Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang pada Jumat, 11 Juli 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yaitu PT. BSS dan PT. SAL, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Penggeledahan ini juga mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Adapun empat lokasi yang digeledah yaitu:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Palembang;
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang;
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi fasilitas kredit ini.

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL. Semua kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny kepada awak media, Jumat (11/7).
Vanny menambahkan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp 1,3 triliun. Tim kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak,” jelasnya.
Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tags: Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit
Baca Juga
-
04 Sep 2025
Totok Suryanto: Tak Perlu Takut Wartawan Jika Transparan dan Taat Aturan
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha 1446 H, Diskanak Bogor Bentuk Tim Pengamanan dan 7 Posko Pemeriksaan Hewan Qurban
-
01 Apr 2025
Polri Sukses Kawal Arus Mudik 2025, DPR RI Apresiasi Kinerja Korlantas
-
15 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik sebagai Pilar Ketahanan Bangsa dan Dunia Islam
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
05 Des 2024
Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Rekomendasi lainnya
-
04 Mar 2025
Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61,3 Miliar
-
26 Sep 2025
Festival Inovasi BIA 2025, Kota Bogor Teguhkan Predikat Sebagai Kota Pendidikan, Sains, dan Kreatif
-
11 Nov 2024
Kemeriahan Color Fun Walk di Kabupaten Bogor KPU Ajak Masyarakat Semarakkan Pilkada Serentak 2024
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Pencegahan Wabah PMK dengan Vaksinasi Massal 2.800 Dosis
-
04 Mar 2026
Ratusan Peserta Ramaikan Lomba Memasak Pesona Ramadhan 2026 di Cibinong
-
03 Feb 2026
Bongkar Modus Tata Kelola Minyak Mentah, Tikus Koruptor Pertamina Dibedah Lewat Keterangan Ahli di Pengadilan





