Liputan08.com Jakarta, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus penadahan di Kendal, Jawa Tengah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam ekspose yang berlangsung secara virtual pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Salah satu kasus yang disetujui adalah kasus Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan, yang didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Supriyanto menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Terios putih seharga Rp20 juta dari Narto (DPO). Ternyata, mobil tersebut merupakan milik Septian Nanang Pangestu, yang disewa oleh Evi Ernawati dan digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, bersama tim jaksa, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Supriyanto mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Tersangka juga telah mengganti kerugian korban, sehingga korban meminta agar proses hukum dihentikan. Setelah proses perdamaian, Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa restorative justice diberikan karena telah dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban. “Kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Asep dalam keterangannya.
Selain kasus Supriyanto, 13 perkara lainnya juga disetujui melalui keadilan restoratif. Beberapa di antaranya melibatkan kasus penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan pencurian. Tersangka lainnya, seperti Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juga berhasil menyelesaikan perkaranya melalui perdamaian dengan korban.
Asep menambahkan bahwa pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum serta memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memperbaiki diri tanpa perlu menjalani proses persidangan yang berkepanjangan. “Ini adalah langkah konkret dari Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Jaksa Agung Muda juga menekankan pentingnya respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian kasus-kasus melalui mekanisme ini, mengingat pendekatan restorative justice berupaya menyelesaikan perkara dengan memperhatikan aspek sosiologis dan harmoni sosial.
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kendal
Baca Juga
-
27 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU, Henny Djuwita Santoso
-
15 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri: Pengendalian Inflasi dan Penurunan Stunting Jadi Prioritas Utama
-
25 Jun 2025
Kafilah Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Gemilang di MTQ Jabar, Rudy Susmanto: Mereka SDM Terbaik Daerah
-
08 Okt 2025
Pemkot dan Polresta Bogor Kota Musnahkan 38.875 Botol Miras Ilegal, Dedie Rachim: Bukti Kolaborasi Jaga Kota Aman
-
09 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Serukan Perda Tata Drainase untuk Cegah Banjir di Kabupaten Bogor
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Ramp Check Kendaraan Dinas di Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
28 Jul 2025
Bupati Bogor Gaungkan Penghijauan, Gandeng Balai Persemaian Rumpin Kembangkan Ruang Terbuka Hijau
-
27 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Evaluasi KSO Puncak: Lindungi Lingkungan, Jaga Iklim Investasi
-
24 Des 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Keakraban dengan Warga Kampung Ndugusiga melalui Komsos dan Bantuan Logistik
-
18 Mar 2025
Wapres Gibran Kunjungi SMA Al-Madinah Cibinong, Dorong Pemanfaatan AI di Pendidikan
-
01 Nov 2025
Apresiasi untuk Penegakan Hukum Berintegritas, CNN Indonesia Nobatkan ST Burhanuddin sebagai Pemimpin Luar Biasa
-
16 Sep 2025
Bupati Bogor Beri Penghargaan dan Hadiah Umroh kepada Dua Tokoh Inspiratif



