Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–196/017/K.3/Kph.3/06/2026 menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Penyidik mengungkapkan, pada awal tahun 2025 AM melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan itu, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Namun, pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut meskipun PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai penyedia, AM diduga bekerja sama dengan AA dengan cara mengakuisisi PT ASE. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Menurut penyidik, proses tersebut diduga dilakukan setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih dahulu dikondisikan oleh pihak tertentu bersama tersangka.
Tidak hanya itu, AM juga diduga menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.
Dalam dokumen tersebut, seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
“Tersangka secara melawan hukum mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan BAST yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi,” ungkap Kejaksaan Agung.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan:
Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Tags: Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung Usai Diduga Manipulasi Proyek Miliaran Rupiah, Skandal Makan Bergizi Gratis Makin Panas
Baca Juga
-
19 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Ajak Pemuda Teladani Semangat Pahlawan di Hari Kebangkitan Nasional
-
21 Jun 2026
Berbulan-bulan Hilang Kontak di Malaysia, Nasib WNI Asal Kota Solok Jadi Perhatian Publik
-
16 Mar 2026
Wilson Lalengke Diundang Dubes Rusia Mengikuti Telekonferensi Internasional tentang Kejahatan Perang di Wilayah Belgorod
-
18 Jul 2025
Cegah Beras Oplosan, Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Pasar
-
17 Sep 2025
Maulid Nabi 2025 di Kota Bogor: Jenal Mutaqin Ajak Warga Bersama Membangun Kota yang Amanah dan Berkah
-
20 Mar 2025
Pemkab Bogor Hadiri Pengungkapan Modus Kecurangan SPBU Pertamina Sukaraja Konsumen Dirugikan Hingga 0,8 Liter per 20 Liter
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Pimpin Penghijauan di Cikeas–Cijayanti, Targetkan 1.000 Pohon untuk Cegah Banjir
-
01 Sep 2025
Pemkab Bogor Berikan Keringanan Pajak Besar-Besaran: Diskon 100 Persen, Penghapusan Denda, dan Bebas Pajak untuk Ketetapan di Bawah Rp100.000
-
31 Okt 2024
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Mendukung Program Kerja Pemerintah di Kunjungan Kerja Virtual
-
12 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Dedy Mulyadi Kompak Cari Solusi Jalur Tambang di Bogor untuk Kurangi Kecelakaan
-
15 Agu 2025
Bupati Bogor Instruksikan Gerakan 1 ASN 1 Pohon Tanam Serentak dan Wujudkan Hutan Kota
-
23 Okt 2025
Dedie Rachim: Sekolah Berperan Strategis Kendalikan Pertumbuhan Penduduk



