Liputan08.com — Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat, Dr. Andi Dasmawati, resmi melaporkan dua orang berinisial IK dan RS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Juli 2025.
Pelaporan ini dilakukan Andi Dasmawati dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor Mr. Tan Law Firm, yang berkedudukan di Mall Taman Palem, Lantai 3 Blok A-81, Jakarta Barat.

Kuasa hukum pelapor, Fachruddin Tanjung, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan penerbitan dokumen internal organisasi yang dinilai palsu, yakni Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI Nomor 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dokumen tersebut digunakan oleh pihak terlapor untuk mengklaim posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti sah yang menunjukkan bahwa klien kami merupakan Ketua Umum yang sah. Setelah dilakukan konsultasi awal dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, disimpulkan bahwa tindakan terlapor memenuhi unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Tanjung, Selasa (8/7).
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun, tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak tersebut sehingga langkah hukum dianggap perlu diambil demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap organisasi.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara. Karena itu kami mendesak agar proses hukum ini berjalan sesuai aturan dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Dasmawati dalam keterangannya berharap agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus ini.
“Saya berharap penyidik dapat bersikap objektif dan tegas. Kebenaran akan menemukan jalannya, dan saya percaya hukum akan ditegakkan di negara ini,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut adalah Sekretaris Jenderal IKWI Pusat Novi Enebelty dan Pelaksana Tugas IKWI DKI Jakarta, Yuliana.
Tags: Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Dua Oknum Dilaporkan Ketum IKWI Pusat ke Polda Metro Jaya
Baca Juga
-
10 Okt 2026
Kepala SPPG Terancam Mundur Massal, Ali Wardana Sentil BGN: Jangan Cuma Marah-Marah di Zoom!
-
26 Okt 2025
Uji Coba CFD Tegar Beriman, Warga Antusias Nikmati Ruang Sehat dan Layanan Publik Gratis
-
15 Jun 2025
Damkar Kabupaten Bogor Edukasi Warga Lewat Booth Interaktif di Kabogorfest 2025
-
02 Okt 2024
5,5 Juta Kendaraan Sudah Daftar QR Pertalite, Terakhir Kapan?
-
15 Jun 2026
FRRAK Bongkar Dugaan Masalah Perumahan Galaksi Nanggewer, Risiko Banjir hingga Tukar Guling Tanah Kelurahan Jadi Sorotan
-
23 Mar 2025
Hendry Ch Bangun Pembekuan PWI Jabar Sah KLB Tidak Korum dan Sedang Diselidiki Polisi
Rekomendasi lainnya
-
25 Jan 2026
Pemkot Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia di Mulyaharja
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
17 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Bulan Syaban Momentum Mensucikan Hati dan Bersiap Menyambut Ramadhan
-
23 Des 2025
DPKPP Kabupaten Bogor Tunjukkan Kinerja Nyata 2025: Dari Penataan Permukiman hingga Penguatan Identitas Wilayah
-
29 Jul 2026
OTT KPK di Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro Diamankan, Juru Bicara KPK Beberkan Fakta kepada Siber24jam.com dan Liputan08.com
-
21 Sep 2026
Pemkab Bogor Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak melalui Replikasi SIGITA






