Liputan08.com Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (3/2/2025). Buronan tersebut adalah Fathur Rachman, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Fathur Rachman ditangkap di kawasan Jl. Ciledug Raya, Jakarta. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujarnya.

Fathur Rachman, yang lahir di Muara Badak, Kukar, berusia 62 tahun, sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 721 K/Pid.Sus/2018. Putusan tersebut menyatakan bahwa ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75,5 juta, yang sebagian telah dikembalikannya sebesar Rp71 juta. Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang, atau ia harus menjalani pidana tambahan tiga bulan penjara.
Harli menambahkan bahwa saat ini terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam menangkap buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran. “Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum. Kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi serta memastikan eksekusi terhadap putusan pengadilan dapat terlaksana sesuai hukum yang berlaku.
Penulis:Zakar
Tags: Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
Baca Juga
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
07 Mar 2025
Satgas Yonif 642/Kps Berbagi Sembako, Warga Naikere Sambut dengan Antusias
-
22 Sep 2025
Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata
-
31 Mei 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi untuk Pilih Kepengurusan Baru
-
23 Okt 2024
Wamendagri Bima Arya: Pentingnya Validitas dan Keamanan Data Dukcapil dalam Pelayanan Publik
Rekomendasi lainnya
-
26 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
-
18 Okt 2024
Makna Simbolis Jari Kelingking dalam Kampanye Rudy Susmanto untuk Kabupaten Bogor
-
12 Jun 2025
Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
29 Apr 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Gubernur Jabar Fasilitasi Penyelesaian Kasus Taman Safari
-
28 Mei 2025
Uang Rakyat Digondol Koruptor Kejagung Periksa 8 Saksi Kredit Busuk PT Sritex
-
17 Mar 2025
Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan dan Supremasi Sipil dalam Demokrasi




