Liputan08.com — Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat, Dr. Andi Dasmawati, resmi melaporkan dua orang berinisial IK dan RS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Juli 2025.
Pelaporan ini dilakukan Andi Dasmawati dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor Mr. Tan Law Firm, yang berkedudukan di Mall Taman Palem, Lantai 3 Blok A-81, Jakarta Barat.

Kuasa hukum pelapor, Fachruddin Tanjung, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan penerbitan dokumen internal organisasi yang dinilai palsu, yakni Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI Nomor 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dokumen tersebut digunakan oleh pihak terlapor untuk mengklaim posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti sah yang menunjukkan bahwa klien kami merupakan Ketua Umum yang sah. Setelah dilakukan konsultasi awal dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, disimpulkan bahwa tindakan terlapor memenuhi unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Tanjung, Selasa (8/7).
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun, tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak tersebut sehingga langkah hukum dianggap perlu diambil demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap organisasi.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara. Karena itu kami mendesak agar proses hukum ini berjalan sesuai aturan dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Dasmawati dalam keterangannya berharap agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus ini.
“Saya berharap penyidik dapat bersikap objektif dan tegas. Kebenaran akan menemukan jalannya, dan saya percaya hukum akan ditegakkan di negara ini,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut adalah Sekretaris Jenderal IKWI Pusat Novi Enebelty dan Pelaksana Tugas IKWI DKI Jakarta, Yuliana.
Tags: Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Dua Oknum Dilaporkan Ketum IKWI Pusat ke Polda Metro Jaya
Baca Juga
-
18 Agu 2026
Tawuran Pelajar Kembali Terjadi, Orang Tua dan Guru Diminta Perketat Pengawasan Anak
-
09 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Sehat dan Berdaya Ekonomi bagi UMKM Bogor
-
20 Mei 2025
Bupati Bogor Luncurkan Program “SEHAT” untuk Dorong Konsumsi Pangan Lokal Bergizi
-
24 Feb 2026
Pemkab Bogor Tegaskan Gerakan Penanaman Pohon di Sukamakmur sebagai Program Berkelanjutan
-
17 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Renungan Suci di TMP Pondok Rajeg, Doakan Pahlawan Jelang HUT ke-80 RI
-
11 Nov 2025
Wali Kota Dedie Rachim Luncurkan “Jazz Hujan”, Perkuat City Branding Kota Bogor
Rekomendasi lainnya
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Siapkan Flyover Bomang–Tegar Beriman, Perkuat Konektivitas dan Akselerasi Pusat Pertumbuhan Cibinong
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Dramaga Bahas Pembangunan Stunting dan Kemacetan
-
30 Nov 2024
Polisi Amankan Enam Remaja dengan Sajam di Cengkareng
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Tiap Kecamatan Sediakan Minimal Satu Hektare Hutan Kota, Untuk Percepat Pembangunan Kawasan Hijau
-
09 Mar 2026
Tragis! Jelang Lebaran Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan
-
22 Mar 2025
Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ 2024: Sinergi Membangun Bogor yang Lebih Maju





