Liputan08.com — Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat, Dr. Andi Dasmawati, resmi melaporkan dua orang berinisial IK dan RS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Juli 2025.
Pelaporan ini dilakukan Andi Dasmawati dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor Mr. Tan Law Firm, yang berkedudukan di Mall Taman Palem, Lantai 3 Blok A-81, Jakarta Barat.

Kuasa hukum pelapor, Fachruddin Tanjung, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan penerbitan dokumen internal organisasi yang dinilai palsu, yakni Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI Nomor 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dokumen tersebut digunakan oleh pihak terlapor untuk mengklaim posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti sah yang menunjukkan bahwa klien kami merupakan Ketua Umum yang sah. Setelah dilakukan konsultasi awal dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, disimpulkan bahwa tindakan terlapor memenuhi unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Tanjung, Selasa (8/7).
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun, tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak tersebut sehingga langkah hukum dianggap perlu diambil demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap organisasi.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara. Karena itu kami mendesak agar proses hukum ini berjalan sesuai aturan dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Dasmawati dalam keterangannya berharap agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus ini.
“Saya berharap penyidik dapat bersikap objektif dan tegas. Kebenaran akan menemukan jalannya, dan saya percaya hukum akan ditegakkan di negara ini,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut adalah Sekretaris Jenderal IKWI Pusat Novi Enebelty dan Pelaksana Tugas IKWI DKI Jakarta, Yuliana.
Tags: Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Dua Oknum Dilaporkan Ketum IKWI Pusat ke Polda Metro Jaya
Baca Juga
-
30 Okt 2025
Pemkab Bogor Usulkan Pembangunan Jembatan dan Ketahanan Pangan di Rakornas Kemendagri
-
12 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Minta Dana CSR dari Swasta untuk Kelancaran Proyek dan Izin
-
12 Nov 2025
Jazz Hujan, Identitas Baru Kota Bogor Sebagai Kota Musik dan Kreativitas
-
12 Mei 2026
Penumpukan Sampah Hampir Sebulan di Kelurahan Cengkareng Barat Dikeluhkan Warga, Koordinasi Pengurus Lingkungan Dipertanyakan
-
20 Jan 2025
RSUD Cibinong Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dirut Kesehatan Adalah Hak Semua Warga
-
31 Jul 2025
Bupati Bogor Temui Menteri KKP, Dorong Penguatan Kawasan Minapolitan dan Ekonomi Perikanan
Rekomendasi lainnya
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional
-
09 Apr 2025
Desri Nago Lapor ke Polda Sumsel Terkait Berita Hoax, Siap Lanjutkan Proses Hukum
-
05 Agu 2025
Bupati Bogor Buka Gebyar Pelayanan Publik HUT ke-80 RI di Cileungsi
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Hj. Nunur Nurhasdian: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Strategis Meneguhkan Identitas Bangsa



