liputan08.com Bogor — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, memimpin pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (miras) ilegal di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).
Sebanyak 38.875 botol miras ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 22.004 botol berbagai merek minuman beralkohol, 10.291 botol ciu, 2.458 arak, 1.954 jenis Double G, dan 2.168 botol miras lainnya. Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan alat berat.
Dedie Rachim menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polresta Bogor Kota yang secara konsisten menggelar operasi rutin setiap malam.
“Dengan keberhasilan operasi ini, terjadi penurunan sebesar 18 persen terhadap penyakit masyarakat dan 32 persen terhadap potensi tawuran,” ujar Dedie.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban dengan memanfaatkan fasilitas ‘Lapor Pak Kapolresta’ bila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa peredaran miras menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal, kekerasan, dan tawuran di masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata kolaborasi semua pihak — mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama — dalam menjaga Kota Bogor agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Eko.
Eko menegaskan, Polresta Bogor Kota tidak akan berhenti memerangi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat.
Tags: Dedie A Rachim, Miras, Wali Kota Bogor
Baca Juga
-
23 Apr 2025
Ngeri, Korupsi Menjalar Sampai Istri hingga Sopir Kejagung Periksa 10 Saksi Skandal Suap PN Jakpus
-
28 Mar 2026
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
-
02 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Fokus Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada 2024, Pj Bupati Bogor Tinjau Langsung
-
13 Jul 2025
Jemput Bola Pelayanan Publik, Kecamatan Jonggol Luncurkan Mobil GERCEP–BERKAH–PASTI
-
26 Feb 2025
Dugaan Penipuan Oknum Polisi Polda Sumut Rp 850 Juta: Ahli Hukum Kepolisian Sebut PTDH Solusi Terbaik
-
15 Jan 2025
Tahap II Kasus Korupsi Komoditas Timah, Tersangka HL Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
22 Okt 2024
Tito Karnavian Kembali Jabat Mendagri 2024-2029, Fokus Pilkada dan Pengendalian Inflasi Daerah
-
13 Jul 2025
Pemkab Bogor Siaga Total Hadapi Cuaca Ekstrem, Rudy Susmanto Kerahkan Seluruh Tim Tanggap Bencana
-
12 Mar 2025
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Inovasi Holistik Bantu Perokok Berhenti Secara Efektif
-
01 Apr 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Kunci Kesejahteraan Papua
-
11 Okt 2024
Israel Menyerang Pos UNIFIL di Lebanon, Dua Penjaga Perdamaian Terluka: Pernyataan Resmi dari Berbagai Pihak


