Liputan08.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat menuai apresiasi sekaligus kritik di lapangan. Sejumlah relawan menilai pelaksanaan program tersebut perlu diawasi secara ketat agar tujuan mulianya tidak ternodai oleh praktik yang diduga merugikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Salah satu relawan mengungkapkan adanya indikasi mark up harga bahan pangan oleh sejumlah yayasan mitra dapur dan penyedia barang pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Hampir semua barang di-mark up. Memang harga yang ditetapkan pihak terkait sesuai dengan yang diajukan mitra, tetapi harga riil di lapangan sebenarnya bukan itu. Seharusnya jika mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, kualitas barang bisa lebih baik. Rata-rata yayasan mitra mendapat keuntungan sekitar Rp3 sampai Rp5 juta per hari, padahal mereka juga sudah memperoleh keuntungan dari sewa tempat sekitar Rp6 juta per hari,” ungkap salah satu relawan, Selasa (24/2/2026)
Pernyataan tersebut menambah daftar kritik terhadap tata kelola teknis MBG, terutama pada aspek transparansi pengadaan bahan pangan dan pengawasan distribusi menu. Secara normatif, program MBG dirancang sebagai intervensi negara dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, terutama tingkat SD dan SMP, sekaligus menjawab persoalan kerentanan pangan di kalangan keluarga kurang mampu. Namun dalam implementasinya, efektivitas program sangat ditentukan oleh integritas para pelaksana di tingkat bawah.
Ketua Umum FRRAK, Duel Syamsan, turut menanggapi polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa program pemerintah yang baik tidak boleh digeneralisasi hanya karena adanya dugaan penyimpangan oleh segelintir pihak.
“Program ini sangat bagus. Hanya segelintir orang yang nyinyir tanpa memahami kondisi riil di lapangan. Banyak anak yang berangkat sekolah tanpa bekal dan tanpa uang saku. Dengan adanya MBG, mereka bisa makan layak. Namun kami minta tegas, jika ada yayasan atau mitra penyedia barang yang menyimpang, harus dipanggil dan diperiksa. Bila terbukti, serahkan kepada aparat penegak hukum. DPRD harus berperan aktif sesuai fungsinya,” tegas Duel Syamsan.
Menurutnya, kritik harus ditempatkan dalam kerangka konstruktif. Dukungan terhadap program tidak berarti menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan. Justru pengawasan publik dan legislatif menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyatakan dukungan penuh terhadap MBG sebagai kebijakan strategis yang menyasar masyarakat lapisan bawah. Namun ia mengakui bahwa pengawasan menjadi titik krusial dalam menjaga kualitas pelaksanaan program.
“Ini adalah tujuan mulia karena anak-anak sekolah, khususnya SD dan SMP, turut menikmati manfaat dari uang rakyat melalui MBG. Presiden tentu tidak mungkin mengetahui sampai ke lapisan bawah jika ada pihak yang nakal dan bermain dengan menu atau anggaran. Karena itu, jika ada laporan masyarakat atau ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan memanggil pihak yayasan terkait. DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menambahkan bahwa terdapat SPPG yang patuh terhadap ketentuan, namun tidak menutup kemungkinan ada pula yang mencoba mengakali komposisi menu atau kualitas bahan yang telah ditetapkan. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana meninjau sejumlah SPPG di Kabupaten Bogor guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam implementasi program.
Secara akademik, tata kelola program bantuan sosial seperti MBG memerlukan sistem pengawasan berlapis, mulai dari audit internal, kontrol legislatif, hingga partisipasi masyarakat. Tanpa mekanisme transparansi harga dan standar kualitas yang terukur, potensi moral hazard dalam rantai distribusi akan selalu terbuka.
Terlepas dari anggapan sebagian pihak bahwa MBG bernuansa politik, kebijakan publik pada hakikatnya memang lahir dari proses politik. Tantangannya bukan pada asal-usul kebijakan, melainkan pada konsistensi implementasi dan integritas pelaksana di lapangan.
Dengan demikian, permasalahan utama bukan pada konsep program, melainkan pada penguatan sistem pengawasan, transparansi pengadaan, serta keberanian menindak tegas jika ditemukan penyimpangan. DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan program yang dirancang bagi kesejahteraan rakyat benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa celah praktik penyalahgunaan.
Baca Juga
-
28 Des 2024
Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
-
28 Jul 2025
Pemkab Bogor dan Bank BJB Perkuat Sinergi Menuju Pembangunan Daerah yang Modern dan Berkelanjutan
-
06 Mar 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Ajak Warga Bogor Ikuti Shalat Idul Fitri Bersama di Stadion Pakansari
-
01 Jan 2025
Pesan Awal Tahun 2025 dari KH Achmad Yaudin Sogir, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
21 Jul 2025
Festival Literasi 2025, Pemkab Bogor Dorong Budaya Baca di Semua Kalangan
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2024
Pangdam XII/Tpr Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan Motivasi Pemuda di Rumah Singgah Perbatasan RI-Malaysia, Berikan Bantuan Sembako dan Fasilitas Pendidikan
-
04 Okt 2025
Pemkot Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Program Tebus Ijazah
-
16 Des 2024
Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Pemuda Pancasila Tangerang Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
-
05 Jun 2025
Proyek Pendidikan Dikorupsi? Kejagung Dalami Aliran Dana Digitalisasi Sekolah
-
24 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Pimpin Penghijauan di Cikeas–Cijayanti, Targetkan 1.000 Pohon untuk Cegah Banjir
-
10 Mei 2025
Diduga Diskriminatif, Orang Tua Santri Pondok Pesantren Nurul Furqon Tempuh Jalur Hukum Terkait Syahadah Al-Qur’an


