Liputan08.com Cibinong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memusnahkan sebanyak 2.545 surat suara rusak dan kelebihan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pemusnahan ini berlangsung di depan Kantor KPU Kabupaten Bogor, Selasa (26/11/2024), dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Bupati Bogor, Ketua KPU Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Pangdam III Siliwangi.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya surat suara dalam kondisi layak yang digunakan pada hari pencoblosan.
“Hari ini, Selasa 26 November 2024, kami dari KPU Kabupaten Bogor telah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak serta kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024. Hal ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,” ujar Adi Kurnia.
Ia merinci bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.
“Secara rinci, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 2.545 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 424 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan salah satu bentuk kesiapan teknis menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Ia juga meninjau langsung beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
“Hari ini saya meninjau sejumlah TPS di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak besok. Selain itu, di Kantor KPU Kabupaten Bogor, kami juga melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak maupun kelebihan,” jelas Bey.
Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan mengikuti aturan yang berlaku, karena hal ini akan berdampak pada proses penghitungan suara.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang datang ke TPS agar mengikuti aturan yang berlaku. Ini sangat penting, karena jika mencoblos tidak sesuai aturan, maka suara tersebut bisa dianggap tidak sah. Saya berharap warga dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik dan teratur, sementara petugas di lapangan juga harus menjaga netralitas,” pungkas Bey.
Dengan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini, KPU Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.
Baca Juga
-
14 Jul 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dukung Kebijakan Bupati Rudy Susmanto Soal Jam Masuk Sekolah Pukul 07.00: Sinergi Pendidikan, Spiritualitas, dan Kesehatan Anak
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor dan PT KAI Teken MoU Pengembangan Kawasan di Jalur Kereta Api
-
24 Okt 2024
PMI Kabupaten Bogor Gelar Bulan Dana 2024 untuk Mendukung Kegiatan Kemanusiaan
-
08 Apr 2026
Fakta Mengejutkan di Pengadilan! Skema Impor Minyak Diduga Sarat Penyimpangan
-
10 Des 2024
Jaksa Agung Dorong Peningkatan SDM Kejaksaan Melalui Pendidikan Berkelanjutan
-
23 Apr 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Pemberangkatan Jamaah Haji Bogor Jadi Momentum Doa untuk Daerah
Rekomendasi lainnya
-
18 Apr 2025
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
-
14 Apr 2025
Pemkab Bogor Gelar Festival Pencak Silat 2025 Ajang Menjaring Atlet Muda dan Lestarikan Budaya Bangsa
-
27 Feb 2026
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan Terdampak Proyek Bendungan Cijurey
-
09 Nov 2025
HIPMI Kota Bogor Resmi Dilantik, Wali Kota Ajak Pengusaha Muda Perkuat Perekonomian Daerah
-
19 Mei 2025
Royal Enfield Perkuat Layanan Purnajual di Banten Lewat Mobile Service Camp
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional


