Liputan08.com Jakarta, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus penadahan di Kendal, Jawa Tengah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam ekspose yang berlangsung secara virtual pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Salah satu kasus yang disetujui adalah kasus Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan, yang didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Supriyanto menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Terios putih seharga Rp20 juta dari Narto (DPO). Ternyata, mobil tersebut merupakan milik Septian Nanang Pangestu, yang disewa oleh Evi Ernawati dan digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, bersama tim jaksa, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Supriyanto mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Tersangka juga telah mengganti kerugian korban, sehingga korban meminta agar proses hukum dihentikan. Setelah proses perdamaian, Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa restorative justice diberikan karena telah dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban. “Kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Asep dalam keterangannya.
Selain kasus Supriyanto, 13 perkara lainnya juga disetujui melalui keadilan restoratif. Beberapa di antaranya melibatkan kasus penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan pencurian. Tersangka lainnya, seperti Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juga berhasil menyelesaikan perkaranya melalui perdamaian dengan korban.
Asep menambahkan bahwa pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum serta memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memperbaiki diri tanpa perlu menjalani proses persidangan yang berkepanjangan. “Ini adalah langkah konkret dari Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Jaksa Agung Muda juga menekankan pentingnya respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian kasus-kasus melalui mekanisme ini, mengingat pendekatan restorative justice berupaya menyelesaikan perkara dengan memperhatikan aspek sosiologis dan harmoni sosial.
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kendal
Baca Juga
-
15 Jul 2025
PWI Kabupaten Bandung Gelar OKK: 47 Wartawan Ikuti Orientasi Menuju Keanggotaan Profesional
-
29 Des 2025
Akhir Pekan Turun Lapangan, Bupati Bogor Tinjau Progres Jalan Bomang hingga Bogor Barat
-
13 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Jadi Angin Segar bagi UMKM Lokal di Perayaan HJB
-
24 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Penataan Administrasi dan Pelestarian Budaya Lewat Pembentukan SKPD Baru
-
08 Jul 2025
Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Dua Oknum Dilaporkan Ketum IKWI Pusat ke Polda Metro Jaya
-
03 Mar 2026
Mengejutkan! Saham Melonjak 15 Miliar Lembar, Proyek Chromebook Disebut Gagal Total di Sidang Nadiem
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2025
Muhammad Rahmat Hidayat Terpilih sebagai Ketua KAMMI UIKA Bogor
-
31 Des 2024
Sekda Bogor Lantik 28 Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Tambang Antam Bogor Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahan Peledak di Wilayah Cigudeg dan Rumpin
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak
-
29 Apr 2026
Siber24jam & Liputan08 Ikut Berduka Cita atas Wafatnya Jaksa Kejari Sinjai Isnawati Yamin
-
09 Feb 2026
Bupati Bogor Tegaskan Peran Strategis Pers di Era Digital pada Peringatan HPN 2026


