liputan08.com Cisarua – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengevaluasi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dan pelaku usaha di kawasan Puncak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlanjutan investasi.
“DPRD mendukung penuh langkah evaluasi ini. Kita ingin Puncak tetap jadi primadona wisata yang ramah lingkungan, tapi juga tetap kondusif untuk investasi yang taat aturan,” ujar Sastra di Cibinong, Minggu (27/7/2025).
Sastra menambahkan, penegakan aturan lingkungan harus dilakukan secara adil, termasuk terhadap unit usaha yang menyalahi izin. Namun ia juga mendorong pemerintah daerah dan pusat tetap memberikan kepastian hukum bagi para investor yang patuh.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam kunjungannya ke Cisarua menegaskan bahwa evaluasi KSO merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti pembongkaran empat bangunan di kawasan wisata Puncak yang diduga melanggar aturan lingkungan. Pembongkaran tersebut disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dan Deputi Penegakan Hukum KLHK Irjen Pol Rizal Irawan.
Ajat menyatakan bahwa hingga saat ini, Pemkab Bogor belum pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang dibongkar. Fokus saat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bentuk kerja sama dengan PTPN.
“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” ujarnya.
Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Ajat menegaskan bahwa proses evaluasi terus dilakukan secara bertahap dan ilmiah.
“Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelasnya.
Ajat juga mengimbau pelaku usaha hotel tidak khawatir terhadap dampak pencabutan izin ini terhadap iklim usaha. Menurutnya, Puncak masih menjadi kontributor terbesar PAD dari sektor hotel dan restoran.
“Puncak menyumbang hampir 50% PAD dari sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penataan kawasan Puncak terus dilakukan agar menjadi destinasi unggulan yang berkelanjutan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengaturan RTRW berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.
“RTRW Kabupaten mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan,” ujar Ajat.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi pembongkaran mandiri oleh pelaku usaha yang tergabung dalam KSO PTPN. Ia menargetkan seluruh bangunan pelanggar dibongkar maksimal hingga akhir Agustus 2025.
“Ada 8 gazebo dan 1 restoran yang sudah dibongkar. Kami apresiasi, dan berharap seluruh pembongkaran selesai dalam satu bulan,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan, dari total 33 unit usaha KSO, 9 di antaranya yang semula memiliki izin juga sudah dicabut. Tujuh unit telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara sisanya akan diberikan peringatan langsung.
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara
Baca Juga
-
27 Apr 2026
Rudy Susmanto Transformasi Parung: Dari Kawasan Padat Jadi Pusat Kuliner dan Perdagangan Modern
-
04 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Singkawang
-
24 Mar 2025
Buka Puasa Buahkan Catatan Khusus Keprihatinan
-
10 Mei 2026
Warga Gotong Royong Buka Jalan Makam, KH AY Sogir Desak PUPR Segera Turun Tangan
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi Pasca Demo: Jaga Kondusifitas Demi Stabilitas dan Pembangunan Daerah
-
24 Feb 2025
Cegah Tawuran Pelajar Jelang Ramadhan, Polsek Palmerah Gelar Deklarasi Damai di 10 Sekolah
Rekomendasi lainnya
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
16 Agu 2025
Peresmian Kelder Air Mancur Sebagai Cagar Budaya, Bupati dan Wali Kota Bogor Teken Prasasti Sejarah
-
24 Apr 2025
Gercap! PWI Jabar Tinjau Lokasi Rumah Subsidi untuk Wartawan di Bogor
-
11 Jun 2025
Diam Saat Disapa, Abaikan Salam di Medsos Tanda Kemunduran Akhlak dan Krisis Peradaban
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
30 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Penyerahan Zakat Bupati dan Wakil Bupati Bogor



