Liputan08.com Cibinong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memusnahkan sebanyak 2.545 surat suara rusak dan kelebihan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pemusnahan ini berlangsung di depan Kantor KPU Kabupaten Bogor, Selasa (26/11/2024), dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Bupati Bogor, Ketua KPU Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Pangdam III Siliwangi.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya surat suara dalam kondisi layak yang digunakan pada hari pencoblosan.
“Hari ini, Selasa 26 November 2024, kami dari KPU Kabupaten Bogor telah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak serta kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024. Hal ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,” ujar Adi Kurnia.
Ia merinci bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.
“Secara rinci, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 2.545 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 424 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan salah satu bentuk kesiapan teknis menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Ia juga meninjau langsung beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
“Hari ini saya meninjau sejumlah TPS di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak besok. Selain itu, di Kantor KPU Kabupaten Bogor, kami juga melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak maupun kelebihan,” jelas Bey.
Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan mengikuti aturan yang berlaku, karena hal ini akan berdampak pada proses penghitungan suara.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang datang ke TPS agar mengikuti aturan yang berlaku. Ini sangat penting, karena jika mencoblos tidak sesuai aturan, maka suara tersebut bisa dianggap tidak sah. Saya berharap warga dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik dan teratur, sementara petugas di lapangan juga harus menjaga netralitas,” pungkas Bey.
Dengan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini, KPU Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.
Baca Juga
-
20 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Megamendung Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Kelestarian Lingkungan
-
23 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Layanan Publik di Desa Malasari, Sekaligus Dorong Pembangunan Infrastruktur
-
23 Nov 2025
Aset Koruptor Kasus Elnusa Terjual Rp1,395 Miliar, Kejagung Setor Hasil Lelang ke Kas Negara
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Digulung Kejati Sumsel: Rp616,52 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
11 Okt 2024
Keteguhan Wanita Saat Suami Dipenjara Mengatasi Kesepian dan Menjaga Kesucian
Rekomendasi lainnya
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi LKPJ 2024 yang Disampaikan Bupati Rudy Susmanto
-
10 Mar 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Papua
-
28 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Danang Donoroso: Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Jelang Idulfitri
-
27 Mei 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso Jurnalis Harus Terus Berkarya, Bukan Sekadar Memegang Sertifikat UKW
-
14 Okt 2024
Kasus Penganiayaan Anggota PWI Kabupaten Bogor Kapolres Bogor Tegas Akan Ungkap Pelaku



