Liputan08.com — Polemik penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk pembelian hewan kurban kembali menjadi perbincangan masyarakat pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Menanggapi hal tersebut, ulama sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, memberikan pandangan keagamaan secara luas berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah fikih, serta pendapat para ulama terkait hukum berkurban menggunakan dana pemerintah.
Di kediamannya, Rabu (27/5/2026), KH Achmad Yaudin Sogir menjelaskan bahwa pada prinsipnya ibadah kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak yang dilakukan dengan niat ibadah, pengorbanan, dan kepedulian sosial kepada masyarakat.
Menurutnya, substansi utama Iduladha bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi bagaimana semangat berbagi dan membantu masyarakat yang membutuhkan benar-benar hadir di tengah kehidupan umat.
“Dalam Islam, kurban bukan hanya ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin. Maka ketika pemerintah hadir membantu masyarakat melalui fasilitas hewan kurban, selama mekanismenya benar dan tidak melanggar aturan, pada dasarnya hal itu dapat dibenarkan,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menerangkan, para ulama sepakat bahwa hukum asal kurban adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Hal tersebut sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
«“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
(HR Ahmad dan Ibnu Majah)»
Selain itu, ia juga mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Menurut KH Achmad Yaudin Sogir, ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa kurban merupakan syiar besar Islam yang memiliki nilai ibadah sekaligus nilai sosial kemasyarakatan.
Ia menjelaskan, dalam konteks pemerintahan modern, penggunaan APBN maupun APBD untuk kegiatan sosial-keagamaan harus dilihat dari sisi manfaat, tujuan, serta regulasi yang mengaturnya.
“APBN dan APBD itu hakikatnya adalah uang rakyat yang dikelola negara untuk kepentingan masyarakat. Jika penggunaannya untuk kemaslahatan umat, membantu masyarakat kecil, mempererat ukhuwah, serta dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, maka banyak ulama membolehkan,” jelasnya.
KH Achmad Yaudin Sogir menambahkan, dalam sejarah Islam para khalifah dan pemimpin umat juga menggunakan baitul mal atau kas negara untuk kepentingan sosial dan pelayanan masyarakat, termasuk membantu kaum dhuafa, kegiatan keagamaan, dan syiar Islam.
Ia mengutip kaidah fikih yang sangat masyhur:
“Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah.”
(Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.)
Menurutnya, kaidah tersebut menjadi dasar bahwa kebijakan pemerintah dapat dibenarkan apabila membawa manfaat luas bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan syariat maupun aturan hukum negara.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah ulama kontemporer memandang penggunaan anggaran pemerintah untuk kurban diperbolehkan apabila masuk dalam kategori pelayanan sosial dan syiar keagamaan yang manfaatnya kembali kepada rakyat.
“Kalau pemerintah membeli hewan kurban dari anggaran resmi, kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui masjid, panitia kurban, pondok pesantren, atau wilayah yang membutuhkan, itu dapat dipahami sebagai bentuk pelayanan sosial dan perhatian pemerintah kepada umat,” katanya.
Namun demikian, KH Achmad Yaudin Sogir mengingatkan agar penggunaan anggaran negara untuk kurban tidak dijadikan ajang pencitraan politik, kepentingan kelompok tertentu, ataupun kepentingan pribadi.
“Yang tidak boleh adalah jika anggaran dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu, tidak transparan, atau ada unsur riya dan kepentingan politik pribadi. Karena esensi kurban adalah keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian sosial,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sumber anggaran harus jelas, halal, serta penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
“Islam mengajarkan amanah. Jadi ketika uang negara digunakan untuk kegiatan keagamaan, maka harus benar-benar transparan, tidak boleh ada penyimpangan, mark up, atau kepentingan lain di balik kegiatan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian ulama fikih juga membolehkan kurban atas nama lembaga, instansi, organisasi, maupun pemerintah selama sumber dan mekanismenya sah.
“Intinya bukan semata-mata dari mana uang itu berasal, tetapi bagaimana niatnya, prosesnya, manfaatnya, dan apakah sesuai aturan atau tidak. Kalau tujuannya untuk kemaslahatan umat dan membantu masyarakat, insya Allah diperbolehkan,” tambahnya.
KH Achmad Yaudin Sogir berharap polemik mengenai kurban dari APBN maupun APBD tidak disikapi secara sempit, melainkan dipahami secara bijak dengan melihat aspek manfaat bagi masyarakat luas.
“Jangan sampai kita hanya sibuk memperdebatkan sumber anggaran, tetapi melupakan nilai utama Iduladha, yakni kepedulian, pengorbanan, persaudaraan, dan berbagi kepada sesama. Semangat kurban itu memperkuat persatuan dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir: Kurban dari Dana Pemerintah Bisa Sah Jika untuk Kemaslahatan Umat
Baca Juga
-
19 Apr 2026
Kunang-Kunang Punah: Ancaman Ledakan Hama dan Kerusakan Pertanian Mengintai
-
03 Des 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Pentingnya Aglomerasi untuk Percepat Pembangunan Bogor Raya
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
-
08 Apr 2026
Atas Perintah Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Segel TPA Liar di Klapanunggal
-
04 Jan 2026
Masyarakat Puji Pembangunan yang Dilakukan Bupati Bogor
-
20 Nov 2025
Bupati Bogor Dorong Akselerasi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Rekomendasi lainnya
-
13 Mar 2026
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto
-
27 Apr 2026
Rudy Susmanto Transformasi Parung: Dari Kawasan Padat Jadi Pusat Kuliner dan Perdagangan Modern
-
04 Feb 2025
Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis di Brebes, 4 Pelaku Masih Buron
-
05 Des 2025
Lukmanudin Ar Rasyid Apresiasi Hari Pertama LASQI NJ di Bogor: Talenta Difabel Harus Mendapat Panggung Terhormat
-
26 Apr 2025
KH Sogir Tegaskan Bahaya KKN di Lingkungan Pemda Bogor Perkuat Iman Persempit Kesempatan
-
04 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk


