Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual pada Senin, 3 Februari 2025. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penggelapan yang melibatkan tersangka Ilham bin Suparni di Singkawang.
Tersangka Ilham bin Suparni, seorang marbot Masjid Al-Hikmah, meminjam sepeda motor milik Jusmadi bin Jainudin dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah ditunggu hingga malam, tersangka tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Jusmadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Singkawang Barat. Diketahui, tersangka berniat menjual motor untuk membayar utang. Polisi pun menangkap tersangka beserta barang bukti.
Kajari Singkawang Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Heri Susanto, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme RJ. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan korban dengan sukarela menerima permintaan maaf serta meminta agar proses hukum dihentikan.
“Kami menilai unsur keadilan restoratif terpenuhi karena adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus di Singkawang, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara lain, yakni kasus penganiayaan oleh Muhammad Iqbal bin Sarno (Kejari Kabupaten Tegal), kasus penipuan oleh Khutziatul Hidayah binti Sukardi (Kejari Rembang), dan kasus penggelapan dalam jabatan oleh Aldi Setiawan bin (Alm) Syaripudin (Kejari Kota Tangerang).
Menurut JAM-Pidum, penghentian penuntutan diberikan dengan mempertimbangkan bahwa tersangka telah berdamai dengan korban, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dan masyarakat merespons positif.
Sementara itu, permohonan RJ untuk tersangka Muhammad Jamik bin Abu Bakar (Kejari Kudus) yang terjerat kasus penganiayaan tidak dikabulkan karena bertentangan dengan nilai-nilai dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum dan moral. Kami memastikan RJ hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat,” tegas JAM-Pidum.
Penulis:Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Singkawang
Baca Juga
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
15 Mar 2026
Ramadan Penuh Ukhuwah, Sekber Wartawan Bogor Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
-
09 Des 2024
Ada Dosa yang Tidak Bisa Diampuni Meskipun Bertobat Perspektif KH. Mahendara
-
27 Jan 2025
Evaluasi Pemilu Kabupaten Bogor: Pj. Bupati Dorong Perbaikan Pilkada 2029
-
09 Jan 2025
Danramil 03/Serengan Berikan Arahan Pagi: Tingkatkan Soliditas dan Tanggung Jawab Babinsa
-
12 Feb 2025
Pangdam IM Sambut Kedatangan Mendagri dan Menekraf di Aceh, Bahas Stabilitas dan Pembangunan Daerah
Rekomendasi lainnya
-
23 Mar 2025
CH Bangun Kepengurusan PWI yang Sah Hanya Hasil Kongres ke 25
-
31 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengabdian Irwanuddin, Sambut Denny Achmad Sebagai Kajari Baru
-
07 Feb 2025
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK
-
10 Okt 2024
Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Tangerang Selatan Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
09 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Penataan Kawasan Parung, Dorong Pemerataan Pembangunan
-
25 Mar 2025
JAM PIDUM Kembalikan Berkas Tersangka ARS dkk ke Bareskrim Polri Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat di Wilayah Perairan Tangerang



