Breaking News

Bikin Tegang! Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Jejak Tata Kelola BGN Terus Dibongkar

Liputan08.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers Nomor PR–252/008/K.3/Kph.3/08/2026 menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memanggil 16 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Ke-16 saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tenaga ahli di BGN, mitra SPPG, staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.

Mereka masing-masing berinisial IDMAKN, selaku Tenaga Ahli pada BGN; MK, selaku Mitra SPPG Pejaten Barat; GW, selaku staf keuangan PT NGS; serta sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.

Selain itu, penyidik juga memeriksa perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut masih terus berjalan.

Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai secara lebih mendalam dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG pada BGN, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan dan pendalaman alat bukti. Setiap pihak yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi juga tetap memiliki kedudukan hukum sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.

Keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dapat diperoleh melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

 

Reporter:Zakar

 

 

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya