
Liputan08.com Jakarta, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus penadahan di Kendal, Jawa Tengah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam ekspose yang berlangsung secara virtual pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Salah satu kasus yang disetujui adalah kasus Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan, yang didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Supriyanto menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Terios putih seharga Rp20 juta dari Narto (DPO). Ternyata, mobil tersebut merupakan milik Septian Nanang Pangestu, yang disewa oleh Evi Ernawati dan digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, bersama tim jaksa, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Supriyanto mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Tersangka juga telah mengganti kerugian korban, sehingga korban meminta agar proses hukum dihentikan. Setelah proses perdamaian, Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa restorative justice diberikan karena telah dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban. “Kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Asep dalam keterangannya.
Selain kasus Supriyanto, 13 perkara lainnya juga disetujui melalui keadilan restoratif. Beberapa di antaranya melibatkan kasus penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan pencurian. Tersangka lainnya, seperti Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juga berhasil menyelesaikan perkaranya melalui perdamaian dengan korban.
Asep menambahkan bahwa pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum serta memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memperbaiki diri tanpa perlu menjalani proses persidangan yang berkepanjangan. “Ini adalah langkah konkret dari Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Jaksa Agung Muda juga menekankan pentingnya respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian kasus-kasus melalui mekanisme ini, mengingat pendekatan restorative justice berupaya menyelesaikan perkara dengan memperhatikan aspek sosiologis dan harmoni sosial.
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kendal
Baca Juga
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Kemensos RI untuk Optimalisasi Layanan Informasi Publik dan Persandian
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Jiwasraya, Terkait Tersangka IR
-
27 Mei 2025
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri, Raup Rp4,5 Miliar
-
25 Apr 2025
Satu per Satu Saksi Diseret, Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Diusut Tuntas
-
29 Jan 2025
Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
Rekomendasi lainnya
-
20 Jan 2025
Cegah Tawuran Dini Hari Polisi Tangkap 8 Remaja Bersenjata di Jakarta Utara
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Pondok Pesantren Kananga Menes Banten Memperingati Guru Besar dan Reuni Alumni
-
25 Okt 2024
Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN UID Kalimantan Timur dan Utara: Pemulihan Aset dan Transisi Energi Jadi Fokus
-
10 Jan 2025
Dari Jurnalis ke Perwira TNI AL: Perjalanan Inspiratif Ignatius Maria Pundjung
-
26 Okt 2024
Kodam II/Sriwijaya Gelar Open Turnamen Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI 2024 dalam Rangka HUT TNI ke-79
-
11 Mar 2025
Eks Kepala Desa Mulyoharjo Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit