Liputan08.com Cibinong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memusnahkan sebanyak 2.545 surat suara rusak dan kelebihan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pemusnahan ini berlangsung di depan Kantor KPU Kabupaten Bogor, Selasa (26/11/2024), dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Bupati Bogor, Ketua KPU Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Pangdam III Siliwangi.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya surat suara dalam kondisi layak yang digunakan pada hari pencoblosan.
“Hari ini, Selasa 26 November 2024, kami dari KPU Kabupaten Bogor telah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak serta kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024. Hal ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,” ujar Adi Kurnia.
Ia merinci bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.
“Secara rinci, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 2.545 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 424 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan salah satu bentuk kesiapan teknis menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Ia juga meninjau langsung beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
“Hari ini saya meninjau sejumlah TPS di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak besok. Selain itu, di Kantor KPU Kabupaten Bogor, kami juga melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak maupun kelebihan,” jelas Bey.
Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan mengikuti aturan yang berlaku, karena hal ini akan berdampak pada proses penghitungan suara.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang datang ke TPS agar mengikuti aturan yang berlaku. Ini sangat penting, karena jika mencoblos tidak sesuai aturan, maka suara tersebut bisa dianggap tidak sah. Saya berharap warga dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik dan teratur, sementara petugas di lapangan juga harus menjaga netralitas,” pungkas Bey.
Dengan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini, KPU Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.
Baca Juga
-
02 Jan 2025
Sinergi Infrastruktur: HMTP Tandatangani Perjanjian Sindikasi Rp 2,67 Triliun untuk Proyek Jalan Trans Papua
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung dan Kemendes Teken Kerja Sama Kawal Dana Desa
-
02 Jan 2025
Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru 2025, Dua Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Diamankan
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 63 Pejabat, 247 PPPK, dan CPNS Jadi PNS
-
06 Des 2025
Pemkab Bogor Gelar Jambore Apdesi 2025, Rudy Susmanto: Desa adalah Fondasi Pembangunan
-
03 Jun 2025
Mantan Pj. Bupati Bogor Beri Ucapan Hangat di HJB ke-543 “Menuju Bogor Gemilang, Pusat Peradaban Bangsa”
Rekomendasi lainnya
-
07 Mei 2026
KH AY Sogir Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Perizinan, Investasi Kabupaten Bogor Harus Dipermudah
-
09 Feb 2026
Didukung Pemkab Bogor, TP PKK Perkuat Kapasitas dan Bijak Bermedia di Era Digital
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
-
28 Okt 2025
BMSN Kabupaten Bogor Ajak Insan Pers Rawat Semangat Persatuan dan Sosial Kontrol di Hari Sumpah Pemuda
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Resmikan Nama Jalan Baru di Sekitar Stadion Pakansari Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ruang Publik





