Breaking News

Enam Tahun Sakit Tak Kunjung Ditangani, Anak Sirnarasa Butuh Negara Hadir, DPRD Angkat Bicara

Liputan08.com – Seorang anak di Kampung Dukut, RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, disebut keluarga mengalami gangguan kesehatan sejak usia dini dan selama kurang lebih enam tahun lebih banyak terbaring serta membutuhkan pendampingan dalam aktivitas sehari-hari.

Mimin, anggota keluarga, mengatakan kondisi tersebut bermula ketika anak mengalami kejang atau step. Seiring waktu, kondisi anak disebut memengaruhi kemampuan bergerak dan aktivitas sehari-hari.

“Awalnya step hingga terjadi seperti ini,” ujar Mimin saat ditemui, Selasa (22/9/2026).

Menurut keluarga, selama bertahun-tahun anak belum memperoleh pemeriksaan kesehatan secara berkelanjutan untuk mengetahui kondisi medisnya secara menyeluruh, termasuk kebutuhan terapi, pengobatan maupun rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.

Keluarga berharap Pemerintah Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, UPT Puskesmas Tanjungsari, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan instansi terkait segera membantu memfasilitasi pemeriksaan medis serta akses layanan yang dibutuhkan.

“Kami berharap uluran tangan serius dari pemerintah, baik desa, kecamatan dan Pemda Bogor guna membantu anak ini agar bisa sembuh,” harap Mimin.

Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa kondisi warga, terlebih anak yang membutuhkan layanan kesehatan, tidak boleh hanya menjadi persoalan keluarga.

“Ini bukan semata-mata persoalan keluarga. Ketika ada anak yang bertahun-tahun mengalami kondisi kesehatan dan membutuhkan pertolongan, maka pemerintah harus hadir memastikan persoalan itu teridentifikasi, diperiksa secara medis dan ditangani sesuai kebutuhan. Jangan sampai warga yang lemah justru harus berjuang sendiri mencari akses pelayanan,” tegasnya,Rabu (24/92026)

Menurutnya, perangkat pemerintahan harus bergerak secara berjenjang, mulai dari RT/RW, pemerintah desa, kecamatan, puskesmas hingga dinas terkait.

“RW dan pemerintah desa harus memastikan warganya terdata. Camat jangan hanya menerima laporan administratif, tetapi harus memastikan koordinasi berjalan. Puskesmas harus melihat kebutuhan medisnya, sedangkan Dinas Kesehatan harus memastikan jika diperlukan rujukan, terapi atau rehabilitasi, aksesnya dapat ditempuh sesuai ketentuan. Ini yang disebut negara hadir dalam pelayanan publik,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.

Ia menilai penanganan harus berbasis diagnosis tenaga kesehatan, bukan sekadar asumsi mengenai penyakit anak tersebut.

“Jangan kita membuat kesimpulan medis tanpa pemeriksaan. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan konkret: datangi keluarganya, lakukan asesmen, periksa kondisi anak, tentukan kebutuhan medisnya dan pastikan tindak lanjutnya. Enam tahun adalah waktu yang panjang. Jangan menunggu sampai kondisi semakin berat baru pemerintah bergerak,” katanya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, termasuk pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Tanjungsari, dr. Hj. Latifah Hani, diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah pelayanan yang dapat ditempuh keluarga. Kepala Desa Sirnarasa Deni Firdaus Zam Zam, S.Sos, juga diharapkan menjelaskan bentuk pendataan dan pendampingan pemerintah desa terhadap keluarga tersebut.

Ketua TKSK Tanjungsari Mad Yunus telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kondisi anak tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum memberikan tanggapan.

Keluarga berharap perhatian pemerintah tidak berhenti pada kunjungan atau pendataan, tetapi berlanjut hingga anak mendapatkan pemeriksaan dan penanganan sesuai kondisi medisnya.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya