Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian di Cilegon yang melibatkan tersangka Fahrizal Rohfi Zikari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial.
“Restorative justice bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, di mana pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan panjang,” ujar Harli.
Kasus ini bermula pada 30 November 2024, ketika tersangka Fahrizal Rohfi Zikari mendatangi rumah korban Abuzar Al Gifari di Kampung Kubang Gabus, Serang, untuk meminjam uang Rp200.000. Karena korban tidak bisa memberikan pinjaman, tersangka kemudian mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan kontrakan korban.
Mengetahui kejadian ini, Kejaksaan Negeri Cilegon, yang dipimpin oleh Kajari Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H., menginisiasi proses perdamaian.
“Dalam mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf dengan syarat ganti rugi sebesar Rp9 juta,” kata Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.
Selain kasus di Cilegon, JAM-Pidum juga menyetujui dua perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif:
1. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka Dewa Gde Marhadi alias Dewa Kalu dan Pande Putu Suarbawa alias Putu Liong dari Kejari Gianyar.
2. Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka Andi Bachiramsyah alias AM dari Kejari Bintan.
JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena beberapa pertimbangan, di antaranya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
“Keadilan restoratif memberikan solusi hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Harli Siregar.
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
Baca Juga
-
07 Nov 2025
Transformasi Digital dan SDM Unggul: bank bjb Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Negeri Malang
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kecurangan SPBU di Sukaraja “Saya Pernah Dirugikan”
-
26 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Opini WTP Pemkab Bogor atas LKPD 2024
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
-
14 Feb 2025
MK Tegaskan Hak Organisasi Pers, Dewan Pers Diduga Langgar Mekanisme Pemilihan Anggota
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
Rekomendasi lainnya
-
13 Apr 2025
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Tersangka Diamankan
-
01 Jan 2025
Panglima TNI dan Menhan RI Sambut Tahun Baru Bersama Ribuan Prajurit di Papua dengan Penuh Kehangatan
-
04 Feb 2025
Kabinet Bergerak Berdampak BEM Laa Roiba Semangat Maju
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Resmikan Nama Jalan Baru di Sekitar Stadion Pakansari Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ruang Publik
-
03 Feb 2025
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg Dikritik KH Achmad Yaudin Sogir Ini Pasti Memicu Gejolak Nasional!
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Luncurkan Mobil Uji Kendaraan Keliling, Tingkatkan Layanan Transportasi di Daerah Terpencil



