Liputan08.com Jakarta, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami mengajukan banding karena putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan dampak besar yang ditimbulkan oleh para terdakwa, baik kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Sabtu (28/12).
Berikut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada keempat terdakwa:
1.Tamron alias Aon
Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3,59 triliun subsidair 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
2.Kwanyung alias Buyug
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
3.Hasan Tjie
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti sesuai tuntutan JPU.
4.Achmad Albani
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menurut JPU, putusan pengadilan belum mencerminkan keadilan, terutama mengingat besarnya kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. “Dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat serta kerugian negara yang sangat besar seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan,” tambah Harli Siregar.
Langkah banding ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai.
Tags: Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
27 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Evaluasi KSO Puncak: Lindungi Lingkungan, Jaga Iklim Investasi
-
21 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed, DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal
-
08 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kendal
-
19 Des 2025
Peduli Sesama, TP PKK Kabupaten Bogor Serahkan Bantuan Untuk Bantu Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Bandung
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Pondok Pesantren Kananga Menes Banten Memperingati Guru Besar dan Reuni Alumni
-
04 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
Kejaksaan Agung Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Transparansi dan Keamanan
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Festival Rakyat, dari Rakyat, untuk Rakyat!
-
09 Jan 2025
Pemagaran Laut di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Masyarakat Pesisir
-
29 Apr 2025
MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
-
07 Mar 2025
HUT ke 44 Perumda Tirta Kahuripan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Air
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79


