Liputan08.com Jakarta, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami mengajukan banding karena putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan dampak besar yang ditimbulkan oleh para terdakwa, baik kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Sabtu (28/12).
Berikut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada keempat terdakwa:
1.Tamron alias Aon
Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3,59 triliun subsidair 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
2.Kwanyung alias Buyug
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
3.Hasan Tjie
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti sesuai tuntutan JPU.
4.Achmad Albani
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menurut JPU, putusan pengadilan belum mencerminkan keadilan, terutama mengingat besarnya kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. “Dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat serta kerugian negara yang sangat besar seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan,” tambah Harli Siregar.
Langkah banding ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai.
Tags: Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
18 Agu 2025
SMP IT eL Ma’mur Gelar Daurah Hifdzil Qur’an 2025, Dari Ayat ke Hati Menumbuhkan Cinta Al-Qur’an
-
20 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Bogor
-
19 Jan 2026
Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan
-
27 Des 2024
LTN NU Jatim Siap Jadi Pusat Program Media dan Literasi NU
-
23 Des 2025
210 Perangkat Desa Bogor Lulus Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan V di IPB
-
26 Nov 2025
Yantie Rachim Tegaskan Pentingnya Penguatan Karakter Bagi Pelajar
Rekomendasi lainnya
-
12 Okt 2025
Dedie Rachim Lantik 49 Kepala Sekolah, Tekankan Integritas dan Pemerataan Pendidikan
-
02 Jun 2026
Temuan di Lapangan: Program MBG Disambut Baik, Namun Banyak Porsi Tidak Dimakan Siswa
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
12 Mar 2025
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti
-
05 Mar 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hentikan Pembangunan PT GGS di Gunung Geulis, Longsor Timbun Rumah Warga
-
19 Okt 2025
Dua Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali di Kejuaraan Nasional Pencak Silat BNN Cup 6



