Liputan08.com — Narasi yang dibangun oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pimpinan Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada semakin kehilangan legitimasi. Berbagai fakta hukum, administratif, dan etik justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI yang sah hasil Kongres Bandung 2023.
Negara Tegaskan Legalitas Hendry Ch Bangun
Kepemimpinan Hendry Ch Bangun tidak hanya sah secara konstitusi organisasi, tetapi juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024, yang secara resmi menetapkan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat di bawah Hendry.
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Akta Notaris KLB
KLB yang diselenggarakan oleh kelompok Zulmansyah dinyatakan cacat hukum. Dasar hukum yang mereka gunakan berupa Akta Notaris saat ini sedang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Akta tersebut diduga mengandung keterangan palsu, yang berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Salah satu informasi yang diduga tidak sesuai fakta adalah klaim bahwa KLB dihadiri oleh perwakilan dari 20 PWI Provinsi. Faktanya, sejumlah Ketua PWI Provinsi, seperti dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara, secara terbuka membantah kehadiran mereka dan menolak pencatutan nama.
Selain itu, dua individu secara tegas menyatakan keberatan karena dicatut sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa persetujuan dan tanpa keterlibatan mereka dalam kegiatan tersebut.
Secara organisatoris, pelaksanaan KLB yang diklaim sah oleh kelompok Zulmansyah juga tidak memenuhi syarat kuorum. Berdasarkan AD/ART PWI, keputusan penting hanya bisa diambil apabila minimal 28 dari 76 pengurus PWI Pusat hadir dalam rapat pleno. Faktanya, rapat yang digelar kelompok KLB hanya dihadiri oleh segelintir orang.
Polisi Tangani Dugaan Pemalsuan Keputusan Dewan Kehormatan
Polres Jakarta Pusat juga tengah memproses dugaan pemalsuan terkait surat pemberhentian Hendry Ch Bangun yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan (DK) versi KLB. Surat tersebut ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari yang faktanya sudah bukan anggota PWI.
Proses hukum ini telah naik ke tahap penyidikan. Hendry Ch Bangun menegaskan, “Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili.”
Putusan Pengadilan Mempertegas Legalitas Hendry Ch Bangun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan sela dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah menegaskan bahwa kepengurusan Hendry Ch Bangun sah. Gugatan tersebut tidak diterima karena dinilai telah diselesaikan secara internal melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, Hendry Ch Bangun tetap diakui sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan M Noeh Hatumena ditetapkan sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan. Keputusan ini sejalan dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Tidak Ada Dualisme, Negara Akui Satu Kepengurusan
Narasi tentang dualisme kepemimpinan yang dihembuskan kelompok KLB dinilai tidak berdasar. Secara hukum, negara hanya mengakui satu PWI, yaitu PWI yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun. Keabsahan tersebut dikuatkan dengan SK Kemenkumham yang berlaku.
Tudingan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI juga tidak memiliki dasar hukum. Dalam sistem organisasi PWI, pemberhentian anggota merupakan kewenangan penuh Ketua Umum, sementara Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi. Praktik serupa pernah terjadi pada masa Atal S. Depari, ketika rekomendasi pemberhentian terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak ditindaklanjuti. Bahkan, Zulkifli kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023.
Hendry: PWI Harus Dijaga dari Narasi Menyesatkan
Menanggapi usulan Kongres Persatuan yang didorong oleh kelompok tertentu, Hendry Ch Bangun mengingatkan agar penyatuan organisasi harus berlandaskan hukum, bukan narasi menyesatkan.
“PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” tegas Hendry Ch Bangun, Minggu, 15 Juni 2025.
Tags: Dugaan Pemalsuan KLB PWI Diselidiki, Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Semakin Kokoh
Baca Juga
-
14 Apr 2025
Pererat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis, Presiden Prabowo Disambut Resmi oleh Presiden Mesir di Kairo
-
14 Jun 2025
DPO Kasus Penipuan Eksi Anggraini Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung di Sidoarjo
-
29 Jul 2026
Empat Bupati Terseret OTT KPK, Empat Alarm Keras
-
30 Apr 2026
Diskominfo Kabupaten Bogor Dorong Literasi Pelajar Lewat “Teman FM Goes To School” di Leuwiliang
-
13 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala BNPB Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey di Cisarua, Pulihkan Akses Pascabanjir
-
28 Okt 2025
BMSN Kabupaten Bogor Ajak Insan Pers Rawat Semangat Persatuan dan Sosial Kontrol di Hari Sumpah Pemuda
Rekomendasi lainnya
-
02 Jan 2025
Pemkab Bogor dan Kejari Cibinong Perkuat Sinergi di Awal 2025
-
08 Feb 2025
Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Pelaku Diciduk!
-
10 Jul 2025
TP-PKK Kabupaten Bogor Mantapkan Langkah Pokja IV Hadapi Tantangan Kesehatan dan Lingkungan
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
-
21 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Monitoring dan Evaluasi Program Kwarcab Pramuka
-
08 Okt 2026
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Pastikan Kolaborasi dengan Pemprov Jabar Berdampak Nyata bagi Masyarakat






