Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Jilid II yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang ahli yang memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola impor minyak mentah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perkara ini sendiri melibatkan delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, dalam keterangannya mengungkap adanya ketidakwajaran dalam mekanisme pengadaan minyak mentah yang dilakukan para terdakwa. Ia menyoroti penggunaan kontrak spot yang dinilai lebih mahal dibandingkan kontrak term.
“Secara ekonomi, penggunaan kontrak spot dalam jumlah dominan jelas tidak efisien dan berpotensi menimbulkan kerugian. Seharusnya perusahaan mengutamakan kontrak term sesuai tata kelola yang berlaku,” ujar Fahmy Radhi di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina yang mengatur prioritas penggunaan kontrak jangka panjang (term) dalam impor minyak mentah.
Sementara itu, JPU Andi Setyawan mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, penggunaan kontrak spot justru mendominasi hingga lebih dari 80 persen dari total pengadaan.
“Fakta di persidangan menunjukkan penggunaan kontrak spot mencapai lebih dari 80 persen. Hal ini menyebabkan pembengkakan biaya yang signifikan dalam pengadaan minyak mentah,” kata Andi Setyawan.
Menurutnya, salah satu faktor yang memperbesar biaya adalah adanya penambahan Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market.
“Selisih harga akibat penambahan komponen tersebut menjadi salah satu indikator adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tegasnya.
Selain keterangan ahli ekonomi, JPU juga menghadirkan ahli digital forensik, Irwan Hariyanto dari AMC, yang memaparkan hasil analisis terhadap barang bukti elektronik milik para terdakwa.
Dalam temuannya, Irwan mengungkap adanya komunikasi yang mengarah pada pengaturan pihak tertentu dalam proses pengadaan.
“Dari hasil analisis digital forensik, ditemukan riwayat percakapan yang menunjukkan adanya komunikasi terkait penetapan pihak tertentu sebagai mitra usaha terseleksi,” jelas Irwan.
JPU Andi Setyawan menambahkan, bukti digital tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses penentuan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), termasuk terkait penunjukan Trafigura Asia Trading.
“Komunikasi yang ditemukan berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai DMUT, baik dalam pengadaan impor produk kilang maupun minyak mentah,” ungkap Andi.
Ia menegaskan bahwa keterangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Secara keseluruhan, keterangan ahli ekonomi dan digital forensik sangat mendukung pembuktian jaksa dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.
Tags: Fakta Mengejutkan di Pengadilan! Skema Impor Minyak Diduga Sarat Penyimpangan
Baca Juga
-
25 Nov 2025
Bupati Bogor Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
-
26 Mar 2025
Resmi! Indonesia Gabung New Development Bank Prabowo Langkah Strategis Perkuat Kemitraan Global
-
19 Apr 2025
Wujudkan Asta Cita Presiden di Sektor Ketahanan Pangan, Kasal TNI AL Tinjau Program Strategis di Takalar
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Lepas Keberangkatan 435 Calon Jemaah Haji Kloter 47 JKS
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri
-
09 Nov 2025
Wahana Perahu Gratis di CFD Setu Cibinong Diserbu Warga
Rekomendasi lainnya
-
04 Jan 2026
Masyarakat Puji Pembangunan yang Dilakukan Bupati Bogor
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
-
21 Apr 2025
Mahkota Binokasih Kembali ke Bogor Setelah Ratusan Tahun, Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Sunda
-
10 Feb 2025
Prajurit Yonif 323/Buaya Putih Kostrad Berbagi Makanan di Kampung Kago, Warga Sambut Hangat
-
02 Feb 2026
Dedy Firdaus: Bela Negara bagi Wartawan adalah Integritas, Etika, dan Keteguhan pada Kepentingan Publik
-
20 Nov 2025
Akses Air Bersih di Mangunharjo Segera Diperkuat, PDAM dan DPRD Semarang Turun Tangan




