Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang pada Jumat, 11 Juli 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yaitu PT. BSS dan PT. SAL, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Penggeledahan ini juga mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Adapun empat lokasi yang digeledah yaitu:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Palembang;
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang;
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi fasilitas kredit ini.

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL. Semua kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny kepada awak media, Jumat (11/7).
Vanny menambahkan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp 1,3 triliun. Tim kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak,” jelasnya.
Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tags: Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit
Baca Juga
-
12 Jan 2026
Pucuk Pimpinan Polresta Bogor Kota Berganti, Dedie Rachim Titip ini
-
28 Apr 2026
Sekda Ajat Resmikan Manajemen Talenta ASN, Dorong Meritokrasi di Kabupaten Bogor
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola
-
09 Okt 2025
Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Pulang dengan Selamat, Disambut Hangat di Balai Kota
-
06 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Ruko di Tengah Hujan Deras
-
18 Mei 2026
Warga Bogor Asri Tolak Posyandu Dibangun di Atas Lahan Bermain Anak, Minta Musyawarah Ulang
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2024
TNI Satgas Yonif 641/Bru Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat Pedalaman Papua Melalui Kegiatan Sosial di Distrik Bolakme
-
12 Feb 2026
Perbup 37/2025 Terbit, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di 34 Kecamatan
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung dan BPOM Perkuat Sinergi untuk Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Tata Kelola
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
03 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Perang Melawan Judi Online Demi Selamatkan Generasi Muda
-
30 Okt 2024
Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lapangan Bola di Cilebut Barat Menjadi Fasilitas Sosial dan Umum



