Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang pada Jumat, 11 Juli 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yaitu PT. BSS dan PT. SAL, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Penggeledahan ini juga mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Adapun empat lokasi yang digeledah yaitu:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Palembang;
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang;
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi fasilitas kredit ini.

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL. Semua kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny kepada awak media, Jumat (11/7).
Vanny menambahkan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp 1,3 triliun. Tim kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak,” jelasnya.
Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tags: Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit
Baca Juga
-
12 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penguatan UMKM Forum UMKM IKM Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
01 Mei 2026
Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong
-
22 Jul 2025
BPJS Kesehatan Cibinong: UHC Bogor Sudah 97,8 Persen, Dorong Layanan Merata dan Digitalisasi Lewat Mobile JKN
-
17 Sep 2025
Kejati Kepri Tegaskan: KDRT Adalah Kejahatan, Bukan Urusan Pribadi!
-
15 Mei 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Anthony Albanese, Tegaskan Persahabatan Abadi Indonesia-Australia
Rekomendasi lainnya
-
06 Apr 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Kunjungan Perwira Seskoad, Dorong Sinergi Penanggulangan Bencana
-
08 Apr 2025
BMKG: Gempa Tektonik Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Simeulue, Masyarakat Diimbau Waspada
-
21 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed, DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal
-
27 Jan 2026
DPRD Banten Gelar Paripurna PAW, Riyan Hidayat Resmi Jabat Anggota Dewan
-
23 Okt 2024
Satgas Yonif Raider 509 Kostrad Distribusikan Sembako di Mamba, Sugapa, Intan Jaya
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal


