Liputan08.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers Nomor PR–252/008/K.3/Kph.3/08/2026 menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memanggil 16 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Ke-16 saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tenaga ahli di BGN, mitra SPPG, staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.
Mereka masing-masing berinisial IDMAKN, selaku Tenaga Ahli pada BGN; MK, selaku Mitra SPPG Pejaten Barat; GW, selaku staf keuangan PT NGS; serta sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Selain itu, penyidik juga memeriksa perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut masih terus berjalan.
Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai secara lebih mendalam dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG pada BGN, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan dan pendalaman alat bukti. Setiap pihak yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi juga tetap memiliki kedudukan hukum sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.
Keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dapat diperoleh melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Reporter:Zakar
Tags: Anang Supriatna, MBG
Baca Juga
-
30 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Laporkan Pengelolaan APBD 2025, Fokus Akuntabilitas Publik
-
22 Jan 2026
Pengembangan Bogor Utara Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung Tetapkan 8 Program Kerja Prioritas untuk Wujudkan Transformasi Kejaksaan RI 2025
-
15 Apr 2026
Sekda Kabupaten Bogor Tekankan ASN Inisiatif dan Berorientasi Kinerja dalam PKA
-
07 Mar 2025
JAM-Pidum Terima Audiensi PERMAHI, Bahas RUU KUHAP dan Asas Dominus Litis
-
25 Jan 2025
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum terhadap Anak di Wangon
Rekomendasi lainnya
-
26 Jan 2026
Tata Kelola Program MBG Dipertanyakan: Dugaan Mark Up, Kualitas Bahan Buruk, dan Lemahnya Otoritas Kepala Dapur
-
21 Nov 2024
Tim Pakem Tingkat Pusat Siapkan Deteksi Dini Konflik Keagamaan Menjelang Pilkada 2024
-
12 Jul 2026
CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit, Warga Nikmati Akhir Pekan Bersama Keluarga
-
29 Mei 2026
PPDB 2026 Bikin Orang Tua Panik, Dosen Universitas Pancasila Soroti Kebijakan Pendidikan yang Terlalu Sering Berubah
-
26 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Isra Mi’raj Momentum Perkuat Iman dan Kebersamaan Pemerintah–Masyarakat
-
01 Jan 2025
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Menyambut Tahun 2025 Membangun Kabupaten Bogor yang Lebih Baik di Tahun yang Penuh Harapan





