Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Jilid II yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang ahli yang memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola impor minyak mentah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perkara ini sendiri melibatkan delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, dalam keterangannya mengungkap adanya ketidakwajaran dalam mekanisme pengadaan minyak mentah yang dilakukan para terdakwa. Ia menyoroti penggunaan kontrak spot yang dinilai lebih mahal dibandingkan kontrak term.
“Secara ekonomi, penggunaan kontrak spot dalam jumlah dominan jelas tidak efisien dan berpotensi menimbulkan kerugian. Seharusnya perusahaan mengutamakan kontrak term sesuai tata kelola yang berlaku,” ujar Fahmy Radhi di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina yang mengatur prioritas penggunaan kontrak jangka panjang (term) dalam impor minyak mentah.
Sementara itu, JPU Andi Setyawan mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, penggunaan kontrak spot justru mendominasi hingga lebih dari 80 persen dari total pengadaan.
“Fakta di persidangan menunjukkan penggunaan kontrak spot mencapai lebih dari 80 persen. Hal ini menyebabkan pembengkakan biaya yang signifikan dalam pengadaan minyak mentah,” kata Andi Setyawan.
Menurutnya, salah satu faktor yang memperbesar biaya adalah adanya penambahan Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market.
“Selisih harga akibat penambahan komponen tersebut menjadi salah satu indikator adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tegasnya.
Selain keterangan ahli ekonomi, JPU juga menghadirkan ahli digital forensik, Irwan Hariyanto dari AMC, yang memaparkan hasil analisis terhadap barang bukti elektronik milik para terdakwa.
Dalam temuannya, Irwan mengungkap adanya komunikasi yang mengarah pada pengaturan pihak tertentu dalam proses pengadaan.
“Dari hasil analisis digital forensik, ditemukan riwayat percakapan yang menunjukkan adanya komunikasi terkait penetapan pihak tertentu sebagai mitra usaha terseleksi,” jelas Irwan.
JPU Andi Setyawan menambahkan, bukti digital tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses penentuan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), termasuk terkait penunjukan Trafigura Asia Trading.
“Komunikasi yang ditemukan berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai DMUT, baik dalam pengadaan impor produk kilang maupun minyak mentah,” ungkap Andi.
Ia menegaskan bahwa keterangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Secara keseluruhan, keterangan ahli ekonomi dan digital forensik sangat mendukung pembuktian jaksa dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.
Tags: Fakta Mengejutkan di Pengadilan! Skema Impor Minyak Diduga Sarat Penyimpangan
Baca Juga
-
02 Feb 2025
Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Situ Lido dan Tekan Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor
-
28 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Optimistis Dukungan Suporter Meningkat Saat Lawan Vietnam
-
23 Des 2025
210 Perangkat Desa Bogor Lulus Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan V di IPB
-
06 Feb 2026
Kolaborasi Forkopimda dan Pemkot, Jumsih Sasar Jalan MA Salmun hingga Mayor Oking
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
-
05 Agu 2026
Merah Putih Berkibar Rudy Susmanto Ajak Warga Hormati Jasa Pahlawan Bangsa Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
09 Mei 2026
Sekda Kabupaten Bogor Serahkan Penghargaan APFI 2026, Tegaskan Dukungan untuk Pewarta Foto
-
10 Okt 2024
Kejaksaan RI Gelar Bimbingan Teknis dan Manajemen Bertema Public Speaking dan Strategi Komunikasi Efektif
-
29 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili
-
26 Jan 2026
Tata Kelola Program MBG Dipertanyakan: Dugaan Mark Up, Kualitas Bahan Buruk, dan Lemahnya Otoritas Kepala Dapur
-
09 Mei 2025
Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur






