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI UIKA Apresiasi Kegiatan KPI Mengabdi 2025
-
12 Jun 2026
SPMB 2026, KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Orang Tua Pertimbangkan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Negeri
-
15 Jul 2025
Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba Diserahkan ke Kejari
-
29 Okt 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Media Jadi Penghubung Efektif Pemerintah dan Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Pangan Lewat Gebyar Pasar Pangan Aman 2026
-
17 Mei 2026
Heboh Sertifikat Elektronik Palsu 7 Hektar di Bogor, Komisi I DPRD: BPN Segera Lapor Polisi dan Bongkar Pelakunya
-
25 Apr 2025
Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tak Ditahan, Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Pers
-
03 Mei 2026
Rudy Susmanto Hadir di CFD Tegar Beriman, Perkuat Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat Warga
-
27 Mar 2025
Pemkab Bogor Siagakan 2.592 Tenaga Kesehatan di 18 Posko Mudik Lebaran 2025
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan



