Liputan08.com Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (3/2/2025). Buronan tersebut adalah Fathur Rachman, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Fathur Rachman ditangkap di kawasan Jl. Ciledug Raya, Jakarta. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujarnya.

Fathur Rachman, yang lahir di Muara Badak, Kukar, berusia 62 tahun, sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 721 K/Pid.Sus/2018. Putusan tersebut menyatakan bahwa ia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75,5 juta, yang sebagian telah dikembalikannya sebesar Rp71 juta. Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang, atau ia harus menjalani pidana tambahan tiga bulan penjara.
Harli menambahkan bahwa saat ini terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam menangkap buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran. “Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum. Kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi serta memastikan eksekusi terhadap putusan pengadilan dapat terlaksana sesuai hukum yang berlaku.
Penulis:Zakar
Tags: Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
Baca Juga
-
12 Feb 2026
Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Pemkab Bogor Prioritaskan Ekonomi Lokal dan Infrastruktur Dasar
-
06 Feb 2025
HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
-
10 Okt 2025
Dedie Rachim Pastikan Dapur MBG Kota Bogor Aman dan Penuhi Standar Kesehatan
-
30 Des 2025
Lobang Menganga di Tol Trans Jawa KM 243 Arah Jakarta–Jateng, Ancam Keselamatan Pengendara
-
29 Jan 2026
Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
-
31 Jul 2025
Pangeran Sultan Pengayom Adat Desak Pemkab Tanggamus Buka Akses dan Usut Perusakan Hutan Usai Banjir Bandang Cukuh Balak
Rekomendasi lainnya
-
04 Sep 2025
Prestasi Membanggakan Diaspora Indonesia: Angelica Judith Micheldi Dianugerahi Penghargaan Akademik dan Kepemimpinan di Thailand
-
25 Jun 2025
Antam Dukung Bogor Fest: Tampilkan Mitra Binaan, Destinasi Wisata, dan Atraksi Pelajar untuk Majukan Ekonomi Kreatif dan Konservasi Alam
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
-
07 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Duka Cita dan Pastikan Seluruh Biaya Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Ditanggung Pemkab
-
06 Jun 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Idul Adha Momentum Kepedulian dan Ketakwaan Sosial
-
06 Jun 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Rayakan Idul Adha Bersama Warga Perbatasan di Keerom, Tebar Semangat Kebersamaan


